HOME arrow INFO arrow Berita arrow Mengintip Konflik Pertambangan, 28 Agustus 2007
Mengintip Konflik Pertambangan, 28 Agustus 2007 PDF Print
on Tuesday, 28 August 2007

Views : 1930    


Aleta Ba’un belum meyakini kebenaran pemberitahuan itu. Bahwa ia menerima penghargaan Saparinah Sadli, yang akhirnya diserahkan padanya  pada Jum’at (24/8) di Jakarta. “Jangan-jangan ini tipuan. Saya datang, lalu mereka tangkap saya,” kata perempuan berumur 44 tahun itu. 


Apa yang Aleta lakukan?


Bersama masyarakat adat Molo, telah 14 tahun Aleta berjuang melindungi sumber daya alam mereka di Soe, Nusa Tenggara Timur, dari penambangan marmer oleh PT Teja Sekawan, PT Sumber Alam makmur, PT Sagared Mining  dan PT Setia Pramesti, yang membuat hutan di sana rusak, berkurangnya lahan untuk bertani, sumber air menjadi keruh, tanaman yang hancur, erosi, bahkan suasana teror. 


Perjuangan itu menjadikan Aleta sering mengalami intimidasi. Mulai ancaman lewat telpon, beberapa kali rumahnya dilempari, bahkan dikejar-kejar oleh 30 preman. Tiga bulan terakhir ini dia terpaksa hidup dalam persembunyian. "Hidup saya terpisah dari suami dan anak. Untuk bertemu mereka, saya harus sembunyi-sembunyi,” tuturnya.


Aleta tidak sendirian. Ia satu dari ribuan, mungkin jutaan, orang-orang lokal yang menentang penambangan di tempat mereka. Seperti Aleta, bisa jadi mereka mengalami nasib yang sama, diteror. Dan lima tahun terakhir ini, cerita tentang perlawanan penduduk lokal kepada perusahaan tambang besar mulai diberitakan terbuka. 


Di Maluku utara, masyarakat adat Kao Malifut memrotes tambang emas Newcrest yang membabat hutan adat mereka. Hutan itu kini berubah gersang dan berlubang besar bekas galian. Di sumbawa, masyarakat membakar camp milik Newmont di Dodo Rinti. Di Jakarta unjuk rasa di depan kantor Rio Tinto dilakukan oleh warga Kelian menuntut perusahaan membayar ganti rugi. Dan masih banyak lagi. 


Kasusnya sendiri beragam. Mulai dilanggarnya HAM, tentara bayaran, pencemaran lingkungan, hingga dugaan korupsi. Sebuah organisasi ternama dunia, Global Witness, melalui laporan mereka menguatkan adanya tentara bayaran di PT Freeport di Papua. Bahkan New York Times, koran ternama di kancah global, sempat mengulas-dalam kasus-kasus yang membelit Newmont dan Freeport. 


Hingga tahun 2004, hanya delapan tahun, Newmont membuang sekitar 5,8 juta ton tailing ke Teluk Buyat. Dia juga membuang 310 juta ton tailing ke Teluk Senunu, Sumbawa. Perempuan di dua teluk itu mengeluhkan hilangnya nener --anakan udang-- yang merupakan mata pencaharian mereka. 


Di Kalimantan, Warga Dayak Siang, Murung, dan Bakumpai harus membeli ikan asin jika ingin memakan ikan. Padahal dulunya mereka bisa mudah menangkapnya di sungai, itu sebelum Aurora Gold mencemarinya. 


Adakah yang salah dalam pertambangan skala besar di sini? Jelas. 


Pertama, salah urus dalam mengelola kekayaan. Selama ini bahan tambang cuma  dilihat sebagai komoditas mengumpulkan devisa atau pendapatan asli daerah. Tidak mencengangkan, jika para kepala pemerintah sibuk mengeluarkan ijin tambang agar bisa mengeruk bahan tambang sebanyak mungkin, secepat mungkin, dan tiada henti. 


Pertimbangan terhadap kepentingan fungsi-fungsi kawasan pun dilupakan. Banyak wilayah tambang menjadi bertumpang-tindih dengan kawasan tangkapan air, sumber-sumber air,  hutan lindung, lahan pertanian, perikanan, dan kawasan-kawasan lain yang menjadi hajat hidup orang-orang lokal. 


Disini konflik mulai dilahirkan. Masyarakat berkelahi dengan perusahaan, yang tak jarang juga masyarakat bertengkar di antara mereka sendiri. Bahkan di antara pemerintah sendiri, misalnya antar Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Departemen Kehutanan; juga pemerintah pusat dengan daerah. 

 

Yang kedua, pemerintah mengingkari hak penduduk lokal dalam mengelola sumber daya alam mereka, termasuk menentukan pilihan ekonomi mereka. Pengingkaran bisa kita lihat dengan sangat jelas pada pasal 26 UU Pertambangan  No 11/ 1967, pasal 26:


”... apabila telah didapatkan izin kuasa pertambangan atas sesuatu daerah atau wilayah menurut hukum yang berlaku, maka kepada mereka yang berhak atas tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan atas tanah yang bersangkutan atas dasar mufakat kepadanya". 


Artinya jelas. Jika ada perusahaan tambang masuk sambil mengantongi izin dari pemerintah, maka penduduk lokal hanya bisa memilih: menerima ganti rugi pelepasan tanah yang biasanya dilakukan sepihak oleh perusahaan, atau, dipindah paksa karena menolak ganti rugi itu. 


Sementara jika ditelusuri, tak satupun tambang skala besar yang mendapatkan persetujuan penduduk lokal sebelum mereka menambang. Inilah sebab suburnya konflik tanah di awal operasi tambang yang terjadi di semua lokasi pertambangan. 


Tak jarang, kekerasan menjadi ujung konflik. Pembakaran camp di Dodo Rinti misalnya, terjadi akibat frustasi warga yang sudah empat kali berunjuk rasa menolak hutan tangkapan airnya menjadi lokasi tambang Newmont. Dan sepanjang sejarah republik ini, jika berurusan dengan pertambangan, penduduk lokal seolah tak punya hak menolak dan memilih model ekonomi yang berkelanjutan, seperti pertanian, kehutanan, pariwisata atau perikanan. 

 

Adapun penyebab ketiga, kegiatan pertambangan baik skala besar maupun kecil, pada dasarnya memiliki daya rusak yang dahsyat bagi lingkungan sekitar,  yang sulit dipulihkan. 


Di wilayah operasi penambangan, dimana masyarakat setempat hidup dengan bergantung kepada tanah dan kekayaan alam mereka, seluruh mata rantai operasi tambang bisa menurunkan mutu, sampai lenyapnya, kehidupan masyarakat. Mulai dari biofisik, sosial ekonomi, hingga politik tidak mungkin bebas dari dampak operasi tambang, di tahapan manapun. 


Tentu saja semakin membesar skala kegiatan pertambangan maka potensi kerusakan ekosistem ikut membesar pula, dan juga, semakin berat usaha memulihkannya. Yang perlu kita ingat pula, semakin kecil peran negara dalam memperkecil daya rusak pertambangan, semakin besarlah biaya pemulihan yang ditanggung oleh rakyat. 


Ironisnya konflik-konflik yang terjadi di dunia pertambangan tak pernah mendapatkan penyelesaian memadai, yaitu penyelesaian yang lebih memihak pada masyarakat lokal.  Bagaimana tidak, di tahun 2002 saja, Kelompok Kerja Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (Pokja PA-PSDA) mencatat sekitar 143 konflik pertambangan. 


Pemerintah seperti kehilangan kreatifitasnya untuk menemukan upaya yang lebih adil untuk menyelesaikan konflik seputar pertambangan. Salah satu cara yang kerap mereka gunakan adalah pendekatan keamanan, yang lebih suka saya sebut pendekatan teror. Pendekatan yang biasa mereka gunakan untuk sekedar meredam protes rakyat terhadap perusahaan daripada menyelesaikan pokok soal, dengan kekerasan sebagai alatnya. 


Seperti yang terjadi pada kasus blokade atas pertambangan Aurora Gold di Kalteng. Juga pada waktu para petani dan nelayan di Kaltim memblokade operasi PT Unocal, dimana aparat keamanan menembakkan peluru kepada mereka. Begitu pula dalam aksi damai di tambang Newcrest di Maluku Utara, satu orang meninggal tertembak dan 250 orang ditangkap. 


“Karena kegiatan-kegiatan saya, pemerintah lokal melaporkan saya ke polisi pada 2003. Sekarang saya masih menjadi tersangka, saya dikejar-kejar preman,” cerita Aleta soal nasibnya sekarang. 


Anehnya aparat pemerintah, satuan polisi dan tentara, serta perusahaan, selalu menolak kalau kita menuding mereka terlalu bersemangat menggunakan kayu dan peluru dalam menyelesaikan masalah. 


Pendekatan lain yang sekarang menjadi tren yaitu Community Development. CD begitu singkatannya. Proyek CD yang biasanya membagi-bagikan uang lewat berbagai program dan kegiatan, pada akhinya malah membuat masyarakat sibuk berebut untuk menjadi pengelola uang itu. Pendekatan yang terkesan tulus ini berhasil membuat masyarakat lokal melupakan ketidakadilan yang mereka rasakan, gangguan kesehatan yang ditangung, dan kondisi lingkungan yang makin tak sehat. Sementara mereka akan terus menanggung itu semua, proyek CD itu akan berakhir ketika perusahaan itu pergi. 


Begitulah yang dibuktikan oleh Unocal/Chevron dan PT Freeport sebagai contoh.  Unocal/Chevron berhasil memecah belah rakyat yang semula gigih memperjuangkan pencemaran 400 ha sawah padi desa Rapaklama. Sedang dana 1% dari PT Freeport, telah mengubah kelompok-kelompok yang awalnya kritis menjadi keras berpikir hanya untuk menghabiskan dana CD itu. Gelontoran tak jarang juga memancing antar suku berkelahi, bahkan antara suami dengan istri.


Warga Lembata dan Dairi, mestinya belajar dari saudara-saudara kita yang pernah disinggahi operasi tambang. Sebelum pengurus negara ini serius --dan tidak berkesan-kesan saja-- untuk membenahi salah urus pengelolaan sektor tambang di negeri ini, maka tragedi-tragedi itu siap menyambangi anda yang tinggal di Lembata dan Dairi. Di Lembata - Nusa Tenggara Timur, akan ada penambangan emas. Adapun di Dairi - Sumatera Utara penambangan timbal dan seng segera dilakukan.  


Meski kita salut atas penghargaan untuk Maleta, panggilan akrab Aleta, tetapi melihat ironi di belakangnya rasanya itu tak perlu terjadi, andai saja negara benar-benar melakukan tugasnya melindungi hidup rakyatnya. (JM)








   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Hasil penelitian Prof Richard Davies dari Universitas Durham - Inggris membuktikan bahwa lumpur Lapindo terjadi karena adanya pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas, bukan karena gempa bumi di Jogjakarta

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri