| on Tuesday, 20 November 2007
|
Views : 1078  |
Siaran Pers JATAM - ICEL - WALHI
Rencana pemerintah mengganti kompensasi ijin pinjam pakai hutan, dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sangatlah memprihatinkan. Hanya dengan alasan banyaknya investasi tambang yang akan masuk, pemerintahan SBY sepakat mengabaikan fungsi hutan lindung, dan membuka kawasan hutan lebar-lebar untuk tambang. Tak diragukan lagi, tindakan ini bentuk kebijakan dan kepemimpinan gagal, yang terus menerus dipertontonkan SBY pada publik.
Pemerintah SBY melupa. Publik telah memperkarakan UU No 19 tahun 2004 yang mengamandemen pasal 38 UU No 41/1999 UU Kehutanan. UU tersebut memungkinkan sejuta hektar hutan lindung dirubah menjadi kawasan keruk. Meskipun Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan UU tersebut, tapi keputusan ini memberikan preseden, setelah kasus ini tak boleh lagi ada tambang di hutan lindung.
Menteri Kehutanan tampak hilang ingatan, putusan MK tanggal 7 Juli 2005 itu, juga memandatkan dibuatnya peraturan lebih ketat, untuk memastikan pertambangan terbuka tidak menimbulkan dampak besar bagi lingkungan dan rakyat. Sayang, setelah ditekan pelaku tambang dan sejawatnya di kabinet, MS Kaban melunak. Kebijakan tukar guling kawasan hutan lindung yang akan ditambang dengan lahan pengganti dua kali lipat, akan diganti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Yang lebih parah, SBY pura-pura lupa hutan Indonesia dalam kondisi kritis, dengan angka deforestasi tertinggi di dunia, 2 juta ha pertahun. Menteri higga para bupatinya, dibiarkan mengeluarkan ratusan perijinan baru batubara dan mineral, banyak yang tumpang tindih dengan hutan lindung.
Disaat yang sama, Indonesia berkomitmen mendukung berbagai upaya yang dilakukan untuk mengatasi dampak perubahan iklim, lewat pengurangan emisi dari perusakan dan degradasi hutan.
Ironisnya, komitmen tersebut tak bergigi jika berhadapan dengan perusahaan tambang. Rencana keluarnya PNBP salah satu buktinya.
Padahal, hanya dari 13 perusahaan tambang yang lolos lewat UU No 19 /2004 saja, berpotensi melepas karbon sebesar 185 – 251 juta ton. Bayangkan berapa tambahan emisi karbon ke atmosfir, jika persyaratan merubah hutan lindung diperlunak. Hingga tahun 2001, ada 158 ijin pertambangan skala besar yang berpotensi membuka 11,4 juta ha hutan lindung tersisa.
Sikap dan komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi karbon ke atmosfer semestinya dijalankan konsisten, dengan menghentikan alih fungsi lahan hutan tanpa pandang bulu. Sektor pertambangan adalah sektor yang juga berkontribusi besar terhadap hilangnya hutan dan lepasnya emisi karbon.
Tanpa menunjukkan sikap yang tegas terhadap penghentian pertambangan di hutan lindung, Indonesia akan semakin kehilangan muka di mata dunia. Indonesia akan dipandang sebagai negeri mata duitan yang hanya mementingkan aliran dana tanpa kejelasan komitmen.
Kontak Media: Luluk /JATAM 08159480246, Torry /WALHI 0811383270, Mita/ICEL 081584118753
|