| Love Monday Discussion, 18 September 2006 |
|
|
|
Siapkah Sidoarjo menjadi kota Tertutup & Tak layak Huni ? Cafe darmint, Pasar Festival – Jakarta Selatan ![]() Ringkasan Diskusi Semburan lumpur panas sumur Banjar Panji I yang terletak di Porong, Sidorajo dan ter-jadi sejak 29 Mei 2006, lebih 4 bulan lalu hingga hari ini tidak dapat dihentikan. Tiap hari tidak kurang dari 50.000 m3 per hari lumpur panas menyembur. Lahan persawa-han, pemukiman, pabrik dan fasilitas umum seluas 280 ha lebih telah terendam lumpur. Bahkan jika sampai tanggal 31 Oktober 2006 semburan lumpur tidak dapat dihentikan, sedikitnya delapan desa di Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akan tergenang lumpur.
Beberapa rencana dilakukan setelah semua skenario tidak dapat menyumbat semburan lumpur. Salah satunya adalah membuangnya ke sungai dan laut. Rencana lain adalah menenggelamkan beberapa desa dan merelokasi masyarakat yang desa-desanya telah tenggelam. Namun yang belum terpikirkan, bagaimana risiko penanganan lumpur terse-but terhadap keselamatan rakyat. Lantas seperti apa skenario terburuk kota Sidoarjo da-lam menghadapi risiko-risiko yang dipilih untuk menangani lumpur panas Sidoarjo? Dalam diskusi ini, anggota DPR RI, Sony Keraf sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI yang akhir minggu lalu mengunjungi Sidoarjo dan masyarakat korban menya-takan Kerusakan lingkungan di Sidoarjo yang diakibatkan luapan lumpur panas ber-dampak sangat serius terhadap kehidupan warga sekitar lokasi kejadian. Terendamnya rumah, sawah, sumur dan harta benda, membuat pemukiman warga menjadi tidak bisa digunakan lagi dalam jangka panjang. Setidaknya sudah enam desa yang terendam lum-pur panas itu tidak akan bisa dihuni lagi.. Jumlah ini dikhawatirkan terus bertambah mengingat hingga kini belum ada tanda-tanda semburan lumpur berhenti. 'Jika tanggul yang berada di sisi rel kereta juga jebol, maka akan ada dua desa lagi ikut terendam. Luapan lumpur ini berbeda dengan banjir yang dalam waktu tidak terlalu lama dapat surut. Lumpur itu pun mengandung bahan padat sehingga apabila mengering, kepadatannya akan sangat tebal menutupi permukaan. ''Kalau sudah demikian, tidak mungkin bagi warga untuk kembali menempati wilayahnya lagi,'' Dari hasil kunjungan, menurutnya lumpur sudah mencapai atap rumah dan kental.Bila lumpur kering terkena sinar matahari maka akan terjadi patahan-patahan yang bila terin-jak akan ambles.”Kalaupun lahan dipakai lagi, harus ditutup atau direklamasi lalu dibu-atkan lapisan baru dengan pemupukan untuk persawahan dan sebagainya. Tetapi tinggi-nya seatap rumah, sekitar 3 hingga 4 meter,” paparnya. Ada dua kemungkinan guna merehabilitasi kawasan. Pertama, dilakukan clean-up (pembersihan) dengan cara pengerukan namun membutuhkan biaya sangat besar. Kedua, adalah dengan ditimbun dan kemudian dibangun area baru tapi risikonya tanah di sana tak akan lagi subur seperti sedia kala. Tetapi, dua alternatif ini agaknya sulit direalisasikan. Karena sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi, maka lahan tersebut hen-daknya dibeli saja oleh PT Lapindo dengan harga wajar. Mantan menteri Lingkungan Hidup itu juga menyampaikan bahwa lumpur bisa me-nenggelamkan desa lain selain enam desa yang telah terendam bila sampai Desember lumpur belum tertangani. ”Bila saya lihat dari udara, rel kereta api sudah ada disamping salah satu tanggul yang beberapa saat mungkin akan jebol. Maka praktis lumpur akan melewati rel kereta dan menuju pemukiman desa disebelahnya,” ungkapnya lagi. Melihat kondisi lingkungan dan masyarakat Sidoarjo itu, Sony Keraf menyatakan bah-wa pemerintah, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas (BP Migas), serta PT Lapindo Brantas bertanggung jawab atas kejahatan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia. Kejahatan lingkungan itu terjadi akibat mereka tidak serius menangani lumpur panas yang menyembur dari lokasi pengeboran minyak Lapindo. agar tidak menenggelamkan rumah dan sawah ribuan warga Porong. Lumpur itu bukan hanya merusak harta benda warga tapi juga menyebabkan anak-anak kehilangan hak untuk mendapat pendidikan. Setidaknya enam desa tenggelam gara-gara luapan lumpur panas beracun setelah PT Lapindo Brantas melakukan mengeboran secara tidak hati-hati. ” Pemerintah, BP Migas, dan PT Lapindo Brantas sangat lamban sekali, dan sepertinya membiarkan begitu saja. Lumpur ini tidak dapat disumbat dalam waktu sesingkat-singkatnya, karena tidak mengerahkan semua kekuatan yang untuk menyumbatnya. Bayangkan sudah 115 hari dari pertama lumpur keluar belum bisa menanggulangi. Ada 40 hari rig tidak beroperasi untuk melakukan relief well (pengeboran samping). Akibat-nya volume lumpur panas terus bertambah dan menyebar kemana-mana,” ungkapnya. Sementara itu, Mohammad Novik, masyarakat korban lumpur Lapindo mengatakan bahwa saat ini kondisi beberapa desa sudah tidak dapat dihuni lagi. Selain karena ru-mah-rumah mereka telah terendam oleh lumpur, sumur-sumur masyarakat telah terce-mar dan sawah-sawah milik masyarakat pun sudah tidak dapat ditanami lagi. Masyara-kat meminta dapat segera mendapatkan ganti rugi dan direlokasi pada tempat yang me-miliki karakteristik dengan sama dengan wilayah yang saat ini mereka tinggali. Masyarakat sulit sekali berkomunikasi langsung dengan Lapindo. Bahkan terkesan La-pindo menghindari komunikasi langsung dengan masyarakat korban. Bahkan Sonny Keraf menyaksikan sendiri bagaimana aparat pemerintah di level bawah terkesan me-lindungi kepentingan Lapindo. Sonny juga menyayangkan sikap Lapindo yang tidak kunjung memberi kepastian kepada warga mengenai ganti rugi atas harta benda dan sawah yang terendam lumpur. "Saat airnya kering akan terjadi kepadatan tebal, sehingga warga tidak bisa kembali ke rumah. Sawah yang tadinya subur pun diperkirakan tidak akan bisa digunakan lagi," tuturnya. Diusulkan sebaiknya Lapindo membeli sawah-sawah milik warga untuk dijadikan ko-lam pengolahan lumpur. Sebelum dibuang ke laut, diolah dulu. Kalau dibuang begitu saja, akan mendatangkan protes dari masyarakat yang lain. Pemerintah dalam hal hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) seharusnya segera mengambil keputusan. KLH harus memutuskan apa yang semestinya dilakukan Lapin-do Brantas dengan pengawasannya. Komisi VII DPR RI akan segera memanggil peme-rintah dan pihak terkait setelah kunjungan para anggotanya bersama Sony Keraf terse-but. Dengan demikian, dalam waktu dekat seharusnya pemerintah, BP Migas dan PT Lap-indo, mengerahkan seluruh potensinya untuk mengatasi semburan. Selain itu, juga harus disiapkan contingency plan bagi desa-desa yang belum terendam lumpur untuk per-siapan tanggap darurat serta evakuasi. Menurut Ir Ramses O. Hutapea sebagai mantan dispeksi keselamatan kerja Dirjen Mi-nyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, apapun tindakan Pemerintah ataupun DPR RI, jangan sampai merugikan Pemerintah ataupun masyarakat sendiri. Salah satunya bila mereka menyatakan kasus lumpur panas Lapindo Brantas sebagai bencana alam, bencana nasional atau bahkan pelanggaran HAM maka asuransi tidak akan mengcover segala kerugianyang ditimbulkannya. Itulah salah satu kemung-kinan buruk yang dapat menghilangkan dana penanganan lumpur. Hutapea memberi contoh menarik mengenai kawasan yang tak terpulihkan akibat blo-wout di Papua dimana terdapat sebuah kawasan yang tanaman tidak bisa tumbuh lagi di tengan hutan lebat karena kejadian yang sama di Sidoarjo. Kawasan itu berada di Moho Basian, sebelah barat Manokwari, Papua. Saat itu sebelum Irian Barat masuk In-donesia (sebelum 1958), Shell melakukan eksplorasi besar-besaran di Papua di Moho Basian.Di kawasan itu ada satu sumber eksplorasi yang menembus satu lapisan yang mengandung air panas. Lalu terjadi blow out, air panas mengalir menggerusi lapisan-lapisan tanah, pasir dan kapur di atasnya. Akibatnya keluar menjadi lumpur. ”Sekarang bila kita terbang dari Manokwari ke Sorong, maka area itu tidak ada tumbuhannya, pa-dahal kawasan sekitarnya adalah hutan lebat,” katanya. Pengamta perminyakan itu juga berpendapat bahwa Industri minyak di Indonesia telah berkembang bersamaan dengan sejarah perminyakan di dunia yang sudah 130 tahun. Sehingga termasuk industri terdepan yang menggunakan teknologi. Seharusnya dengan ketinggian lumpur yang mungkin hanya mencapai 10 meter, pengeboran dapat dilaku-kan sehingga lumpur bisa segera dihentikan. ”Untuk menghentikan luapan lumpur se-benarnya dapat dengan menggunakan drilling, namun hal ini tidak dilakukan perusaha-an karena alasan lahan telah terendam lumpur. Padahal drilling di laut sedalam 200 me-ter saja bisa, masak di permukaan lumpur sedalam 10 meter tidak bisa,'' ujar Hutapea. Pengamat perminyakan ini juga memastikan bahwa apapun asal dari semburan lumpur itu, penyebabnya adalah kesalahan teknis pengeboran. Sedangkan upaya relief well yang sekarang dilakukan untuk menghentikan lumpur panas bisa saja gagal hanya kare-na hot power dari pompa yang disediakan kurang dengan alasan kurangnya dana. Sofyan Hadi geologist dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, dalam diskusi yang sama, menyimpulkan hasil kajiannya bahwa gas yang menimbulkan semburan lumpur panas Lapindo Brantas itu diduga berada di lapisan bawah pasir dan melarut-kannya sehingga muncul lumpur panas itu. Menurutnya skenario relief well bisa berha-sil bila di ujung bawah lubangnya masih silinder. Tetapi bila ada hal lain yang menye-babkan polanya bukan silinder tapi rekahan, maka relief well sangat kecil berhasil. Dugaan adanya underground blow out semakin menipiskan kemungkinan wilayah ter-sebut dapat terselamatkan. Menurut Hendro sangkoyo, di beberapa negara yang telah terjadi underground blow out, kondisi tersebut tidak dapat terselesaikan hanya dalam waktu tiga bulan, tetapi bertahun-tahun. Bahkan ada yang lebih dari 20 tahun, seperti yang terjadi di Afrika Selatan. Yang sangat terjadi penipuan informasi terhadap publik karen pemerintah selalu memberikan prediksi yang tidak pasti kepada masyarakat terka-it dengan penanganan lumpur Lapindo. Ramses jua menjelaskan bahwa perlindungan keselamatan warga sampai saat ini belum dimasukkan dalam balance sheet dari setiap investasi migas di Indonesia, apalagi di wi-layah padat huni, yang dianggap sama saja dengan kawasan lainnya. Dalam tahap eksp-lorasi sampai saat ini belum ada kewajiban untuk membuat contingency plan, terutama di sekitar pemukiman padat. UKP dan UPL yang ada selama ini belum mengantisipasi hal-hal seperti tanggap darurat, emergency respon, dll. Ini yang perlu dilengakapi. Se-lama ini perusahaan migas beranggapan hal tersebut dapat dicover dengan asuransi. Catatan Diskusi : Media yang datang : • Media Online : Kominfo Newsroom, Beritaktual, Detikcom, Minergynews.com • Media Cetak : The Jakarta Post, Republika, Kompas, Seputar Indonesia, Majalah Media Praja, Tempo, Buana Minggu, Opini Indonesia, Surya, Agro Indonesia, Petrominer, Investor Indonesia • Media Elektronik (TV dan Radio) : Radio Trijaya, Radio Sonora, TPI, Radio VHR, AnTV, SCTV Liputan dapat dilihat di : 1. Republika,20 September 2006, Kawasan Semburan Lumpur Lapindo Tak Layak Huni 2. Detikcom, 18 September 2006, 6 Desa Tenggelam, Kasus Lumpur Lapindo Kejahatan HAM 3. Radio VHR, 18 September 2006, Sonny Keraf: Pemerintah, BP Migas, dan PT Lapindo Lakukan Kejahatan Lingkungan 4. Gatra Nomor 45, 21 September 2006, Sidoarjo Menjadi Kota Mati Daftar Istilah : Relief well : pengeboran samping Untuk informasi lebih lanjut, kontak : Luluk Uliyah, email : This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it , HP 0815 9480 246 |
| < Prev | Next > |
|---|
Buku ini menceritakan serpihan-serpihan ingatan, agar cerita tak turut karam. Bukan sebagai kado ulang tahun. Bukan sebagai pemberian kepada yang bergembira. Bukan sebagai perayaan. Melainkan sebagai tanda melawan pelupaan. Grup Bakrie, raksasa bisnis yang menjadi induk PT Lapindo Brantas memiliki kekuatan besar serta punya daya luar biasa memassalkan pembungkaman. Pembungkaman juga terjadi di lembaga negara yang terlanjur di beri label "penegak hukum".
Anda ingin mendapatkan buku ini? Klik disini