HOME
PETISI “DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007” PDF Print
on Thursday, 27 September 2007

Views : 1559    


Lapindo Wajib membayar seluruh kerugian

Propinsi Jawa Timur merupakan salah satu kawasan  kaya sumber migas dengan total cadangan minyak 249,19 juta barel dan gas  4,32 TCF. Lebih dari 20 blok yang telah diijinkan beroperasi berada di kawasan paling  padat di seluruh Pulau Jawa. Lebih dari  13 juta penduduk yang wilayah  hidupnya berada dalam wilayah dalam 16 blok migas (1.796.072,03 Ha) hidup  dalam resiko.

Kekayaan minyak dan gas Jawa Timur, tidak sepadan dengan angka kemiskinan di propinsi ini yang mencapai 20 %. Sebaliknya, Satu perusahaan diantaranya yang beroperasi di Jawa Timur adalah PT. Lapindo Brantas Inc. dimiliki oleh Aburizal Bakrie sebagai salah satu 10 orang terkaya di Indonesia.
Lapindo telah menenggelamkan rumah-rumah rakyat yang ada disekitarnya, mengklaim tidak mampu membayar semua kerugian yang dilakukanya. Sehingga Lapindo hanya diwajibkan membayar jual beli tanah dengan angka kisaran Rp. 4 Trilliun. Padahal total kekayaan Aburizal Bakrie mencapai Rp. 10,9 Trilliun. Pundi-pundinya terus akan bertambah setelah beberapa waktu lalu group Bakrie memenangkan tender pembangunan jalan tol dan SLI melalui Esia.

Sejak pertama kali meluap, 29 Mei 2006, tidak satu pun kebijakan yang diambil pemerintah memihak korban. Keberpihakan pemerintah ditunjukkan dengan mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2007 pengganti Kepres 13 Tahun 2006.

Perpres ini menunjukkan ketakutan pemerintah terhadap perusahaan, bahkan rela menanggung biaya atas kecerobohan yang dilakukannya. Perpres harus dicabut, dukung petisi “DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007” Dengan mengirim (nama, alamat atau asal organisasi) ke This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it , This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it , This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it atau This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

Petisi ini dibuka hingga tanggal 8 Nopember 2007 dan akan diserahkan kepada :
(1) DPR RI, DPD dan Presiden RI
(2) Organisasi Kemanusiaan PBB, UN-OCHA, UNHCR dan UNEP
 
 
 
PETISI
"DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007"

 
Hampir 2 tahun banjir lumpur Lapindo, lebih 62 ribu jiwa dari 3 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo telah menjadi korban. Ada yang meninggal, mengungsi dan bertebaran di banyak tempat dengan kehidupan yang tidak menentu. Yang pasti mereka akan menambah angka penduduk miskin Indonesia.

Penanganan pemerintah terhadap korban lumpur Lapindo diatur melalui Peraturan Presiden No. 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Sejak awal, subtansi dan prakteknya merugikan warga untuk kesekian kalinya. Nasib mereka yang telah dianggap menerima pembayaran jual beli sepihak senilai 20% juga tidak berarti meminimalkan kerugian korban, malah menimbulkan berbagai masalah intern pada keluarga korban. Apatah lagi sisa pembayarannya yang 80%, juga belum ada kejelasan yang pasti.

Perpres ini hanya berlaku untuk sekitar 22.301 jiwa dari 5.900 keluarga korban lumpur Lapindo dari minimal 5 Desa/Kelurahan yang termasuk dalam Peta Terdampak. Mereka yang kehilangan tempat tinggal, lahan, pekerjaan, masa depan dan lain-lain hanya mendapatkan penanganan sekedarnya. Lebih dari itu, mereka tak lagi diperlakukan sebagai korban tapi sekedar mitra jual beli, yang tak akan pernah diganti rugi jika administrasi jual belinya tidak lengkap.

Bagaimana korban diluar peta versi Perpres, yang jumlahnya lebih dari 40 ribu jiwa? Hingga saat ini mereka dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan, terancam keselamatan dan sumber penghidupan dan masa depannya pun rusak.
 
Perpres juga tidak menjawab masalah 702 keluarga pengungsi dari desa Renokenongo yang termasuk dalam Peta Terdampak tapi mßenolak jual beli versi Perpres. Hingga saat ini mereka terkatung-katung sebagai pengungsi (Internally displaced persons) di Pasar Baru Porong, tanpa perhatian, bagai warga negara yang tak punya pemerintah. Mereka bahkan dimusuhi, diancam penggusuran dan berbagai teror lainnya.

Belum lagi pengurusan fasilitas umum, sosial, agama, kesehatan, pendidikan, ekonomi, transportasi, lingkungan hidup dan lainnya yang menjadi korban lumpur panas Lapindo, dan akan dibebankan pembiayaannya kepada APBN.

Pemerintah SBY-JK sama sekali tak berdaya memaksa keluarga Bakrie, pemilik saham terbesar Lapindo --yang juga salah satu menteri di kabinetnya-- untuk bertanggung jawab.
 
Dengan alasan diatas, kami mendesak pemerintah dan DPR RI mengambil langkah berikut:
  1. Mencabut Perpres No. 14 tahun 2007 tentang Badan Pengendalian Lumpur Sidoarjo
  2. Segera menerbitkan kebijakan baru yang lebih adil dan melibatkan korban sebagai pihak yang setara.
  3. Menetapkan PT. Lapindo Brantas Inc. sebagai tersangka pelaku kejahatan lingkungan dan pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia (HAM) berat.
  4. Memberhentikan Aburizal Bakrie dari jajaran kabinet untuk menghindari konflik kepentingan  dalam penyelesaian kasus lumpur Lapindo.

   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

RUU Minerba menghapus hak warga negara menentukan pilihan ekonominya, memanipulasi harga mineral dan orientasinya untuk penuhi kebutuhan bangsa lain. 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri