HOME arrow PUBLIKASI arrow Artikel arrow Menambang Hutan Lindung Tarakan, Menuai Bencana, 21 Nopember 2007
Menambang Hutan Lindung Tarakan, Menuai Bencana, 21 Nopember 2007 PDF Print
on Wednesday, 21 November 2007

Views : 1640    


Kahar Al Bahri, JATAM Kaltim 
 
Tarakan adalah sebuah kota yang terletak di bagian utara propinsi Kalimantan Timur. Tarakan merupakan pulau kecil dengan sumber daya alam terbatas, meski demikan masih ada sumber daya yang perlu diselamatkan untuk warga Tarakan.

Secara geografis Tarakan berada di perairan Kalimantan, dan memiliki hutan lindung seluas 6,800 hektar, yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan SK Nomor : 175/Kpts/UM3/3/1979 tanggal 15 Maret 1979, seluas 2,400 hektar, dan SK Walikota Tarakan nomor : 591/23/T.Pem/2002, tanggal 30 Maret 2002 seluas 4,400 hektar.  Selain sebagai upaya untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati juga untuk menyelamatkan daerah tangkapan air untuk pasokan air bersih warga kota.
 
Namun, keberadaan hutan lindung ini terancam dengan rencana kegiatan penambangan batu bara dan migas. Kedua aktifitas tersebut merupakan kebijakan pemerintah kota Tarakan. Dan kebijakan tersebut telah dikritisi oleh berbagai kalangan agar rencana tersebut tidak dilakukan.

Pembangkit listrik tenaga batubara memang bisa jadi salah satu upaya pemenuhan energi lokal. Namun  pemenuhan energi ini untuk jangka pendek atau menengah saja karena batubara sendiri merupakan non renewable resources. Suatu saat batubara juga akan habis. Sumatera Selatan pernah mendeklarasikan daerahnya sebagai lumbung energi karena salah satu daerah di Indonesia yang memiliki cadangan batubara cukup besar. Tapi sekali lagi batubara adalah non renewable resources sehingga kita semua juga perlu berpikir alternatif untuk jangka panjang melalui pengelolaan energi yang terbaharui.

Tarakan adalah kota dengan pulau kecil dengan mayoritas tanah berpasir. Keadaan ini membuat kegiatan penambangan memberikan potensi kerusakan yang jauh lebih besar dibandingkan Kalimantan daratan terutama dari stabilitas tanah dan konservasi air. Ancaman terjadinya becana jauh lebih besar.

Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam rencana penambangan batubara di Tarakan diantaranya:

Pertama, Visi Kota Tarakan adalah untuk menjadi pusat jasa dan perdagangan. Satu hal yang sangat penting untuk sebuah kota jasa adalah faktor estetika. Penambangan akan menganggu estetika karena banyaknya debu, aktifitas kendaraan-kendaraan besar, dll.

Kedua, Pertambangan batu bara akan berpotensi merusak ekosistem berupa Konservasi air baik air di atas permukaan maupun air di bawah tanah. Potensi ini semakin tinggi di pulau kecil seperti Tarakan. Hal ini akan mengancam kehidupan masyarakat Tarakan karena air merupakan faktor sangat penting dalam kehidupan.

Ketiga, Ada banyak bukti ilmiah menunjukkan bahwa biaya restorasi eksploitasi sumberdaya alam jauh lebih mahal dibandingkan nilai yang didapat dari ekploitasi itu sendiri. Biaya ini pasti akan jauh lebih mahal di pulau kecil seperti Tarakan yang jauh lebih rentan. Resiko hilangnya pulau seperti yang terjadi  di Pulau Karimun akibat penambangan pasir sangat besar kemungkinannya.

Keempat, Pertambangan batu bara tidak akan menyelesaikan masalah pasokan energi untuk jangka menengah sekalipun. Akan juah lebih bijaksana jika batu bara didatangkan dari wilayah lain yang kerentanan ekoistemnya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan lewat instrument “kerjasama antar daerah” misalnya dengan Kab. Kutai Timur dan pemda berau atau secara langsung dengan perusahaan batu bara besar. Dalam jangka panjang tentu akan jauh lebih cerdas jika kita memikirkan sumber energi yang dapat diperbaharui dan berpotensi di Tarakan seperti tenaga surya, angin, ombak laut, dll.

Kelima, Hutan lindung merupakan wilayah yang sangat penting untuk masyarakat Tarakan sendiri, selain berfungsi dalam konservasi air juga berfungsi mencegah terjadinya erosi dan banjir. Penambangan akan meningkatkan resiko terjadinya bencana yang biaya akan jauh lebih mahal dari harga batu bara.

Atas dasar tersebut, maka perlu upaya penyelamatan hutan lindung baik saat ini yang dalam ancaman ekploitasi tambang juga paska ancaman ini. Bahkan jika penambangan ini tetap diteruskan akan menambah luas kerusakan hutan lindung di Indonesia yang kini kurang dari 12 juta hektar. Jelas tidak mungkin penambangan batubara di Tarakan diteruskan. Ditambah lagi putusan Mahkamah Konstitusi telah melarang penambahan area tambang di hutan lindung.


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri