| on Monday, 21 May 2007
|
Views : 1689  |
Sekitar 500 orang warga kampung Siguntu, Palopo Sulawesi Selatan, bersama mahasiswa dan LSM setempat melakukan aksi di depan Gedung DPRD kota plopo (11/05). Mereka menolak tambang emas PT Avocet Mining/ Inggris. Warga siguntu yang hidup dari bertani dengan memanfaatkan sungai Bora’ dan Tara’ kuatir wilayah hidupnya terancam pertambangan emas skala besar tersebut. Apalagi sungai Tara’ adalah sumber bahan baku air untuk PDAM Kota Palopo. Gangguan terhadap keberadaan kedua anak sungai tersebut akan beresiko terhadap ketersediaan air dan pangan warga kedepan.
Kampung Siguntu, Kelurahan Mungkajang Kota Palopo, berjarak sekitar 10 kilometer dari kota Palopo. Siguntu yang dihuni sekitar 70 Kepala Keluarga ini, berada pada ketinggian 486 mdpl dengan kemiringan rata-rata 70 derajat, sebagian besar wilayahnya adalah hutan lindung. Kawasan Siguntu merupakan hulu Sungai Latuppa’ yang mengalir ditengah-tengah Kota Palopo dan Teluk Bone. Siguntu merupakan kawasan penyangga air, sumber bahan baku PDAM Kota Palopo. Air PDAM tersebut dikonsumsi oleh sekitar 127.804 penduduk Kota Palopo. Menggunakan air juga untuk sumber irigasi pertanian dan perkebunan rakyat.
Daerah Siguntu sebagian besar wilayahnya memiliki jenis tanah aluvial dan rawan erosi serta longsor. Kawasan tersebut akan sangat beresiko jika eksploitasi tambang emas direalisasikan. Percepatan kerusakan hulu Sungai Latuppa’, pada akhirnya akan beresiko terjadinya banjir pada musim hujan yang mengancam keselamatan warga dihilir, kota Palopo.
PT Avocet Mining (AM) mendapatkan ijin eksplorasi No. 19/I/2007, tertanggal 16 Januari 2007 untuk kawasan seluas 18.096 ha. Luasan tersebut mencapai 90 % luas Kota Palopo. Seperti banyak perusahaan tambang di Indonesia lainnya, PT AM mendapatkan ijin tersebut tanpa proses persetujuan warga sekitar. Tak berhenti disitu, Wali kota Palopo juga Surat keputusan Nomor : 657/VII/2006 tentang Pembentukan Tim Pemberian Izin Prinsip Usaha Pertambangan Kota Palopo dan SK Walikota Palopo NOMOR : 836/X/2006 tentang Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Proses perijinan diatas sangatlah janggal dan melanggar peraturan yang berlaku. Perijinan melibatkan pihak asing harusnya dilakukan dengan sistem Kontrak Karya menurut UU No 11 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan Umum. Anehnya, pada pada bulan November 2006, PT AM mengumumkan sedang mengurus ijin Kuasa Pertambangan untuk kawasan tersebut.
Dalam sebuah dialog interaktif bersama Pemerintah Kota dan DPRD Kota Palopo, 12 Januari 2007 terungkap bahwa PT AM baru melakukan ijin eksplorasi. Ironisnya pemerintah daerah malah membiarkan PT AM bersama PT. Aurora Cipta Mandiri dan Seven Energi Group (SEG) melakukan pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan Limbah dan Base Camp.
Dalam beberapa kali kesempatan, warga telah menyampaikan penolakan terhadap rencana pertambangan tersebut. Diantaranya pada tanggal 8 Januari 2007. Bersama Kelompok Peduli Lingkungan Palopo melakukan aksi penolakan di depan Gedung DPRD kota Palopo. Mereka juga telah menggalang tanda tangan penolakan ratusan warga Palopo. Tak hanya penolakan warga, laporan hasil investigasi dari Kepala Bagian Lingkungan Hidup Kota Palopo juga merekomendasikan rencana tambang emas skala besar di Siguntu tidak layak dari segi tinjauan lingkungan hidup.
Kontak Media : Enal Wallacea /081342687476, Siti Maimunah JATAM/ 08119204
|