| on Monday, 21 May 2007
|
Views : 2257  |
No : 07/V/Kornas-JTM/2007
Hal : Penolakan Pertambangan Emas PT Avocet Mining/ Inggris
Jakarta, 21 Mei 2007
Kepada Yth.
Bapak Walikota Kabupaten Palopo
Ketua DPRD Kabupaten Palopo
Di
Palopo
cc.
Ketua Komisi VII DPR RI, di Jakarta
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, di Jakarta
Menteri Lingkungan Hidup RI, di Jakarta
Duta Besar Inggris, di Jakarta
Dengan Hormat,
Kami mendengar adanya aksi besar yang dilakukan oleh elemen warga Palopo sejak bulan Januari hingga Mei 2007. Mereka menolak kehadiran PT Avocet Mining/ Inggris, bersama PT Seven Energi Group dan PT Citra Aurora Mandiri , yang akan menambang emas di Mangkaluku Proyek, Siguntu - Palopo, Sulawesi Selatan.
Kami telah membaca pengumuman perusahaan pada bulan November 2006 dan melakukan analisis resiko terhadap rencana pertambangan emas tersebut. Kami sangat memahami keresahan warga Siguntu dan elemen masyarakat Palopo yang menolak keberadaan pertambangan emas Avocet.
Kawasan Mangkaluku proyek atau lebih dikenal warga dengan sebutan kawasan Siguntu adalah kawasan tangkapan air dan sumber air PDAM kota Palopo. Sebagian besar kawasan tersebut adalah hutan lindung dengan kemiringan curam dan beresiko tinggi jika dialih fungsi untuk pertambangan. Daerah Siguntu memiliki jenis tanah aluvial, rawan erosi dan longsor. Percepatan kerusakan hulu Sungai Latuppa’ dikawasan ini jika tambang dibuka, pada akhirnya akan beresiko terjadinya banjir pada musim hujan yang mengancam keselamatan warga dihilir, kota Palopo. Krisis air akan menjadi masalah utama bagi ribuan warga Palopo dan sekitarnya jika tambang dibiarkan beroperasi.
Kami juga menemukan adanya kejanggalan dalam rencana pertambangan PT Avocet Mining/Inggris. Perusahaan mengumumkan akan memiliki ijin Kuasa Pertambangan, padahal untuk perusahaan asing, UU No 11 tahun 1967, mensyarakatkan bentuk Kontrak Karya. Disamping itu rencana pembuatan AMDAL juga mulai dilakukan, padahal peruasahaan baru mengantongi ijin sementara, SIPP (Surat Ijin Penyelidikan Pendahuluan). Yang paling menyedihkan adalah, perusahaan dan pemerintah daerah tak pernah menanyakan persetujuan warga terhadap rencana pertambangan tersebut.
Kami sangat prihatin mengetahui tanggapan Bapak Walikota dan Ketua DPRD Palopo dalam menanggapi aksi penolakan warga terhadap pertambangan emas PT Avocet/ Inggris. Kami membaca di media lokal, perhatian Walikota dan DPRD terhadap keberadaan tambang emas ini hanya terletak pada urusan prosedural. Seolah, jika prosedur terpenuhi maka perusahaan tidak akan punya masalah dan tambang tak akan menimbulkan dampak.
Padahal urusan prosedural di negeri ini, telah terbukti tak mampu mengurangi perusakan di kawasan pertambangan Newmont di Sulut, PT Indo Muro Kencana di Kalimantan Tengah, PT Kelian Equatorial Mining di Kalimantan TImur, PT Nusa Halmahera Mineral di Maluku Utara. Warga sekitarlah yang pada akhirnya harus menanggung resiko jangka panjang dampak pertambangan emas tersebut.
Kami mendesak pemerintah dan DPRD Palopo belajar dari kawasan lain yang telah mendapatkan dampak buruk akibat pertambangan emas skala besar. Adalah lebih baik mendorong pilihan ekonomi berkelanjutan dibanding dengan pertambangan emas, yang berumur pendek, tidak terbarukan dan jelas merusak wilayah hidup warga sekitar.
Oleh karenanya, bersama surat ini kami menyatakan dukungan terhadap penolakan pertambangan emas PT Avocet Mining/ Inggris. Kami mendesak pemerintah dan DPRD Palopo menghentikan kegiatan PT Avocet Mining di kawasan Siguntu.
Demikian surat ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Hormat Kami,
Siti Maemunah
Koordinator Nasional JATAM
|