| Love Monday Discussion, 7 Agustus 2006 |
|
|
|
Dari Sidoarjo ke Sukowati :
Cafe darmint, Pasar Festival – Jakarta Selatan
Pulau Jawa sebagian besar beriklim tropis basah sehingga hutan alam yang terbentuk adalah hutan hujan tropis. Keadaan vegetasi ini sangat efektif untuk mencegah banjir dan erosi akibat dari sifat hujan tropis yang mem-punyai intensitas dan curah hujan yang tinggi. Pulau Jawa juga subur dan kaya akan sumber daya mineral ataupun minyak dan gas.
Menurut Andang Bachtiar (Environmental Geologist dan Narasumber tetap KLH, ten-tang Amdal, UKL dan UPL terkait migas dan tambang), sumber daya minyak dan gas (migas) di pulau Jawa, khusunya Jawa Timur (Jatim), sejak 20 tahun lalu sampai tahun 2005 menduduki peringkat kelima atau keenam setelah sentra Sumatera (Riau, Bengkalis, Balam dan sebagainya), Kutai, Sumatera Selatan dan Jabar. Tapi setelah temuan cadangan di Cepu dan selatan Madura.
Mulai 2005-2006, Jatim menempati pering-kat kedua setelah sentra Sumatera. dengan lebih dari 860 juta barel proven (terbukti) termasuk Banyu Urip, belum terhitung yang di Porong, Banjar panji. Artinya cadangan minyak Jatim cukup lumayan meski hanya 1/7 cadangan migas Sumatera. Dulunya eksplorasi tidak pernah dilakukan, Pertamina mewarisi temuan-temuan lapangan migas Belanda dengan diproduksi kecil-kecil di areal dangkal. Setelah tahun 90-an mulai dilakukan eksplorasi, dibuat seismik, didapat temuan-temuan baru sempai sekitar 40 blok, banyak ditemukan di Jatim dan Jabar. Sebagai ilmuwan dan staf pengajar di kehu-tanan IPB, Hendrayanto berpendapat bahwa dalam pengelolaan sumber daya alam terse-but harus mengikuti karakteristik hukum alam. Sehingga manusia harus memilih antara manfaat sumber daya alam dan risiko yang dikandungnya. Manusia tidak bisa memilih dengan bebas risiko akibat peman-faatan, apalagi jika sekedar demi kepentingan sekelompok kecil orang.Dalam kasus sem-buran lumpur Lapindo Brantas, sebenarnya risiko itu sudah diketahui. Sayangnya risiko itu tidak dikelola dengan bertanggungjawab. Menurutnya inti dari pengelolaan itu adalah bagaimana publik atau masyarakat diikutser-takan dalam mekanisme pengambilan kepu-tusan dalam hal kepentingan publik itu. Melihat kondisi alam yang rentan akan ben-cana alam, Elfian Effendi dari Greenomics berpendapat bahwa pulau Jawa termasuk Jawa Timur sangat tidak layak untuk pro-duksi pertambangan dan migas. Terlebih bila wilayah produksi migas atau tambang di hu-tan atau kawasan lindung. Sementara ada sekitar 13 juta penduduk berisiko dengan se-kitar 20 migas yang arealnya bisa mencapai 1,8 juta hektar. ”Menurut kami bila situasi ini dipaksakan akan terjadi bencana ekologi yang sangat parah. Catatan kami mengenai degradasi hutan pulau Jawa dalam dalam dua tahun terakhir mencapai 337 ha/ tahunnya. Du-kungan ekologi sumber daya hutan di pulau terhadap kehidupan sehari-hari semakin payah, apalagi harus dikorbankan areal-areal lindungnya untuk pertambangan mineral ataupun migas. II. Kerugian karena semburan lumpur Dalam kasus semburan lumpur PT. Lapindo Brantas, perhitungan Greenomics menyebut-kan kerugian yang harus diganti bisa menca-pai angka Rp 33,27 triliun. Terdiri dari biaya penanganan sosial, pembersihan lumpur, ek-ologi, dampak pada pertumbuhan ekonomi, pemulihan bisnis dan ekonomi, biaya kehi-langan kesempatan (jangka waktu sangat pendek) dan ketidakpastian ekonomi akibat eskalasi dampak. Kerugian tersebut masih bisa lebih besar, terutama jika terjadi eskalasi dampak turunan lebih luas lagi dalam jangka menengah dan panjang. Besarnya nilai keru-gian diakibatiakn karena adanya floating time (waktu mengambang atau ketidakpastian) penanganan semburan lumpur tersebut.
Sumber:Greenomic
Kerugian-kerugian yang bersifat segera meli-puti biaya penanganan sosial dan pembersi-han lumpur, yang diperkirakan bisa menca-pai Rp 7,96 triliun. Salah satu komponen biaya yang harus dikeluarkan secara cepat setelah lumpur panas tersebut sudah dalam kondisi "telah dibersihkan" adalah biaya re-storasi lahan. Biaya ini merupakan biaya pe-mulihan kondisi lahan menjadi areal yang produktif kembali. Dalam kondisi di mana lahan yang telah digenangi lumpur panas tersebut telah "berumur" cukup panjang, maka biaya restorasi lahan tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp 3,97 triliun.
Biaya yang sifatnya "sudah terjadi" adalah hancurnya sistem ekologi akibat semburan lumpur panas, yang kerugiannya diperkira-kan mencapai Rp 4,63 triliun. Ini adalah biaya hancurnya sistem ekologi yang penan-ganannya tidak bisa tercapai menjadi kondisi yang semula, misalnya hilangnya living of organism di kawasan yang mencapai sekitar 200 hektar lebih. ![]() Semburan lumpur panas tersebut juga men-yebabkan timbulnya kerugian-kerugian eko-nomi, baik pada tataran individu, kelompok masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta pihak-pihak relevan lainnya. Kerugian terse-but terhadap pertumbuhan ekonomi regional terkait, bisa mencapai Rp 4,34 triliun. Keru-gian ini membutuhkan biaya pemulihan iklim bisnis dan ekonomi, yang diperkirakan mem-butuhkan biaya mencapai Rp 5,79 triliun. Tak bisa dipungkiri juga bahwa semburan lumpur panas Lapindo Brantas telah menim-bulkan biaya-biaya kehilangan kesempatan (opportunity costs) yang dialami oleh banyak pihak. Kerugian ini diperkirakan bisa men-capai Rp 2,88 triliun. Kondisi di atas juga menimbulkan ketidakpastian ekonomi, yang kerugiannya diperkirakan bisa mencapai Rp 3,7 triliun. III. Perlunya Amdal Khusus Sementara itu, Andang Bachtiar sebagai En-vironmental Geologist dan Narasumber tetap KLH tentang Amdal, UKL dan UPL terkait migas dan tambang menyatakan bahwa yang perlu diperhatikan adalah bagaimana menge-lola risiko di daerah terpadat di Jawa bila dibenturkan pada kebutuhan eksplorasi mi-gas, baik yang profit ataupun yang mendasar pada kondisi ketahanan energi nasional. ”Saya mengatakan harus ada yang dilakukan untuk merealisasikan potensi tersebut. Tapi ini daerah padat dan berpotensi risiko tinggi,” jelasnya. Dalam pengeboran migas ada dua perijinan terkait lingkungan, yaitu eksplorasi dan eksploitasi. Pada eksploitasi blok maka risikonya dikelola lewat dokumen-dokumen dan perencanaan yang disebut sebagai Am-dal, RKL dan RPL. Sedangkan pada eksplo-rasi risikonya dikelola oleh dokumen yang disebut UKL dan UPL saja. Untuk sumur banjar panji dalam kasus Lapindo, termasuk eksplorasi bukan eksploitasi, walaupun di da-lam blok eksploitasi. Andang Bachtiar berpendapat bahwa AM-DAL khusus dinilai perlu untuk penamban-gan di kawasan padat penduduk, dengan tu-juan untuk mengurangi risiko penambangan, baik eksplorasi maupun eksploitasi. Dengan pengalaman bahwa di daerah padat pen-duduk sudah memiliki infrastruktur ekonomi yang terpasang dan sangat komplek, akibat-nya dampak lingkungan danekonomi akan terganggu, ekonomi atau environment ter-ganggu, dalam kasus PT. Lapindo Brantas, terlihat jelas. Amdal khusus diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus kecelakaan penambangan seperti yang terjadi di PT Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur. AMDAL untuk pe-nambangan di kawasan padat penduduk ti-dak bisa disamakan dengan AMDAL penge-boran di lepas pantai. Dalam AMDAL di kawasan padat penduduk harus disebutkan penanganan penduduk jika terjadi kece-lakaan, seperti pipa bocor, dan penanggung jawab jika terjadi kecelakaan. Selama ini ti-dak ada ketentuan hukum yang mengatur keselamatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar pertambangan. Akibatnya, tidak ada satu pun kecelakaan di kawasan pertamban-gan minyak dan gas yang bisa diatasi hingga tuntas. Untuk itu, pemerintah harus berupaya men-injau peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perijinan tersebut. Di berbagai tem-pat dengan skala sosial maupun lingkungan yang tidak terganggu, maka UKL dan UPL biasa bisa dilakukan. Tetapi bila hasil evaluasi menunjukkan daerah itu padat pen-duduk, jalan tol, ada ekonomi yang tergan-tung, apalagi terkait dengan masalah ling-kungan, sosial dan politik, semestinya perlu dilakukan UKL dan UPL plus-plus. Jangan disama ratakan semua daerah. Karena usaha migas memiliki banyak ketidak pastian. Maka harus diperhitungkan agar tidak jadi disaster (bencana). Melalui suatu perencanaan yang sangat hati-hati. IV. Kelemahan UU Migas Bila dikaitkan dengan UU Migas baru, Dra-jat Sahar sebagai mantan praktisi Migas mengatakan sulit menentukan pihak yang bertanggungjawab bila terjadi kasus seperti PT. Lapindo Brantas. Dengan adanya UU Migas No 22 tahun 2001, lahan wilayah kon-traktor diberikan pada investor (seperti PT. Lapindo Brantas) karena kuasa pertamban-gan dialihkan pada investor oleh pemerintah. Sebelumnya, BUMN (Pertamina) mendapat kuasa pertambangan sebagai institusi wakil negara. Lalu bekerjasama dengan investor (nasional atau asing). Bila terjadi kasus seperti Lapindo Brantas lahan wilayah kontraktor diberikan pada BUMN sebagai wakil negara. Untuk itu sejak dua tahun lalu Mahkamah Konstitusi mengoreksi UU Migas karena ti-dak sesuai dengan UUD’45 pasal 33. Meski demikian, Drajad Sahar menyampai-kan bahwa yang bertanggungjawab dalam penanganan risiko kasus Lapindo Brantas dapat dilihat fakta nyata, prosedur pengebo-ran. Open hole section-nnya hampir pada keda-laman 2000 m. Mengapa open hole section yang panjang dalam rancangan pengeboran terse-but. Seharusnya sebelumnya open hole section, dimasukkan casing lagi agar bisa mengontrol tekanan balik dari bawah. Tindakan diatas kemungkinan untuk penghematan produksi. Namun kenyataan-nya risikonya dapat semakin besar. Sedang-kan dalam pengakuannya Lapindo Brantas menyatakan bersalah. Sehingga secara hu-kum mereka bertanggungjawab atas risiko tersebut. Kemungkinan dananya dapat diperoleh dari asuransi atau cost recovery. Karena biaya operasi dan risikonya dikem-balikan pada cost recovery yang notabene adalah uang negara. Di lain pihak, bila risiko itu timbul karena force mayor (kejadian alam seperti gempa), maka pemerintah bisa menjadi penanggung-jawab risiko. Sebagaimana dalam UU Migas yang baru, pemerintah menjadi mitra usaha investor, pemerintah juga sebagai pihak da-lam kontrak kerjasama itu, pihak dalam ika-tan kerjasama kontrak secara komersial. Daftar Istilah : KLH : Kementrian Lingkungan Hidup AMDAL : Analisis Mengenai dampak Ling-kungan UKL : Upaya Pengelolaan Lingkungan UPL : Upaya Pelestarian Lingkungan Catatan Diskusi: Peserta : Media yang datang pada diskusi ini adalah : Media Online : Minergynews.com, Kominfo Newsroom, Jurnalnet.com, Berita Bumi, Petromindo, Dowjones, Beritaktual.com, Miningindo, Hukum Online, Tempo Interaktif, Detik.com Media Cetak (Surat kabar dan majalah) : Investor Daily, Bisnis Indonesia, Re-publika, Surya, Koran Tempo, Majalah Tempo, Suara Karya, Seputar Indone-sia, Proyeksi Magazin, Majalah Ek-sekutiF, Sinar Harapan, The Jakarta Post, Gatra, Petrominer, Majalah Fo-rum, Buana Minggu, Kompas, Suara Pembaruan, Ekonomi Neraca Media Elektronik (TV, Radio) : Cak-rawala FM, Global TV, I-Radio, Trijaya FM, Elshinta, SCTV, Radio VHR Liputan bisa dilihat di : 1. Kominfo Newsroom Senin, 07 Agu. 2006, LUMPUR PORONG TIDAK BERPO-TENSI JADI GUNUNG 2. Tempo Interaktif, Selasa, 08 Agustus 2006, Kerugian Akibat Lumpur Lapindo Diperkirakan Rp 33,27 Triliun 3. Koran Tempo, Selasa, 08 Agustus 2006, Amdal Khusus untuk Penambangan di Daerah Padat Penduduk 4. Surya Online, 8 Agustus 2006, Kerugian Lumpur Rp 33 Triliun 5. Surya Online, 8 Agustus 2006, Lapindo Disarankan Lempar Handuk, Kecil Ke-mungkinan Lumpur Diatasi 6. The Jakarta Post, 8 Agustus 2006, Experts say hot mudflow may be unstoppable 7. www.miningindo.com, NGOs: Java min-ing licenses need review 8. Jurnalnet.com, 7 Agustus 2006, Ekstra Hati-Hati Eksplorasi Migas di Jawa 9. SUARA PEMBARUAN DAILY, 8 Agus-tus 2006, Upaya Menghentikan Sem-buran Lumpur, Rabu, Skenario Kedua Dilaksanakan 10. Kompas, Selasa, 08 Agustus 2006, Jasa Marga Minta Jalan Tol Ditutup, Keru-gian Akibat Semburan Lumpur Rp 33,27 Triliun 11. Detikcom, 8 Agustus 2006, Pemerintah Harus Turut Tanggung Jawab Ganti Lumpur Lapindo 12. Berita Bumi, 8 Agustus 2006, Lumpur panas PT. Lapindo Brantas berpotensi se-babkan kerugian Rp 33,27 triliun 13. MinergyNews.Com, Senin 7 Agustus 2006, Kerugian Porong Bisa Mencapai Rp 33,27 Triliun 14. Ekonomi Neraca, 8 Agustus 2006, Lum-pur Lapindo Ditargetkan Tuntas Agustus 15. Sinar Harapan, 8 Agustsu 2006, Kerugian Akibat Lumpur Panas Bisa Capai Rp 33,27 Triliun 16. Republika, 8 Agustus 2006, Petaka yang menguras Kantong 17. Investor Daily, 8 Agustus 2006, Jawa Tak Cocok sebagai Basis Migas 18. Suara Karya, 8 Agustus 2006, Bencana Lumpur Panas, Potensi Kerugian Rp 33,2 T 19. Bisnis Indonesia, 8 Agustus 2006, Keru-gian Akibat Lumpur Panas bisa Capai Rp 33 Triliun 20. Radio VHR, 11 Agustus 2006, Risiko Menyedot Isi Perut Bumi Untuk informasi lebih lanjut, kontak : Luluk Uliyah HP 0815 9480 246 |
|||||||||||||||||||||
| < Prev |
|---|
Loading...