HOME arrow KAMPANYE arrow Arsip 2007 arrow PT. MSM Harus Berhenti Operasi, 16 Nopember 2007
PT. MSM Harus Berhenti Operasi, 16 Nopember 2007 PDF Print
on Friday, 16 November 2007

Views : 864    


Siaran Pers JATAM 

Pemerintah sudah seharusnya menyetop PT. Meares Soputan Mining (MSM) beroperasi.  Tidak hanya soal AMDAL yang kadualarsa hingga penolakan pemerintah resmi daerah pemerintah daerah Sulawesi Utara. Belum beroperasi saja perusahaan telah menghadirkan dampak kepada warga berupa banjir lumpur yang menimpa warga Toka tindung, Rinondoran, Sulawesi Utara (Sulut). Bahkan Debu yang berasal dari lokasi kontruksi telah menyebabkan 314 orang warga Rinondoran dan Pinendek terkena gangguan pernapasan (ISPA).

PT. MSM jelas telah melakukan kejahatan dengan melanggar PP No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL. Rekomendasi MenLH kepada ESDM untuk menghentikan operasi PT. MSM tidak diindahkan. Setali tiga uang dengan PT. MSM, ESDM justru bersikeras agar perusahaan tetap beroperasi.

Terakhir pada Seminar Ilmiah “Mining, Environment and people welfare” awal Agustus lalu di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dirjen Mineral Batubara Panas Bumi Simon Sembiring, mengeluarkan pernyataan yang membuat warga dan pemerintah Sulut berang.

Konstruksi terus dilakukan oleh PT. MSM ini dibiarkan dan terkesan mendapat perlindungan dari pemerintah, khususnya Departemenn ESDM yang mempunyai wewenang memerintahkan perusahan tambang boleh beroperasi atau tidak.

Kehadiran PT MSM telah memicu keresahan warga di dua kabupaten Minahasa Utara dan Bitung dengan rencana membuang limbah (tailing) ke teluk Rinondoran. Jika rencana itu dijalankan maka kehidupan puluhan ribu nelayan Sulut hancur sekaligus mengancam PAD Sulut dari sektor perikanan yang cukup besar sumbangannya.

Aksi penolakan langsung warga juga tidak dihiraukan. Sebaliknya upaya warga dan aktivis lingkungan menolak PT. MSM berujung di meja pengadilan. 3 orang telah diputus bersalah karena dituduh melakukan pengerusakan yang direncanakan atas pos jaga PT. MSM. Belakangan 8 orang warga juga telah diajukan karena tuduhan yang sama.

Jull Takaluang, salah satu dari 3 orang tersebut akan mengajukan banding karena hasil putusan sidang pada tanggal 30 Agustus 2007, penuh dengan intrik. “Mulai saat pelimpahan perkara, proses sidang dengan perilaku majelis hakim yang seolah-olah menjadi JPU, hingga saksi-saksi palsu yang diajukan, menunjukkan bahwa sidang ini telah direkayasa untuk mendakwa kami bukan perkaranya” ujar Jull.

Jull sendiri telah menyampaikan penyimpangan-penyimpangan tersebut ke kantor Komnas HAM, Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung dan Komnas Perempuan. Sekaligus meminta dukungan agar PT. MSM tidak beroperasi.

Operasi tambang PT MSM akan membunuh sektor-sektor ekonomi yang strategis di Sulawesi Utara. Selain itu wilayah operasional perusahaan yang berada di hutan lindung menjadi salah satu factor Gubernur Sulut Ir. Harry Sarundajang dan DPRD Sulut menolak karena akan mengancam keberlangsungan ekosistem hutan. Serta bertentangan dengan Tata Ruang Kota Bitung.
 
Sudah selayaknya pemerintah menghentikan operasional PT. MSM, didasarkan berbagai persoalan yang ditimbulkannya. 
 
Kontak: Lulu Uliyah, HP: 08159480246 

   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri