HOME arrow KAMPANYE arrow Arsip 2007 arrow Pernyataan Sikap terhadap Pertambangan PT MSM dan PT TTN di Sulawesi Utara, 29 Nopember 2007
Pernyataan Sikap terhadap Pertambangan PT MSM dan PT TTN di Sulawesi Utara, 29 Nopember 2007 PDF Print
on Friday, 30 November 2007

Views : 1289    


Tambang PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), berpotensi mengulangi tragedi PT NMR di Sulawesi Utara. Bahkan sebelum PT MSM dan PT TTN mengeruk emas di Tokatindung, mereka telah menimbulkan perpecahan di masyarakat yang merupakan preseden akan datangnya dampak yang lebih buruk serta permanen bagi Sulawesi Utara dan masyarakat desa-desa sekitar wilayah operasi tambang sepanjang pesisir Likupang dan pesisir Bitung.

Operasi PT MSM dan TTN yang akan menebarkan 10 juta kubik ton limbah tidak saja mengancam kehidupan dan kesehatan masyarakat lingkar tambang serta mata pencaharian nelayan, petani dan pelaku partiwisata, tetapi juga berpotensi membangkrutkan Sulawesi Utara dengan menghilangkan PAD unggulan Sulawesi Utara seperti PAD perikanan (Rp 550 miliar s/d Rp 900 miliar per tahun), PAD pariwisata, dan PAD pertanian. Sehingga kehadiran PT MSM dan PT TTN telah ditolak secara resmi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Utara. Penolakan ini didukung oleh berbagai lembaga tinggi negara, termasuk Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

PERNYATAAN SIKAP TERHADAP PERTAMBANGAN PT MSM DAN PT TTN DI SULAWESI UTARA

Kekuatiran umat manusia belakangan ini, adalah meningkatnya perubahan iklim secara ekstrim yang dipicu oleh pengrusakan dan pencemaran lingkungan. Melalui Protokol Kyoto, usaha-usaha mitigasi dilakukan secara global, antara lain melalui upaya clean development mechanism (CDM) atau mekanisme pembangunan bersih yang memungkinkan kegiatan pelestarian lingkungan hidup dan ekonomi dilakukan secara bersama-sama untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sekaligus mendorong tercapainya pembangunan berkelanjutan.

Operasi tambang yang telah dilakukan oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR) di Ratatotok (1996-2004) adalah eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan dan merupakan pelajaran yang sungguh menyakitkan bagi warga Buyat dan Ratatotok, serta mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Yaitu bagaimana lingkungan hidup yang mestinya dijaga dan dipelihara, ternyata dihancurkan dan dicemari dengan alasan ekonomi. Hasilnya, setelah 3 tahun PT NMR beroperasi (2007), racun arsenik merajalela di hampir semua sumur penduduk desa Buyat yang digunakan sebagai air minum dan cuci. Pantai Lakban yang menjadi timbunan puluhan ton mercury dipoles sebegitu rupa oleh PT NMR sehingga kelihatan cantik menawan, lalu berduyun-duyunlah warga Sulut untuk berenang-renang sambil berdoa di situ. Sementara warga eks Buyat Pantai yang hak-hak hidup mereka dirampas sehingga telah dievakuasi ke desa Duminanga, ternyata dibiarkan terlantar agar memasuki babak baru tragedi kemanusiaan yaitu kelaparan. Sedangkan proses peradilan dengan terdakwa Richard Ness dan PT NMR malah dibebaskan oleh PN Manado dengan cara-cara unik dan tidak lazim, seolah-olah hukum kita harus tunduk pada kebijakan sebuah perusahaan kontrak karya biasa. Dan saat ini perbuatan pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup di Buyat oleh PT NMR, selain masih dalam proses peradilan pidana di tingkat Mahkamah Agung RI, perusahaan ini sedang digugat oleh WALHI di PN Jakarta Selatan. Hal ini menjelaskan, jika pengrusakan dan pencemaran lingkungan sudah dilakukan oleh korporasi internasional, maka amat sulit untuk menghukum pelakunya di peradilan kita, sementara korban-korbannya akan dibiarkan terlantar menunggu maut datang menjemput.

Sudah jelas, rencana pertambangan PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), berpotensi mengulangi tragedi PT NMR di Sulawesi Utara. Bahkan sebelum PT MSM dan PT TTN mengeruk emas di Tokatindung, mereka telah menimbulkan perpecahan di masyarakat yang merupakan preseden akan datangnya dampak yang lebih buruk serta permanen bagi Sulawesi Utara dan masyarakat desa-desa sekitar wilayah operasi tambang sepanjang pesisir Likupang dan pesisir Bitung. Operasi PT MSM dan TTN yang akan menebarkan 10 juta kubik ton limbah tidak saja mengancam kehidupan dan kesehatan masyarakat lingkar tambang serta mata pencaharian nelayan, petani dan pelaku partiwisata, tetapi juga berpotensi membangkrutkan Sulawesi Utara dengan menghilangkan PAD unggulan Sulawesi Utara seperti PAD perikanan (Rp 550 miliar s/d Rp 900 miliar per tahun), PAD pariwisata, dan PAD pertanian. Sehingga kehadiran PT MSM dan PT TTN telah ditolak secara resmi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Utara. Penolakan ini didukung oleh berbagai lembaga tinggi negara, termasuk Wakil Presiden Republik Indonesia.

Rencana tambang PT MSM dan PT TTN, berdasarkan pengalaman tambang PT NMR, sungguh-sungguh harus ditolak oleh setiap elemen masyarakat Sulut yang mau menjaga kehidupannya saat ini hingga kehidupan anak cucunya. Akan tetapi, penolakan masyarakat, serta penolakan Gubernur, dan penolakan DPRD Provinsi Sulut, ternyata hanya dipandang sepele oleh PT MSM dan PT TTN dengan memobilisasi oknum-oknum pembelanya, kemudian PT MSM memainkan politik adu domba seperti dulunya ketika bangsa ini dijajah oleh VOC selama 350 tahun. Sikap memaksa PT MSM dan PT TTN, telah ”menghasilkan” dinistanya warga Sulawesi Utara dan pemerintah Sulawesi Utara dengan sebutan kambing-kambing oleh sdr. Simon Sembiring (Dirjen Mineral Departemen ESDM) pada Agustus 2007 dalam seminar ”promosi” tambang oleh beberapa oknum petinggi Unsrat yang menyebutnya sebagai seminar ilmiah;

Pada bulan November 2007, 13 orang anggota DPRD Minut dan Komisi B DPRD Minut secara gegabah menyatakan sikapnya mendukung PT MSM dan PT TTN hanya karena alasan politik kekuasaan, bukan untuk kepentingan rakyat. Hal ini, menurut pemahaman kami, adalah perbuatan yang secara nyata, tega, dan mengabaikan nurani sebagai manusia; yang ditujukan tidak sekedar menyetujui terjadinya perusakan lingkungan hidup secara besar-besaran di Minut dan Bitung dengan menindas aspirasi rakyat serta mengorbankan masyarakat kini dan anak cucu; tetapi juga adalah:
  • Merupakan produk konspirasi elit politik yang menjurus pada pelacuran jabatan yang sarat dengan indikasi suap;
  • Merupakan pengkhianatan terhadap rakyat pemilihnya dan merupakan pelecehan terhadap kontrak politik yang mereka emban ketika pemilu lalu;
  • Merupakan penyakit kambuhan politisi busuk yang mengidap virus ”menjilat ludahnya sendiri” (lihat rekomendasi PANSUS LH DPRD Minut, Maret 2007);

Hasil studi oknum-oknum ”ilmuwan” di Unsrat (Agustus 2007) yang menyatakan 80% warga lingkar tambang mendukung PT MSM dan TTN, adalah sebuah STUDI PALSU yang menggunakan data dukungan tanda tangan masyarakat untuk pemekaran kecamatan, bukan data untuk mendukung PT MSM dan PT TTN. Kampanye MSM tentang dukungan 80% masyarakat adalah sebuah tindakan kriminal penipuan terhadap masyarakat yang tanda tangannya diminta untuk mendukung pemekaran kecamatan, bukan untuk mendukung PT MSM dan TTN.

Pernyataan dukungan kepada PT MSM dan TTN oleh oknum-oknum Kepala Desa lingkar tambang dengan mengatasnamakan masyarakat adalah pembohongan publik yang merupakan kejahatan jabatan yang serius. Karena oknum-oknum Kepala Desa tersebut tidak diutus untuk mewakili warganya, melainkan mewakili dirinya sendiri yang mendadak sudah menjadi kontraktor di PT MSM, dan telah berkali-kali diprotes oleh warganya sendiri.

Adu domba yang dilakukan PT MSM dan PT TTN, seharusnya diidentifikasi secara menyeluruh oleh para pembuat kebijakan di pusat dan di daerah, yaitu:
  • Pendukung PT MSM dan PT TTN yang mengatasnamakan masyarakat adalah karyawan PT MSM serta perpanjangan tangan PT MSM yang mewujudkan ”kecintaan” mereka terhadap MSM dan TTN karena menerima gaji, honor, upah dan/atau upeti;
  • Adanya indikasi suap dan penyalahgunaan jabatan beberapa pejabat pemerintahan yang kemudian bertindak menyalahi aturan dan ketentuan perundang-undangan demi mendukung PT MSM;
  • Adanya indikasi peradilan tidak fair dari institusi peradilan terhadap masyarakat yang bermasalah hukum dengan PT MSM. Diduga sudah ada ”perjanjian tidak tertulis” antara pejabat peradilan negara dengan PT MSM untuk mengalahkan rakyat;  
  • Adanya oknum-oknum yang mengklaim diri sebagai pakar-pakar ilmu yang melakukan studi hanya untuk memberi legitimasi ilmiah terhadap rencana operasi PT MSM dan PT TTN;
  • Program community development PT MSM dan PT TTN adalah alat legal dalam menyuap masyarakat;
  • Wilayah operasi PT MSM dan PT TTN diisolasi dan dinyatakan sebagai wilayah tertutup dari akses publik dan petani, tanpa adanya landasan hukum yang memadai. Hal ini membuat segala hal yang dilakukan PT MSM di Tokatindung merupakan rahasia yang hanya diketahui PT MSM sendiri, padahal PT MSM dan PT TTN belum memiliki AMDAL dan izin-izin resmi, termasuk belum memiliki izin mengolah emas; Isolasi wilayah ini menimbulkan asumsi bahwa PT MSM/PT TTN “dapat” melakukan pengolahan “sample” emas dalam volume yang “misterius” di Tokatindung;
  • Berbagai pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan oleh PT MSM, tetapi tidak diproses secara hukum, antara lainnya:
  1. Pembangunan dermaga illegal di pantai Rinondoran (melanggar PP 69 tahun 2001 tentang Kepelabuhan),
  2. Pengrusakan wilayah resapan air di pegunungan Tokatindung yang dilakukan tanpa AMDAL dan diduga kuat menjadi penyebab bencana banjir lumpur tanggal 11 Maret 2007 pada hampir seluruh desa lingkar tambang, dan matinya ikan-ikan di teluk Rinondoran (melanggar pasal 41 UU nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup),
  3. Pengalihan sungai Budo tanpa ijin resmi dan tanpa AMDAL (melanggar UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air),

Bahwa:
  1. Kelakuan PT MSM dalam mengadu domba masyarakat, serta ’kebiasaan’ PT MSM mengabaikan dan melanggar peraturan serta perundang-undangan;
  2. Pengkhianatan terhadap rakyat oleh oknum-oknum anggota DPRD Minut; 
  3. Kemunafikan “ilmiah” oknum-oknum ilmuwan Unsrat; 
  4. Kejahatan jabatan oknum-oknum pemerintahan dan kepala-kepala desa lingkar tambang;
  5. Persoalan penguasaan tanah rakyat yang tidak kunjung selesai dan diwarnai intervensi berbagai pihak;
  6. Ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum-oknum di PN Manado;
nyata-nyata telah menciptakan instabilitas yaitu memicu pro kontra di tingkat masyarakat luas yang sangat berpotensi terjadinya konflik horisontal.

Bahwa:
  • Permasalahan pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup di Buyat belumlah selesai, sementara penderitaan masyarakat adalah fakta yang sama sekali belum ditangani negara;
  • Dana 30 juta USD yang wajib diserahkan oleh PT NMR kepada pemerintah RI yaitu sebagai ”uang damai” (goodwill agreement) dari PT NMR karena gugatan pemerintah RI (Kementerian Lingkungan Hidup) di PN Jakarta Selatan, terbukti hanya dikuasai oleh para elite dalam lingkar kekuasaan PT NMR atau perpanjangan tangannya yaitu Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (YPBSU) yang tidak jelas juntrungannya. Tegasnya, dana ini tidak dinikmati oleh rakyat korban pengrusakan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT NMR; Nasib ribuan warga Buyat Kampung (desa Buyat) yang sedang diracuni oleh air minum arsenik sama sekali tidak ditangani. Demikian pula nasib ratusan warga eks Buyat Pantai yang direlokasi di Duminanga, malah dibiarkan mati kelaparan di tanah orang;

Berdasarkan hal-hal di atas, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah kabupaten Minahasa Utara menghentikan segala aktivitas PT MSM dan PT TTN, termasuk menghentikan program community development PT MSM dan PT TTN yang menjadi alat adu domba;
  2. Mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah kabupaten Minahasa Utara membongkar dermaga illegal milik PT MSM di pantai Rinondoran, dan mengembalikan fungsi pantai Rinondoran sebagai wilayah mata pencaharian nelayan; Termasuk membatalkan semua surat yang mendukung dermaga illegal tersebut, yaitu Surat Kepala Dinas Perhubungan & Telekomunikasi Kabupaten Minut nomor 522/DPT-MU/29/3/06, dan UPL/UKL yang dibuat oleh Kepala Dinas Kehutanan & Lingkungan Hidup Minut;
  3. Mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah kabupaten Minahasa Utara mewajibkan PT MSM mengembalikan fungsi wilayah resapan air di Tokatindung, dan mengembalikan fungsi sungai Budo, dan menyatakan wilayah pembebasan tanah PT MSM dan PT TTN adalah wilayah terbuka untuk umum; Karena pengrusakan lingkungan tersebut dilakukan oleh PT MSM tanpa didukung AMDAL;
  4. Mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah kabupaten Minahasa Utara menindak tegas dengan memecat para oknum Kepala Desa lingkar tambang dan pejabat pemda yang menyalahgunakan jabatannya karena telah memicu terjadinya konflik horisontal dan mengguncang stabilitas wilayah;
  5. Mendesak parpol-parpol untuk merecall anggota-anggotanya di DPRD Minut yang mengkhianati konstituennya;
  6. Mendesak pemerintah Pusat cq. Menteri Departemen Pendidikan Nasional menertibkan para ”petualang ilmu” yang melacurkan statusnya untuk melegitimasi kepalsuan fakta;
  7. Mendesak intansi terkait yaitu KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melakukan pengusutan yang sungguh- hukum terhadap oknum-oknum (pejabat pemerintahan, anggota legislatif, kepala-kepala desa, dan aparat penegak hukum), yang masih makan gaji dari negara tetapi terindikasi menerima suap dari kapitalis perusak dan pencemar lingkungan hidup;
  8. Mendesak pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah untuk merehabilitasi hak dan martabat warga eks Buyat Pantai yang telah direlokasi di desa Duminanga;
  9. Mendesak pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera menangani kasus peracunan arsenik terhadap warga desa Buyat (Buyat Kampung);
  10. Mendesak Mahkamah Agung RI untuk memecat Ketua Pengadilan Negeri Manado karena gagal menegakkan hukum di wilayah Pengadilan Manado; 
  11. Mendesak Mahkamah Agung RI untuk menghukum penjara seberat-beratnya terdakwa perusak dan pencemar lingkungan Richard Ness dan PT Newmont Minahasa Raya;
  12. Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum PT Newmont Minahasa Raya yang digugat oleh WALHI dalam perkara perdata pencemaran lingkungan di Buyat;

Demikian PERNYATAAN SIKAP ini, kami buat karena kecintaan kami terhadap daerah dan tanah tumpah darah kami, dan untuk mempertahankan hak-hak dasar kami terhadap lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Manado, 27 November 2007

AMMALTA SULUT, YAYASAN SUARA NURANI, WALHI SULUT, KMPA TUNAS HIJAU,
MPA MARABUNTA, KELOLA, PEKA, YDR


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

RUU Minerba menghapus hak warga negara menentukan pilihan ekonominya, memanipulasi harga mineral dan orientasinya untuk penuhi kebutuhan bangsa lain. 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri