HOME arrow PUBLIKASI arrow Artikel arrow Argentina & Pertambangan, 8 November 2007
Argentina & Pertambangan, 8 November 2007 PDF Print
on Thursday, 08 November 2007

Views : 1486    


Oleh Siti Maemunah, dimuat di majalah FORUM, No 27 edisi November 2007


Menteri Energi dan Sumber daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro dijamin fasih menjawab pertanyaan, berapa jumlah pendapatan dari sektor pertambangan umum. Saya yakin, dia tak akan bisa menyebutkan berapa jumlah lubang tambang, di seluruh kepulauan. Atau, bahkan jika pertanyaan tersebut dipersempit menjadi - berapa jumlah kolong di Pulau Bangka sekarang? 


                                                                                                               ***


Luis Manuel Claps berasal dari Chubut, salah satu propinsi di Argentina. Chubut adalah propinsi bagian selatan, koloni Inggris tertua di negara ini. Ia juga anggota Union of Citizen’s Assemblies (UCA). 


Minggu kemarin dia berbicara di depan pertemuan “Mines And Communities”, sebuah forum kerjasama organisasi non pemerintah dan komunitas di negara utara dan selatan. Dalam tiga tahun terakhir, paparnya, banyak yang berubah dari kebijakan pertambangan di Argentina. Salah satunya di propinsi dimana ia tinggal. 


Sejak bulan April 2003, pemerintah Propinsi Chubut mengeluarkan Hukum Nomor 5001 yang melarang pertambangan terbuka dan penggunaan Sianida di pertambangan.

Tiga tahun berikutnya, Chubut mengeluarkan Hukum Nomor 5504, yang memungkinkan penghentian selama tiga tahun eksplorasi pertambangan di propinsi tersebut. 


Dalam beberapa bulan, peraturan tersebut diperbaiki melalui Hukum Nomor 5552. Peraturan ini menambah daftar perusahaan yang harus menghentikan kegiatan eksplorasinya. Diantara daftar tersebut, ada Meridian Gold, Patagonia Gold, Pacific Rim, Golden Peakes Resources dan IMA Exploration.  


UCA adalah forum warga yang mempunyai peranan penting dalam mendorong terjadinya penghentian tersebut. Forum ini secara aktif mendiskusikan masalah-masalah yang terjadi di Chubut, termasuk masalah-masalah pertambangan. Ini forum besar yang dihadiri oleh warga dari berbagai latar belakang. Ada aktivis, akademisi, peneliti, pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, buruh, petani, pebisnis dan lainnya.


Dua tahun kemudian, propinsi lain di Argentina mengikuti jejak Chubut.


Rio Negro, propinsi di bagian selatan Argentina, melalui Hukum Nomor 5504, pemerintah memutuskan melarang penggunaan sianida dan merkuri pada operasi pertambangan. Aquiline Resources dan  IamGold adalah beberapa perusahaan tambang yang terkena imbas peraturan ini.


Melalui Hukum Nomor 8137 yag disahkan Maret tahun ini, La Rioja – propinsi di bagian utara Argentina mengikuti jejak Rio Negro. Mereka melarang pertambangan terbuka dan penggunaan Sianida. Peraturan tersebut memaksa Barrick Gold dan Yamiri SA tunduk.


Tak berhenti disitu, Xstrata Cooper, milik Xstrata - perusahaan tambang terbesar kelima di dunia milik Inggris dan Swiss terpaksa harus patuh Hukum Nomor 7879, yang ditetapkan Propinsi Tucuman April lalu. Hukum tersebut melarang pertambangan terbuka dan penggunaan Sianida.


Dua bulan berikutnya, langkah Tucuman diikuti propinsi bagian tengah - Mendoza, dimana perusahaan tambang Anglo American, Tenke, Portal Resources, Mega Uranium, dan lainnya memiliki konsesi tambang di sana. Melalui Hukum Nomor 7722, pemerintah melarang pertambangan terbuka dan penggunaan Sianda.


Pelarangan terhadap pertambangan terbuka dan penggunaan bahan kimia beracun di pertambangan ini terus bergulir. 


Hanya tiga bulan lalu, Agustus 2007, Propinsi La Pampa, melalui Hukum Nomor 2349 melakukan hal yang sama. Padahal belum ada satu tambang pun beroperasi di propinsi ini. 


Sungguh, cerita Luis tentang tambang berbeda dengan Indonesia. 


Tiga tahun lalu, perusahaan-perusahaan tambang asing berhasil memaksa pemerintah Indonesia, mengubah peraturan yang melarang pertambangan terbuka di hutan lindung yang diatur UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999. 


Lobbi hingga ancaman membawa pemerintah ke arbitrase internasional, yang mereka lakukan, akhirnya berhasil. Partai-partai besar berkuasa di DPR RI saat itu, mengamini perubahan tersebut, lantas mengesahkannya melalui UU No 19 tahun 2004. 


Padahal tambang terbuka, di negara kepulauan seperti Indonesia telah melahirkan banyak masalah serius bagi masyarakat lokal dan lingkungan sekitar. 


Mengijinkan tambang terbuka, sama artinya membiarkan perusahaan tambang meninggalkan lubang-lubang raksasa di bekas areal tambangnya. Lubang-lubang tersebut berpotensi menimbulkan masalah lingkungan jangka panjang, berkaitan dengan keamanan lubang tambang dan resiko cemaran. 


Air yang tertampung di dalam lubang tambang mengandung berbagai logam berat yang dapat merembes ke sistem air tanah dan beresiko mencemari air tanah sekitar. Bahkan bila pun tidak merembes, air yang tercemar tersebut dapat berbahaya bagi makhluk hidup lainnya di sekitar bekas tambang. 


Potensi bahaya akibat rembesan ke dalam air tanah seringkali tidak terpantau akibat lemahnya sistem pemantauan perusahaan-perusahaan tambang, maupun regulasi dan penegakan hukum di negara kita. 


Umumnya, perusahaan tambang akan tetap membiarkan lubang tersebut terbuka selamanya. Lihat saja, tambang-tambang emas yang sudah ditutup, milik perusahaan Amerika Serikat dan Australia. Mulai Newmont di Sulawesi Utara, Aurora Gold/Strait Resources di Kalimantan Tengah, Rio Tinto di Kalimantan Timur hingga tambang Laverton di Sumatera Selatan. Semuanya menganga.


Atau di Pulau Bangka dan Belitung. Hingga delapan tahun lalu, tercatat ada 887 lubang bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja. Mereka menyebutnya kolong, luasannya mencapai 0,1 persen pulau. Dinas Kehutanan setempat melaporkan akibat tambang terbuka ini, 60 persen hutan mengalami degradasi dan 25 persen diantaranya rusak berat. 


Ironisnya, lubang tambang tak pernah diurus pemerintah, khususnya Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, ataupun Departemen Kehutanan yang kawasan hutannya berubah menjadi pertambangan terbuka. 


Sang menteri Energi dan Sumber daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro dijamin fasih menjawab pertanyaan, berapa jumlah pendapatan dari sektor pertambangan umum. Saya yakin, dia tak akan bisa menyebutkan berapa jumlah lubang tambang, di seluruh kepulauan. Atau, bahkan jika pertanyaan tersebut dipersempit menjadi - berapa jumlah kolong di Pulau Bangka sekarang? 


Ia juga tidak peduli terhadap keselamatan warga sekitar tambang, dengan membiarkan warga pulau kecil itu mengggunakan 90 persen atau 798 kolong sebagai sumber air minum, memasak, mandi dan cuci di musim kemarau. 


Apalagi bahaya penyakit malaria yang mengintai dari kolong-kolong tersebut. Tahun lalu, terdapat 39 ribu lebih orang penderita malaria di pulau ini. Angka tersebut sama dengan 11,5 persen jumlah penderita malaria di Indonesia. 


Siapa pula yang akan membiayai perawatan lubang-lubang warisan tambang tersebut jika perusahaan pergi? 


Sudah waktunya kita rendah hati belajar dari negara lain, yang mulai berani menata dan mengontrol dengan ketat industri tambangnya.  


Jika pemeritah pusat tak berani memulainya, pemerintah daerah bisa menjadi pionirnya, seperti di Argentina. 


Jakarta, 21 Oktober 2007, dimuat di majalah FORUM, No 27 edisi November 2007


Siti Maemunah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

RUU Minerba menghapus hak warga negara menentukan pilihan ekonominya, memanipulasi harga mineral dan orientasinya untuk penuhi kebutuhan bangsa lain. 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Buku JATAM Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.

Anda ingin mendapatkan buku ini?