| on Monday, 30 April 2007
|
Views : 2748  |
Yuliani (juga aktivis WALHI Jatim), Tomy Dwinta Ginting dan Beny Ihwani adalah tiga mahasiswa ITS yang terancam di keluarkan dari kuliahnya (DO, DropOut), karena ikut menggelar aksi solidaritas korban lumpur Lapindo di kampus ITS. Pihak rektorat menganggap mereka telah melanggar Peraturan tata kehidupan Kampus. (Baca artikel : Ikut Aksi Solidaritas korban Lumpur Lapindo, Mahasiswa ITS diancam DO)
Mereka meminta meminta dukungan dan solidaritas kawan-kawan media, organisasi massa demokratik dan individu progresif, melalui surat berikut. Cantumkan (Nama, asal lembaga, Alamat) dibawah surat berikut dan kirimkan ke :
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
Kami juga meminta kawan-kawan untuk mengirimkan SMS, surat protes, surat keprihatinan, somasi dan bentuk lainnya dialamatkan ke :
1. Prof. Dr. Ir. Priyo Suprobo (Rektor ITS) hp 0811334029
2. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M. Eng. (Pembantu Rektor III ITS), hp 0811333017
3. Prof. Dr. Taslim Ersam, MS (Ketua TPP), hp 081330731952
4. Kampus ITS Sukolilo, Surabaya 60111, Telp. 031 – 599 4251-54, 594 7274, 594 7775, 594 5472 , Fax 031 – 592 3465, 594 7845
Mohon dukungan dan solidaritas juga ditembuskan kepada :
1. Dr. Bambang Sudibyo, MBAMenteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10002
Telp. : 021 – 5731618, Fax. 021 - 573 6870
Email :
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
2. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Alamat : Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta 12940
Telp. : 021 – 525 3006 Fax. : 021 – 525 3095
3. Bapak Abdul hakim Garuda Nusantara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Alamat : Jl. Latuharhary No. 4-B Jakarta 10310
Telp. : 021 – 392 5227-30 Fax. : 021 – 392 5227
Email :
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
SURAT DUKUNGAN
Jakarta, 7 Mei 2007
Kepada Yth.
Prof. Dr. Ir. Priyo Suprobo
Rektor Institut Teknologi Sepuluh November
Di Surabaya
cc.
Dr. Bambang Sudibyo, MBAMenteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Dr. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Bapak Abdul hakim Garuda Nusantara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dr. Ir. Achmad Jazidie, M. Eng. , Pembantu Rektor III ITS
Prof. Dr. Taslim Ersam, MS , Ketua TPP ITS
Dengan Hormat,
Kami adalah berbagai kelompok Masayarakat sipil yang sangat prihatin dengan bencana ekologis luapan lumpur panas Lapindo.
Bersama surat ini, Kami menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan rektorat ITS yang mengancam mencabut hak tiga mahasiswanya. Mereka adalah Yuliani dan Tomy Dwinta Ginting (Perencanaan Wilayah dan Kota – FTSP ITS) dan Beny Ihwani (D-III Teknik Mesin – FTI ITS).
Kami memprotes keras pernyataan Dr. Ir. Achmad Jazidie, M. Eng., (Purek III ITS) yang menyatakan ke beberapa media lokal bahwa tiga mahasiswa diatas akan dikenai sanksi berupa skorsing dan atau Drop Out. Sangsi tersebut dikenakan karena mereka ikut menggelar aksi solidaritas terhadap korban luapan Lumpur panas Lapindo di pintu masuk Gedung Rektorat ITS, pada 6 Maret 2007.
Hampir setahun, ribuan warga korban luapan lumpur Lapindo terpaksa mengungsi karena rumah dan alat produksi (tanah, sawah dllmereka tenggelam lumpur panas. Kehidupan sosial, nilai-nilai budaya, rasa aman, kenyamanan juga turut hilang. Ternyata penderitaan tidaklah cukup, kejelasan nasib mereka terus dipermainkan. Ganti rugi yang mereka tuntut, terus ditarik ulur oleh Lapindo dengan berbagai alasan, misalnya masalah sertifikat tanah dan data harta benda mereka yang tenggelam.
Warga korban lumpur Lapindo mengungkapkan (06/03/07) bahwa ITS telah melakukan pendataan terhadap mereka sejak bulan Juni 2006. Saat itu, ITS manyatakan data tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan warga saat meminta ganti rugi ke Lapindo. Saat ini, warga korban kesulitan melakukan pendataan terhadap rumah dan asset mereka yang telah terendam lumpur. Sudah berulang kali, warga meminta data tersebut untuk menghitung kerugian dan sebagai pembanding data versi Lapindo. Anehnya dengan berbagai alasan, berkali-kali permintaan warga selalu ditolak. Inilah yang menjadi alasan mengapa aksi tersebut digelar.
Kami sangat menyayangkan sikap ITS yang tidak transparan. Kami menilai Tim Penyelesaian Pelanggaran (TPP) yang dibentuk pada 9 Maret 2007 melalui SK Rektor No.1456.8/K03/KM/2007 merupakan bentuk pengalihan masalah. Harusnya ITS membentuk tim yang mengusut penyimpangan peran ITS dalam kasus semburan lumpur Lapindo. Selama ini ITS berperan layaknya konsultan PT Lapindo. Warga mengeluhkan ITS tidak transparan dalam proses dan hasil pendataan korban lumpur Lapindo di Porong.
Oleh karenanya kami mendesak :
1. ITS bersikap adil terhadap mahasiswanya, dan tidak menghambat apalagi menghalangi kebebasan berekpresi mahasiswanya di kampus.
2. ITS transparan kepada warga terkena dampak luapan lumpur Lapindo dan mendukung mereka memulihkan haknya yang terampas.
3. Berbagai pihak untuk berniat baik dan mengupayakan berbagai cara menyelamatkan korban luapan lumpur Lapindo, memulihkan hak-hak asasi mereka.
Demikian surat ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Hormat Kami,
(Nama, Asal lembaga, Alamat)
|