| on Friday, 20 April 2007
|
Views : 1570  |
Jakarta. Setelah 20 hari mengalami penundaan yang mengundang pertanyaan publik, Selasa depan, 24 April 2007, sidang putusan kasus Pidana Newmont akan dibacakan. Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mampu menampilkan bukti-bukti yang kuat mengenai terjadinya pelanggaran hukum dan dugaan pencemaran teluk Buyat. Bukti-bukti tersebut tak mampu dibantah oleh pledoi Newmont.
Bukti-bukti kuat pelanggaran hukum dengan mudah ditemukan pada dokumen RKL dan RPL milik Newmont (1). Sebelum dibuang ke teluk Buyat, limbah tailing Newmont telah melebihi baku mutu yang ditetapkan. Dokumen tersebut memperlihatkan setidaknya terdapat 121 kali kejadian, dimana unsur Arsen, Merkuri, Perak, Besi, Mangan dan dan Sianida melebihi baku mutu yang ditetapkan Kepmen LH No. 51/MENLH/10/1995 Lampiran C dan baku mutu tailing berdasarkan Surat Meneg LH/Kepala Bapedal No. B-1456/Bapedal/07/2000.
Newmont juga terbukti tidak memiliki ijin pembuangan tailing ke laut sepanjang tahun 2001 hingga 2004. Dokumen resmi yang dikeluarkan perusahan membuktikan bahwa MenLH/Kepala Bapedal pada saat itu, tidak pernah mengeluarkan izin dumping ke laut.
Fakta teluk Buyat tercemar juga mampu dibuktikan dengan valid dan sah oleh penyidikan Mabes Polri dan Temuan Tim Terpadu Penanganan Pencemaran Teluk Buyat. Terbukti keragaman jenis mahluk hidup fitoplankton dan bentos (2) di daerah pembuangan tailing Newmont di Teluk Buyat mengalami gangguan hingga dikategorikan pencemaran berat.
Bukti-bukti di atas telah ditampilkan dalam persidangan yang berlangsung sejak Agustus 2005. Berdasarkan fakta di persidangan, JPU telah mampu membuktikan secara benar dan meyakinkan terjadinya pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas Newmont. Sebaliknya, Newmont menjawabnya dengan menampilkan fakta-fakta hasil kajian terbatas oleh CSIRO, WHO, dan National Minamata Institut (3).
Hasil investigasi WHO/ National Minamata Institut hanya “memotret sesaat” dan terbatas untuk mengetahui apakah di Buyat terdapat gejala penyakit yang mirip penyakit Minamata. Hasil investigasi tersebut menyimpulkan penyakit Minamata belum ditemukan di sana. Liciknya, hasil tersebut dimanipulasi dan diklaim Newmont serta para pendukungnya sebagai “Studi WHO dan National Minamata Institute menyimpulkan tidak ada pencemaran di Teluk Buyat”. Untuk keperluan itu, perusahaan bahkan mengeluarkan sejumlah iklan di media cetak dan elektronik. Yang sangat memalukan, Newmont bahkan menggunakannya sebagai materi Pledoi di persidangan.
Menurut Budi Haryanto, ahli epidemologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (4), “Hasil investigasi WHO/ National Minamata Institute hanya “memotret sesaat” dan tidak bisa mewakili situasi dan menggambarkan kondisi lingkungan teluk Buyat keseluruhan”. Hal ini juga diakui oleh Ir. Jan Speets, enviromental expert WHO di Jakarta yang melakukan investigasi tersebut. Speets bahkan mengakui ada masalah kesehatan di teluk Buyat, tetapi tidak mengetahui jenis dan penyebabnya. Dirinya juga mengaku heran dengan Departemen Kesehatan yang membiarkan Newmont mengklaim bahwa WHO menyimpulkan teluk Buyat tidak tercemar (5).
Bukti-bukti teluk Buyat tercemar telah mampu dibuktikan secara benar dan meyakinkan di persidangan. Sekarang rakyat menunggu majelis hakim memutuskan secara independen, berpihak pada rasa keadilan rakyat dan melihat persoalan secara mendalam berdasarkan keadilan yang sejati. [ ]
Kontak Media :
Torry Kuswardono, WALHI, Hp 0811 383 270
Luluk Uliyah, JATAM, Hp 0815 9480 246
Dyah Paramita, ICEL, Hp 0815 84118 753
Catatan editor :
1) Laporan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) adalah salah satu bagian dari dokumen AMDAL yang wajib disusun dan dilaporkan oleh perusahaan dalam setiap 3 bulan (laporan Tri wulan). Dokumen ini merupakan dokumen hukum yang mengikat perusahaan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di sekitar kawasan pertambangannya.
2) Bentos adalah hewan yang hidup di dasar laut sedangkan fitoplankton adalah tanaman yang hidupnya melayang di dalam laut. Keduanya adalah salah satu mata rantai ekosistem perairan laut. Tim Terpadu Pemerintah (2004) menemukan terdapat hubugan yang konsisten antara indeks keragaman bentos yang rendah dengan konsentrasi Arsen yang tinggi pada sedimen di Teluk Buyat.
3) Lihat lampiran perbandingan Laporan CSIRO, WHO, dan National Minamata Institut serta Tim terpadu.
4) Budi Haryanto adalah anggota tim l yang melakukan studi lanjutan bersama Kementrian LH, untuk melihat kandungan Arsen pada sumur-sumur yang dikonsumsi warga serta Arsen pada rambut dan urin warga.
5) Sumber : P. Raja Siregar, 2005, Singkap Buyat : Temuan, Pengabaian dan Kolusi, Walhi, Jakarta.
|