| on Wednesday, 25 April 2007
|
Views : 1454  |
Setelah menjalani proses persidangan selama 21 bulan sejak Agustus 2005, akhirnya pada Selasa, 24 April 2007, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bebas PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presdir PT NMR, Richard B Ness dari tuntutan hukum.
PPutusan Majelis hakim ini patut dipertanyakan karena sarat kejanggalan dalam dasar pengambilan keputusan. Beberapa fakta dasar yang seharusnya digunakan oleh hakim dalam pembuatan keputusannya,-- seperti terdapatnya kandungan logam berat dalam tailing dan air laut yang melebihi baku mutu lingkungan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik PT Newmont Minahasa--, diabaikan oleh majelis hakim. Demikian pula hasil penyidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri yang diabaikan oleh majelis hakim karena alasan akreditasi. Kedua dokumen tersebut sesungguhnya memiliki kekuatan hukum untuk dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan.
Diabaikannya kedua dokumen itu, menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Manado sesungguhnya membebaskan Newmont Minahasa Raya dan Richard B Ness dari tuntutan hukum karena pertimbangan teknis dan prosedural hukum semata, dan bukan pada substansi pencemaran lingkungan yang terdapat dalam kedua laporan tersebut.
Kejanggalan lain adalah majelis hakim seolah tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan jakasa penuntut umum. Pertimbangan yang disampaikan oleh hakim dalam keputusannya semata didasarkan pada kesaksian yang dihadirkan oleh pihak Newmont Minahasa Raya.
Keputusan pengadilan negeri Manado hari ini bukanlah suatu keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van bewijsde), masih terbuka pilihan hukum lain, yaitu kasasi ke Mahkama Agung sebagaimana yang diatur dalam Kitap Undang-Undang Hukum Pidana.
Menyikapi kenyataan ini, WALHI, JATAM, dan ICEL mendesak pihak kejaksaan dan pemerintah Indonesia untuk mengajukan kasasi ke Mahkama Agung. Kejaksaan harusnya mengungkapkan seluruh kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan dan dalam pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim kepada mahkama agung dan publik. Kami juga mendesak agar komisi judicial untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado.
Kontak Media:
Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif Nasional, WALHI +62 811 847 163
Siti Maimunah, Koordinator Nasional JATAM, +62 811 920 462
P. Raja Siregar, Periset Lingkungan, +62 8111 53349
Rino Subagyo, +62 812 950 8335
|