HOME arrow KAMPANYE arrow Arsip 2007 arrow SURAT PENOLAKAN JATAM TERHADAP TAMBANG EMAS PT AVOCET MINING/INGGRIS
SURAT PENOLAKAN JATAM TERHADAP TAMBANG EMAS PT AVOCET MINING/INGGRIS PDF Print
on Monday, 21 May 2007

Views : 2257    


No : 07/V/Kornas-JTM/2007

Hal : Penolakan Pertambangan Emas PT Avocet Mining/ Inggris

 

Jakarta, 21 Mei 2007

 

Kepada Yth.

 

Bapak Walikota Kabupaten Palopo 

Ketua DPRD Kabupaten Palopo

Di

Palopo

 

cc. 

Ketua Komisi VII DPR RI, di Jakarta

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, di Jakarta

Menteri Lingkungan Hidup RI, di Jakarta

Duta Besar Inggris, di Jakarta 

 

Dengan Hormat,

 

Kami mendengar adanya aksi besar yang dilakukan oleh elemen warga Palopo sejak bulan Januari hingga Mei 2007. Mereka menolak kehadiran PT Avocet Mining/ Inggris, bersama PT Seven Energi Group dan PT Citra Aurora Mandiri , yang akan menambang emas di Mangkaluku Proyek, Siguntu - Palopo, Sulawesi Selatan. 

Kami telah membaca pengumuman perusahaan pada bulan November 2006 dan melakukan analisis resiko terhadap rencana pertambangan emas tersebut. Kami sangat memahami keresahan warga Siguntu dan elemen masyarakat Palopo yang menolak keberadaan pertambangan emas Avocet. 

 

Kawasan Mangkaluku proyek atau lebih dikenal warga dengan sebutan kawasan Siguntu adalah kawasan tangkapan air dan sumber air PDAM kota Palopo.  Sebagian besar kawasan tersebut adalah hutan lindung dengan kemiringan curam dan beresiko tinggi jika dialih fungsi untuk pertambangan. Daerah Siguntu memiliki jenis tanah aluvial, rawan erosi dan longsor. Percepatan kerusakan hulu Sungai Latuppa’ dikawasan ini jika tambang dibuka, pada akhirnya akan beresiko terjadinya banjir pada musim hujan yang mengancam keselamatan warga dihilir, kota Palopo. Krisis air akan menjadi masalah utama bagi ribuan warga Palopo dan sekitarnya jika tambang dibiarkan beroperasi. 

 

Kami juga menemukan adanya kejanggalan dalam rencana pertambangan PT Avocet Mining/Inggris. Perusahaan mengumumkan akan memiliki ijin Kuasa Pertambangan, padahal untuk perusahaan asing, UU No 11 tahun 1967, mensyarakatkan bentuk Kontrak Karya. Disamping itu rencana pembuatan AMDAL juga mulai dilakukan, padahal peruasahaan baru mengantongi ijin sementara, SIPP (Surat Ijin Penyelidikan Pendahuluan). Yang paling menyedihkan adalah, perusahaan dan pemerintah daerah tak pernah menanyakan persetujuan warga terhadap rencana pertambangan tersebut. 

 

Kami sangat prihatin mengetahui tanggapan Bapak Walikota dan Ketua DPRD Palopo dalam menanggapi aksi penolakan warga terhadap pertambangan emas PT Avocet/ Inggris. Kami membaca di media lokal, perhatian Walikota dan DPRD terhadap keberadaan tambang emas ini hanya terletak pada urusan prosedural. Seolah, jika prosedur terpenuhi maka perusahaan tidak akan punya masalah dan tambang tak akan menimbulkan dampak. 

 

Padahal urusan prosedural di negeri ini, telah terbukti tak mampu mengurangi perusakan di kawasan pertambangan Newmont di Sulut, PT Indo Muro Kencana di Kalimantan Tengah, PT Kelian Equatorial Mining di Kalimantan TImur, PT Nusa Halmahera Mineral di Maluku Utara. Warga sekitarlah yang pada akhirnya harus menanggung resiko jangka panjang dampak pertambangan emas tersebut. 

 

Kami mendesak pemerintah dan DPRD Palopo belajar dari kawasan lain yang telah mendapatkan dampak buruk akibat pertambangan emas skala besar. Adalah lebih baik mendorong pilihan ekonomi berkelanjutan dibanding dengan pertambangan emas, yang berumur pendek, tidak terbarukan dan jelas merusak wilayah hidup warga sekitar.

 

Oleh karenanya, bersama surat ini kami menyatakan dukungan terhadap penolakan pertambangan emas PT Avocet Mining/ Inggris. Kami mendesak pemerintah dan DPRD Palopo menghentikan kegiatan PT Avocet Mining di kawasan Siguntu.

 

Demikian surat ini, atas perhatian dan kerjasamanya  kami sampaikan terima kasih. 

 

 

 

Hormat Kami,

 

 

Siti Maemunah 

Koordinator Nasional  JATAM

 


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

RUU Minerba menghapus hak warga negara menentukan pilihan ekonominya, memanipulasi harga mineral dan orientasinya untuk penuhi kebutuhan bangsa lain. 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri