HOME arrow KAMPANYE arrow Arsip 2007 arrow Hukum Tegas PT Newmont Minahasa Raya sebagai Pencemar Teluk Buyat
Hukum Tegas PT Newmont Minahasa Raya sebagai Pencemar Teluk Buyat PDF Print
on Thursday, 08 November 2007

Views : 1016    


Siaran Pers Tim Advokasi Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat
 
Jakarta (07/11/2007). Pada Selasa, 06 November 2007, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim Perkara Perdata dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara WALHI (Penggugat) melawan PT. Newmont Minahasa Raya, dkk. (Tergugat), telah mengeluarkan penetapan untuk membatalkan Sidang Pemeriksaan Lapangan di Teluk Buyat yang telah ditetapkan dalam persidangan sebelumnya (Kamis, 25 Oktober 2007).
 
Atas penetapan pembatalan pemeriksaan lapangan tersebut, kami sebagai kuasa dari Penggugat sangat menghargai sikap dan pendirian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meriksa perkara tersebut, yang mengurungkan dan membatalkan pemeriksaan setempat, dengan pertimbangan-pertimbangan yang sangat jernih dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
Sikap Majelis Hakim tersebut memberikan suatu harapan keberpihakan majelis hakim terhadap setiap upaya-upaya pelestarian lingkungan. Kondisi ini tidak terlepas dari peranan Mahkamah Agung yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dalam kerangka komitment atau keberpihakan terhadap upaya pelestarian lingkungan.
 
Keberanian majelis hakim dalam melakukakan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan prosedur selama penanganan perkara WALHI melawan PT. Newmont Minahasa Raya, dkk., yang mencapai klimaks dengan membatalkan penetapan pemeriksaan setempat merupakan keniscayaan bagi lahirnya keputusan-keputusan fenomenal dan monumental yang memiliki keberpihakan terhadap lingkungan.
 
Insiden Peradilan Newmont ini dapat memberikan inspirasi dan pegangan bagi setiap penegak hukum dalam menerapkan asas kecermatan, ketepatan dan kehati-hatian di dalam mengenali berbagai karaktaristik kasus lingkungan.
 
Persidangan perkara ini tinggal menunggu putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan pada tanggal 6 Desember 2007 mendatang, putusan yang nantinya dibacakan merupakan bukti yang ditunggu oleh semua pihak apakah hukum dinegeri ini memang berpihak pada upaya-upaya penegakkan hukum lingkungan di negeri ini atau sebaliknya.
 
Homat kami,
Kuasa Hukum  Penggugat
Tim Advokasi Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat.
 
Contac Person,
Charil Syah, S.H., 0815 137 31988
Zen Smith, S.H., 0815 1127 4444
Firman Wijaya, S.H., M.H., 0818 77 1909
Tina Tamher, S.H., 0811 96 3003

   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

RUU Minerba menghapus hak warga negara menentukan pilihan ekonominya, memanipulasi harga mineral dan orientasinya untuk penuhi kebutuhan bangsa lain. 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri