| on Tuesday, 11 September 2007
|
Views : 1182  |
JATAM ICEL WALHI Jakarta. Sudah cukup fakta sebagai syarat bagi Departemen ESDM menghentikan operasi pertambangan PT Meares Soputan Mining (MSM). Dengan AMDAL usaha pertambangan yang kadaluarsa, belum memiliki AMDAL pembuangan tailing kelaut, usaha pertambangan tidak tercantum dalam RTRW propinsi hingga kabupaten, dan terutama telah menimbulkan keresahan bagi warga sekitar. Lambannya tindakan ESDM untuk segera menghentikan operasi Pertambangan PT Meares Soputan Mining (MSM) menjadi pertanyaan besar.
PT MSM, perusahaan tambang emas yang akan membuang sekitar 6 –8 juta ton tailing ke laut teluk Rinondoran, mendapatkan persetujuan AMDAL tahun 1998. AMDAL perusahaan disusun oleh konsultan Dames & Moore yang memiliki catatan buruk di dunia pertambangan (1). Selama beberapa tahun kemudian perusahaan tidak melakukan kegiatan apapun. Meskipun beralasan ketidakpastian iklim investasi, sesungguhnya perusahaan kecil ini tak cukup modal untuk meneruskan tambangnya.
Belakangan perusahaan diketahui memiliki AMDAL kadaluarsa. Tanggal 19 Desember 2005, MenLH mengeluarkan rekomendasi lewat surat No B-6308/MENLH/12/2005 dan ditujukan kepada Menteri ESDM agar segara menghentikan operasi PT Meares Soputan Mining (MSM) di Sulawesi Utara.
Patut dipertanyakan agenda dibalik SK Kelayakan Lingkungan yang dikeluarkan Gubenur Sulut lama, AJ Sondakh yang menyatakan bahwa AMDAL PT MSM masih berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 (1) PP No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL maka Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan tersebut dinyatakan batal. Apalagi perusahaan juga merencanakan menambah aktivitas produksinya hingga lebih dari 100%. Artinya AMDAL menjadi batal apabila pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas proyek dari rencana semula. Menanggapi hal itu, Siti Maimunah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan, " Selain ilegal, operasi pertambangan mendapat penolakan ribuan warga sekitar. Proyek ini akan mengancam mata pencaharian lebih dari 9000 nelayan di Teluk Rinondoran, Bitung, dan sekitarnya. Selama 5 tahun umur tambangnya, proyek Toka Tindung akan memproduksi 160.000 ounce emas per tahun dan akan memberikan royalty kepada propinsi Sulawesi Utara sekitar 19 miliar rupiah per tahun. (2) Sementara itu potensi ekonomi yang dihasilkan nelayan sekitar Teluk Rinondoran sedikitnya Rp 54 miliar per tahun terancam hilang atau berkurang jika pembuangan tailing ke laut dilakukan.
Hal lain yang patut dicurigai, sebetulnya ada apa dibalik penggunaan STD? Baik Newmont Minahasa Raya, Newmont Nusa Tenggara, dan Meares Soputan Mining, menggunakan jasa konsultan AMDAL yang sama -Dames and Moore. Semuanya merekomendasikan penggunaan STD untuk tambang-tambang yang berada di dekat laut. Sudah terbukti di Buyat bahwa rekomendasi Dames and Moore salah (3). Dames and Moore juga yang menyusun studi sosial dan lingkungan Freeport di Papua. Hasilnya, kehancuran Sungai Ajkwa oleh limbah Freeport. Patut kita duga ada persekongkolan antara konsultan AMDAL dan perusahaan tambang untuk mengurangi biaya-biaya perlindungan lingkungan dengan mempromosikan STD di seluruh Indonesia, bahkan di seluruh dunia " kata Torry Kuswardono, WALHI.
Lampiran: (1). Surat Menteri Lingkungan Hidup No B-6345/Dep.I/LH/12/2005
(2) 1 ounce emas = 28,4 gram, setahun PT MSM menghasilkan 4.535.923,696 gram atau 4,5 ton emas (3) Lihat di http://www.minesandcommunities.org/Mineral/std1.htm
Kontak Media: Adi Widianto (JATAM) 021-7941559, 081511655911
|
|
|