| on Sunday, 29 April 2007
|
Views : 1193  |
(JATAM, 27/04/07) Gara-gara menggelar aksi Seminar Jalanan dengan tema “Menggugat Perselingkuhan Pemilik Modal, Pemerintah & Kampus” di kampus Institut Sepuluh November Surabaya (ITS), tiga mahasiswa diancam dicabut haknya sebagai mahasiswa ITS (Drop Out, DO). Aksi solidaritas terhadap korban luapan Lumpur panas Lapindo tersebut menggugat keberadaan ITS, yang menyembunyikan data kerugian warga.
Pada Selasa, 6 Maret 2007, puluhan orang melakukan aksi seminar jalanan di depan pintu masuk Gedung Rektorat ITS. Selain warga korban lumpur Lapindo, aksi tersebut juga diikuti oleh mahasiswa dan alumni ITS. Layaknya sebuah seminar, kegiatan ini dilakukan secara tertib, lengkap dengan moderator dan peserta seminar yang berdiskusi dengan hangat.
Dalam seminar tersebut warga korban mengungkapkan bahwa ITS telah melakukan pendataan terhadap mereka sejak bulan Juni 2006. Saat itu, ITS manyatakan data tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan warga saat meminta ganti rugi ke Lapindo. Saat ini, warga korban kesulitan melakukan pendataan terhadap rumah dan asset mereka yang telah terendam lumpur. Sudah berulang kali, warga meminta data tersebut untuk menghitung kerugian dan sebagai pembanding data versi Lapindo. Anehnya dengan berbagai alasan, berkali-kali permintaan warga selalu ditolak Oleh karenanya, masa aksi berinisiatif untuk menemani korban meminta data tersebut ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ITS.
Alih-alih memenuhi permintaan warga, pada 9 Maret - ITS malah membentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran (TPP), yang bertugas memanggil mahasiswa ITS yang mengikuti aksi tersebut. Mereka diduga melanggar SK Rektor ITS Nomor 3709/K03/KM/2007 tentang Peraturan Tata Kehidupan Kampus. Jika tidak memenhui panggilan tersebut, mereka diancam dikenakan sanksi DO atau diberhentikan statusnya sebagai mahasiswa. Tiga mahasiswa tersebut adalah Yuliani dan Tomy Dwinta Ginting (jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota – FTSP ITS) dan Beny Ihwani (D-III Teknik Mesin – FTI ITS). Saat menghadap TPP ITS, mereka diperiksa bak pemeriksaan kepolisian. Beberapa hari setelah pemanggilan, Dr. Ir. Achmad Jazidie, M. Eng., (Purek III) menyatakan di beberapa media bahwa mahasiswa yang dipanggil TPP tersebut bisa dikenai sanksi berupa skorsing dan atau Drop Out.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Ridho Saiful Ashadi menyatakan “Yang seharusnya dibentuk ITS adalah tim guna mengusut penyimpangan peran ITS dalam kasus semburan lumpur Lapindo. Selama ini ITS berperan layaknya konsultan PT Lapindo. Warga mengeluhkan ITS tidak transparan dalam proses dan hasil pendataan korban lumpur Lapindo di Porong”.
ITS dikenal tak segan memberangus kebebasan mahasiswa untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. Salah satunya dengan mengatur dan membatasi semua aktivitas mahasiswa ITS melalui terbitnya Peraturan Tata Kehidupan Kampus. ITS pernah menjatuhkan skorsing selama 1 semester terhadap 10 mahasiswa yang mengadakan kegiatan melebihi jadwal yang ditentukan oleh pihak Rektorat. Sangsi skorsing lainnya selama 2 semester juga dijatuhkan pada seorang mahasiswa yang menulis pamflet tentang “10 dosa besar Rektor ITS”. (JM)
|
|
|