| on Saturday, 22 September 2007
|
Views : 809  |
Pasca kekerasan yang dialami warga Tolondadu, Bolang Uki, Bolang Mongondow, Sulawesi Utara, oleh satuan polisi Brigade Mobil (Brimob), karena menolak perusahaan tambang emas PT. Mongondow Mandiri (MM). JATAM melayangkan Surat kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melakukan tindakan segera melakukan investigasi secara tuntas serta menyurati Kepolisian setempat agar menghentikan tindakan represif kepada warga.
Surat JATAM tertanggal 18 September 2007, juga ditembuskan kepada Kapolri, Komisi III DPR RI, Gubernur Sulut dan DPRD Sulut. Dalam surat tersebut JATAM menyebutkan telah ada upaya intimidasi yang dilakukan oleh pihak aparat. Pemanggilan-pemanggilan kepada warga oleh Polisi sejak pertama kali warga Tolondadu melakukan aksi penolakan PT. MM, pada 14 Juni 2007. Warga dengan tegas menolak PT. MM bukan hanya karena telah dirampok tanahnya disebabkan tanah mereka dijual tanpa sepengetahuan warga. Juga mereka mengkhawatirkan dampak pertambangan emas. Apalagi masih sangat hangat bagi warga melihat penderitaan warga Buyat akibat limbah tambang emas. Selama 2 bulan lebih penolakan PT. MM, berulangkali warga dipanggil oleh pihak aparat. Bahkan dibulan Juli 2007 setiap hari Jum’at, 30 orang warga dipanggil dengan alasan untuk diminati keterangan. Komnas HAM serta Komnas Perempuan harus segera melakukan tindakan. Mengingat posisi pemerintah daerah Kabupaten Bolmong, nampak berpihak kepada PT. MM. PT. MM yang jelas-jelas belum memiliki AMDAL dan juga izin pemakaian kawasan hutan tetap beroperasi. Sangat mungkin tindakan-tindakan keras lain akan terjadi agar perusahaan dapat beroperasi. Tiga kali warga mencoba bertemu dengan Pemda dan DPRD Bolmong. Seribuan warga melakukan aksi dikantor Bupati dan DPRD. Namun dijawab dengan mendatangkan kesatuan Brimob yang akhirnya melakukan tindakan represif kepada warga.(JB) |