HOME arrow KAMPANYE arrow Arsip 2007 arrow KEJANGGALAN DALAM PUTUSAN PIDANA NEWMONT, 24 April 2007
KEJANGGALAN DALAM PUTUSAN PIDANA NEWMONT, 24 April 2007 PDF Print
on Wednesday, 25 April 2007

Views : 1454    


Setelah menjalani proses persidangan selama 21 bulan sejak Agustus 2005, akhirnya pada Selasa, 24 April 2007, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bebas PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presdir PT NMR, Richard B Ness dari tuntutan hukum. 
PPutusan Majelis hakim ini patut dipertanyakan karena sarat kejanggalan dalam dasar pengambilan keputusan. Beberapa fakta dasar yang seharusnya digunakan oleh hakim dalam pembuatan keputusannya,-- seperti terdapatnya kandungan logam berat dalam tailing dan air laut yang melebihi baku mutu lingkungan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik PT Newmont Minahasa--, diabaikan oleh majelis hakim. Demikian pula hasil penyidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri yang diabaikan oleh majelis hakim karena alasan akreditasi. Kedua dokumen tersebut sesungguhnya memiliki kekuatan hukum untuk dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan. 

 

Diabaikannya kedua dokumen itu, menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Manado sesungguhnya membebaskan Newmont Minahasa Raya dan Richard B Ness dari tuntutan hukum karena pertimbangan teknis dan prosedural hukum semata, dan bukan pada substansi pencemaran lingkungan yang terdapat dalam kedua laporan tersebut.

 

Kejanggalan lain adalah majelis hakim seolah tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan jakasa penuntut umum. Pertimbangan yang disampaikan oleh hakim dalam keputusannya semata didasarkan pada kesaksian yang dihadirkan oleh pihak Newmont Minahasa Raya.

 

Keputusan pengadilan negeri Manado hari ini bukanlah suatu keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van bewijsde), masih terbuka pilihan hukum lain, yaitu kasasi ke Mahkama Agung sebagaimana yang diatur dalam Kitap Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Menyikapi kenyataan ini, WALHI, JATAM, dan ICEL mendesak pihak kejaksaan dan pemerintah Indonesia untuk mengajukan kasasi ke Mahkama Agung. Kejaksaan harusnya mengungkapkan seluruh kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan dan dalam pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim kepada mahkama agung dan publik. Kami juga mendesak agar komisi judicial untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado.

 

 

Kontak Media:

Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif Nasional, WALHI +62 811 847 163

Siti Maimunah, Koordinator Nasional JATAM, +62 811 920 462

P. Raja Siregar, Periset Lingkungan, +62 8111 53349

Rino Subagyo, +62 812 950 8335

 


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri