HOME
Love Monday Discussion, 8 Januari 2007 PDF Print

RUU Minerba :

Diantara Tambang di Hutan Lindung dan Perubahan Ijin Pertambangan


Cafe darmint, Pasar Festival – Jakarta Selatan, 8 Januari 2007
Moderator : Torry Kuswardono
Narasumber :
-    Alvin Lie, Anggota Pansus RUU Minerba
-    Soemarno Witoro Soelarno, Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Pasbum ESDM
-    Andiko, Peneliti HUMA


Ringkasan Diskusi:

RUU Minerba yang akan menggantikan UU Pertambangan No. 11/1967 saat ini sedang dibahas di DPR. Bahkan RUU ini mendapat perhatian dari banyak kalangan, terutama para investor tambang karena diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap investasi pertambangan di Indonesia.
Pembahasan RUU Minerba ini sendiri telah berada di tingkat Panja DPR dan pemerintah yang memakan waktu hampir setahun yakni dimulai sejak 19 januari 2006. Bahkan hingga saat ini baru 84 dari 414 item selesai. Baru 20% dari total keseluruhan pasal-pasal yang dibahas. Dimungkinkan target penyelesaian RUU Pertambangan Mineral dan Batubara pada Maret 2007 akan molor.

Menurut Alvien Lie, anggota Pansus RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara DPR, beberapa dari daftar inventarisasi masalah RUU tersebut ada yang langsung disetujui dan ada juga yang dibahas secara alot. Item yang dibahas secara alot adalah masalah prinsipil yang harus disinkronisasikan dengan UU yang berlaku saat ini.

Dia menuturkan pihaknya mengerti keinginan pemerintah secepatnya RUU tersebut diselesaikan karena dinantikan oleh para investor. Namun, pihaknya harus berhati-hati dalam memutuskan karena menyangkut peraturan yang berlaku jangka panjang. DPR lebih mementingkan kualitas dari RUU itu dari pada hanya jumlah kuantitatif yang diselesaikan. Saat ini permasalahan prinsipil sedang dibahas di panja, sedangkan masalah teknis dibahas tim perumus. Selanjutnya tim sinkronisasi yang akan menyinkronkan ayat-ayat yang ada dengan undang-undang yang berlaku.

RUU Minerba sendiri berupaya untuk menjawab kepastian hukum bagi para investor. Selama ini  ketidakpastian hukum sendiri terjadi karena ada beberapa konflik, yaitu konflik antar departemen, konflik antara pusat dan daerah dan konflik antara daerah dengan daerah.

Sementara itu, Soemarno Witoro Soelarno, Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan melihat hasil yang sudah disepakati sejauh ini agak berat untuk memenuhi target pengesahan pada Maret mendatang. Akan tetapi pihaknya tetap menginginkan RUU tersebut dapat diselesaikan secepatnya.

Dia menuturkan beberapa hal yang masih dipermasalahkan dan dibahas adalah konflik yang ada antara pemerintahan, yaitu pemerintah pusat dengan pusat, pusat dengan daerah, dan daerah dengan daerah. "Ini konflik pemerintah yang perlu diselesaikan," ujarnya.

Dia menuturkan beberapa yang telah disepakati adalah bahwa izin usaha pertambangan ada dua izin usaha pertambangan kecil untuk masyarakat setempat dan izin usaha pertambangan besar. Keduanya harus diatur baik kecil maupun besar, hal ini guna menghindari adanya penyalahgunaan pertambanagn kecil. Witoro juga mengatakan terkait berlakunya UU itu nantinya, pemerintah berusaha tidak akan serta-merta memutuskan kontrak yang telah berlaku. Kontrak yang telah ada akan ditindaklanjuti dalam peraturan peralihan.

Aspek lingkungan dan sosial perlu dipertimbangkan dalam pemberian izin usaha pertambangan. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan konflik dengan masyarakat yang sering terjadi di sekitar area pertambangan sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah.

Alfin pun menekankan bahwa jangan sampai areal tambang yang sudah selesai digarap ditinggalkan begitu saja. Penanganan lingkungan pasca eksploitasi juga harus diketahui sejak awal. Pemilik izin pertambangan juga tidak boleh semena-mena mengusir pemilik lahan atau warga setempat tanpa penyelesaian yang memuaskan. Konflik soal lahan harus selesai sebelum mulai kegiatan penambangan.

Sementara itu, Witoro mengatakan kontribusi pertambangan di Indonesia terhadap pendapatan negara tergolong besar, sampai 30 persen. Ia berharap RUU Minerba bisa mendorong naiknya investasi dan kepastian hukum. Saat ini para investor menunggu selesainya pembahasan RUU Minerba. Kalau pun ada investasi, itu berasal dari investor yang sudah ada sebelumnya. Mereka menuntut adanya kepastian hukum. Karena modal dalam investasi pertambangan sangat besar.

Selain itu, UU 11/67 tentang Pertambangan Umum sudah terlalu lama sehingga perlu ada penyesuaian, terkait adanya otonomi daerah, lingkungan dan sosial. Dalam pertambangan, masalah lingkungan perlu perencanaan pemantauan lingkungan yang tidak cukup hanya RKL/RPL yang telah disetujui di awal saja, karena daerahnya selalu berpindah, dimana dalam perpindahannya mempunyai karakter biji yang berbeda sehingga dalam pengolahannya juga berbeda.

Menanggapi adanya praktik pertambangan yang mengorbankan kawasan hutan lindung, Witoro mengatakan, adanya kriteria kawasan hutan lindung adalah yang memiliki kemiringan di atas 40 persen, nyatanya banyak daerah kaya sumber berada di kawasan hutan lindung. "Jika dari kajian ilmiah, pertambangan akan merusak lingkungan, sedangkan teknologi untuk mengatasinya tidak ada, ya jangan ada izin," ujar Witoro.

Menurut Witoro, untuk menjamin kelangsungan sektor pertambangan di Indonesia, perlu upaya diciptakan daya tarik investasi dengan menyelaraskan kebijakan antarsektor, melindungi semua kontrak dan kuasa pertambangan yang sudah ada, memberdayakan daerah, serta melindungi lingkungan dan sumber daya mineral dan batu bara.
Andiko, peneliti HUMa menjelaskan bahwa masalah utama dari pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah tumpang tindihnya kebijakan antar sektor, yang ternyata juga bertentangan satu sama lain. Untuk itu pelu adanya pembaruan agraria dan pengelolaan SDA yang tidak bersifat sektoral.

Beliau juga mendesak agar DPR menunda pembahasan RUU Minerba dan menyelesaikan terlebih dahulu RUU Perlindungan SDA agar menjadi acuan dalam pemanfaatan SDA, termasuk mineral dan batu-bara.

Terkait dengan hak tanah masyarakat, masyarakat mengalami persoalan hukum yang cukup rumit, karena banyak tanah-tanah milik masyarakat yang tidak terdaftar. Banyak masyarakat yang akhirnya mengalami kerugian ketika proses pengambilalihan tanah oleh perusahaan tambang karena mereka tidak mendapatkan ganti rugi atas tanah yang mereka miliki, tetapi hanya ganti rugi tanaman saja, karena ketiadaan surat kelengkapan tanah. Hal inilah yang menimbulkan konflik berkepanjangan. Padahal saat ini ada sekitar 40 – 50 juta orang yang hidup di dalam kawasan hutan yang selama ini tunduk pada aturan adat mereka yang tidak mengenal surat kelengkapan tanah.


Ijin Usaha Pertambangan

Sementara itu, dalam pembahasan RUU Minerba, pasal 2 yang membahas tentang mineral dan batubara sebagai sumber daya alam mendapat perhatian yang cukup besar dari fraksi-fraksi di DPR. Hal lain yang cukup disoroti adalah masalah pengawasan terhasap kawasan konservasi peruntukan paska tambang, dengan harapan setelah selesai eksploitasi lahan tidak dibiarkan begitu saja. Sebagai contoh, di Australia, limbah tambang dari aktivitas pertambangan dibuang ke bendungan khusus (dam) tailing sehingga tidak ada pembuangan tailing ke tempat lain.

Masalah ijin usaha pertambangan dalam RUU Minerba dibagi menjadi 2 bagian, yaitu ijin Usaha Pertambangan Skala Kecil untuk Masyarakat Setempat dan Ijin Usaha Pertambangan Skala Besar.

Dalam perkembangan pembahasan RUU Minerba ini, Fraksi Golkar mengusulkan PUP (Penugasan Usaha Pertambangan). Karena ini merupakan usulan baru maka Panja meminta agar Fraksi Golkar merumuskan draft PUP itu sendiri karena sudah bukan lagi berupa ijin serta meminta pemerintah untuk memberikan perspektifnya terkait dengan konsekuensi jika PUP disetujui.

Untuk wilayah usaha pertambangan, diberikan pada Badan Usaha Perorangan atau kelompok masyarakat dengan cara lelang maupun penunjukan. Yang berwenang memberikan adalah menteri, gubernur, bupati atau walikota. Tidak ada unsur BUMN sama sekali, karena BUMN lebih mengutamakan profit saja. Sedangkan pemerintah akan berperan dalam mengatur, mengelola dan memanfaatkan hasil-hasil tambang dan merencanakan penyiapan pembukaan wilayah usaha pertambangan dan pencadangan negara. Sementara itu, usaha pertambangan minerba dilakukan setelah mendapat IUP eksplorasi atau IUP operasi produksi dari menteri, gubernur, bupati atau walikota.

Untuk mengatasi konflik antara pemilik tanah dengan pengusaha pertambangan, dalam RUU Minerba dijelaskan bahwa pengusaha pertambangan wajib menyelesaikan terlebih dahulu dengan pemilik/penguasa tanah tersebut sesuai dengan UU Pertanahan. Namun sayangnya, pasal yangmengatur maslah tersebut masih belum dibahas.

Prinsip dalam pembahasan UU di DPR adalah UU tersebut harus jelas (tidak multi interpretasi, tidak gampang diterjemahkan secara berbeda-besda dan jelas mengatur kewenangan, tanggung jawab pada pihak-pihak yang terkait), sederhana dan tidak rumit, implementable (bisa diterapkan), controltable (dapat dilakukan pengawasan), bisa dipertanggungjawabkan secara ekonomi dan sosial. UU ini diharapkan dapat berinteraksi dengan kebijakan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sudah saatnya pemerintah membuat neraca untuk menghitung berapa keuntungan dan kerugian yang harus ditanggung oleh masyarakat jika sebuah pertambangan beroperasi. Dan Pemerintah jangan memandang bahan tambang dan mineral sebagai komoditas dagang belaka yang bisa meningkatkan pendapatan negara. Pertambangan yang diharapkan bisa menarik bagi investor ini tetap harus bisa berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

 
Next >

INFO KILAT

Hasil penelitian Prof Richard Davies dari Universitas Durham - Inggris membuktikan bahwa lumpur Lapindo terjadi karena adanya pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas, bukan karena gempa bumi di Jogjakarta

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri