Pada 26 Februari 2010, Archipelago Resources PLC/ Australia mengumumkan segera melepas sekitar 102 juta sahamnya seharga 0,3 poundsterling tiap saham. Mereka berupaya mendapatkan dana sekitar Rp 459 Milyar untuk membiayai tambang emasnya di Toka Tindung Sulawesi Utara. Tambang ini sudah sejak lama menuai kontroversi, mulai resiko limbahnya yang akan dibuang ke laut, dokumen AMDAL yang kadaluwarsa hingga penolakan ribuan nelayan terhadap rencana operasi tambang emas ini. Kini, Archipelago Resources pemilik PT Meares Soputan Maning (MSN) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN). Perusahaan yang terdaftar di London AIM ini merencanakan melepas sahamnya 4 Maret 2010.
Kami menyerukan publik untuk tidak membeli saham Archipelago Resources PLC/ Australia karena proyek ini beresiko bagi pemegang sahamnya dan mengancam keselamatan warga dan lingkungan sekitarnya
Sedikitnya ada lima alasan saham proyek Tika Tindung beresiko:
Pertama, proyek sejak lama mendapat penolakan kuat masyarakat Sulawesi Utara. Masyarakat, termasuk juga komunitas nelayan lokal, industri perikanan, industri pariwisata, kelompok-kelompok pencinta lingkungan dan masyarakat yang tinggal dekat tempat pembuangan limbah tailing yang menghadapi risiko paling besar. Mayoritas warga menolak keras rencana operasi tambang emas ini. Pada Desember 2009, Aliansi Masyarakat Pesisir menolak limbah tailing AMMALTA mengajukan gugatan hukum terhadap Menteri Lingkungan Hidup, meminta persetujuan terhadap Analisa Dampak Lingkungan dicabut karena melanggar beberapa peraturan pemerintah.
Kedua. Penerbitan Analisa Dampak Lingkungan melanggar dua undang-undang Indonesia. Pada 5 Oktober 2009, mantan Menteri Lingkungan Hidup, Rahmat Witoelar menandatangani AMDAL, meskipun ia berulang kali menyatakan tidak akan memberikan ijin pada Toka Tindung. Itu terjadi pada lima hari terakhir ia menjabat sebagai Menteri dan tiga hari setelah UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disahkan. Dengan memberikan tandatangannya, Witoelar telah melanggar dua peraturan yang berlaku di Indonesia: Persetujuan AMDAL merupakan kewenangan dari gubernur suatu provinsi, bukan kewenangan menteri. Ia membubuhkan tandatangan atas dasar sebuah peraturan pemerintah yang sudah dibatalkan sehingga tidak berlaku lagi.
Ketiga. Sejarah perusahaan pertambangan di Indonesia sarat pelanggaran HAM. Pihak keamanan perusahaan tercatat telah melakukan penyerangan terhadap demonstrasi damai yang dilakukan penduduk lokal, dan melukai beberapa dari mereka. Pada Juli 2006 beberapa ribu nelayan dan petambak ikan melakukan demonstrasi damai menuntut Archipelago Resources membatalkan penambangan emas dan meninggalkan Sulawesi Utara. Saat dalam perjalanan pulang mereka justru diserang orang-orang yang dikenal sebagai anggota keamanan PT MSM. Beberapa pendemo menderita luka serius di kepala dan seorang perempuan yang tengah hamil tujuh bulan mengalami keguguran. Kasus ini tidak pernah diselidiki secara serius. Sebagaimana dikatakan wakil gubernur Freddy Sualang yang dikutip harian Komentar (edisi 4 Oktober 2006): Tidak boleh itu, orang-orang yang tengah melakukan demonstrasi damai untuk menyampaikan aspirasi mereka kok ditakut-takuti.)
Keempat. Proyek ini beresiko menyebabkan rusaknya perekonomian masyarakat Sulawesi Utara. Karena Toka Tindung berlokasi di daerah yang padat penduduk, tambang tersebut dapat secara langsung membahayakan desa-desa terdekat yang mengelilinginya terkontaminasi. Tumpahan limbah lumpur tailing yang mungkin terjadi akan menjadi bahaya nyata bagi Teluk Rinondoran, jantung industri perikanan lokal. Tonggak ekonomi utama provinsi Sulawesi Utara adalah pariwisata, perikanan dan pertanian. Ketiganya merupakan sektor yang akan mengalami dampak terburuk dengan hilangnya ribuan pekerjaan bila Toka Tindung beroperasi menyediakan lapangan kerja bagi beberapa ratus orang sepanjang masa hidup tambang, yang bisa diperkirakan hanya berlangsung paling lama delapan tahun.
Kelima. Proyek ini menyimpan banyak ancaman terhadap lingkungan hidup. Wilayah ini merupakan tempat hidup aneka ragam hayati dan ekosistem yang paling rentan di seluruh dunia, banyak keunikan yang bisa ditemukan. Cagar Alam Tangkoko dan Dua Saudara, yang secara langsung bersebelahan dengan wilayah tambang, merupakan tempat hidup bagi beraneka jenis burung, binatang mamalia dan spesies reptil. Archipelago akan melakukan penambangan emas di Toka Tindung dengan menggunakan larutan sianida, yang dikhawatirkan akan masuk dalam sistem air tanah. Membuat bendungan tailing juga beresiko karena wilayah konsesi ini dikenal sering terkena gempa dan kerap terkena bencana vulkanis. Oleh karena itu tidak ada yang dapat menjamin bahwa limbah beracun tidak akan memasuki ekosistem, terutama dalam lingkungan usaha yang begitu penuh dengan korupsi dan inefisiensi seperti di Indonesia. Proyek ini juga akan mengakibatkan dampak yang merugikan bagi pasokan air lokal, karena tambang emas akan menggunakan air dalam jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu akan membahayakan pasokan air bersih untuk kota pelabuhan internasional Bitung yang merupakan jantung bagi provinsi Sulawesi Utara.
Jika anda berminat membeli saham proyek ini, segera pertimbangkan posisi Anda dan batalkan semua pemikiran untuk membeli saham proyek yang membahayakan lingkungan dan keselamatan warga ini. [ ]
Kontak Media
Luluk Uliyah, JATAM, HP. 0815 9480 246
Berry Nahdian Furqon, WALHI, HP. 0812 511 0979
Riza Damanik, KIARA, HP. 0818 773 515
Yull Takaliuang, YSN, 0813 4001 7722
Didi Koleangan, AMMALTA, 0813 4014 7722