HOME arrow INFO arrow Berita arrow Korban Lumpur Lapindo Minta Segera Pencabutan Perpres 14/2007
Korban Lumpur Lapindo Minta Segera Pencabutan Perpres 14/2007 PDF Print
on Monday, 26 November 2007

Views : 1296    


Korban Lapindo baik dari dan di luar peta terdampak luapan lumpur datang ke Jakarta kembali. Mereka mendatangi kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Gedung DPR, Istana Negara dan Mahkamah Agung. Warga korban menuntut Menko Kesra, Aburizal Bakrie, sekaligus pemilik PT Lapindo Brantas agar bertanggung jawab terhadap penyelesaian nasib korban lumpur Lapindo.
 
Di gedung DPR warga korban  meminta agar DPR mendesak pemerintah mencabut Perpres No. 14 Tahun 2007 yang merugikan korban. Warga korban menginginkan agar Lapindo membayar kerugian 100 persen. Sedangkan di MA, kedatangan mereka untuk mengingatkan MA bahwa mereka telah mengajukan judicial review terhadap Perpres 14/2007, agar segera diproses demi keadilan.

Perpres 14/2007 tidak berpihak kepada warga korban. Selain mengajukan judicial review dan meminta DPR agar mendesak pemerintah mencabut perpres. Mereka juga menggalang dukungan (petisi) -daftar pendukung petisi klik disini- publik untuk mencabut perpres.
 
Mereka menghimbau khalayak publik untuk peduli dan mendukung petisi tersebut. Dukungan ini yang sedianya pada tanggal 10 Nopember 2007 lalu diberikan kepada pihak-pihak yang berwenang, akan diundur pada tanggal 8 Desember 2007 menjelang hari HAM se-Dunia.

Momentun ini diambil mengingat pelanggaran PT. Lapindo terhadap korban lumpur.  Untuk itu masih dibuka kesempatan bagi yang ingin mengirimkan dukungannya ke; This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it , This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it dan This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

RSS Feeds

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri