Forum JATAM
Thursday, 20 November 2008

Semangat  pembaharuan, tidak menyentuh sektor pertambangan yang masih dikomandani Purnomo Yusgiantoro. Hingga 2006, pemerintah telah menerbitkan sedikitnya 2.559 ijin pertambangan dan batubara, belum termasuk ijin tambang galian C, ijin tambang migas dan Kuasa Pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah pada masa otonomi daerah. Di Kalimantan Selatan saja, lebih dari 400 ijin tambang dikeluarkan, di Kalimantan Timur ada 509 ijin, Sulawesi Tenggara 127 ijin tambang, di kabupaten baru –Morowali, Sulawesi Tengah bahkan sudah  dikeluarkan 190 perijinan. Jumlah ini akan terus bertambah. Luasan lahan untuk dikeruk akan makin meluas. Tidak ada batasan kapan dan berapa jumlah ijin yang patut dikeluarkan tiap daerah, yang punya kerentanan dan daya dukung ekologi berbeda. Fonomen itu tak beda dengan masa orde baru: obral murah jual habis, gali & ekspor sebesar-besarnya.

Apa pendapat anda tentang fonomena di atas dan apa yang harusnya dilakukan pemerintah, perusahaan dan publik?  Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM

HOME
Diskusi Publik, 4 Desember 2007 PDF Print
Memperkuat Upaya Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia
Belajar dari Kasus Teluk Buyat, Lapindo, KNDI (Adelin Lis) dan RAPP
   
Pembebasan para pelaku perusak/pencemar lingkungan dari tuntutan hukum sungguh memprihatinkan. Ini berlawanan dengan tekad pemerintah untuk menegakkan hukum di Indonesia.
 
Proses peradilan pidana kasus pencemaran Teluk Buyat di PN Manado berujung pada pembebasan PT Newmont Minahasa Raya. Gugatan perdata yang dilakukan oleh pemerintah atas kasus ini pun berujung pada perdamaian dengan kesediaan Newmont membayar dana tambahan pengembangan komunitas sebesar $US 30 juta. Kasus luapan lumpur Lapindo pun berhenti karena pengadilan beranggapan negara dan perusahaan dianggap telah berupaya maksimal. Kasus illegal loging di Riau pun bernasip sama. Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia, Adelin Lis, akhirnya lolos dari jeratan hukum.
 
Sementara itu, pelaku perusak/pencemar lingkungan dengan mudahnya melakukan pembungkaman terhadap individu, organanisasi lingkungan hidup dan media. Seperti yang dilakukan oleh Newmont di Manado dan Nusa Tenggara Barat terhadap para aktivis, serta PT. Riau Andalan Pulp & Paper terhadap Koran Harian Tempo.
 
Untuk membedah masalah di atas, kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada Diskusi Publik yang dilaksanakan pada :
 
Hari/Tanggal : Selasa, 4 Desember 2007
Pukul : 12.00 – 17.00 (didahului dengan makan siang)
Tempat : **Hotel Acacia Jl. Kramat Raya No. 73/81 Jakarta 10540 Telp. 021-3903080**
 
 
Narasumber :  
  1. Irjen Pol Sisno Adiwinoto (Kadiv Humas Mabes Polri)
  2. Hendarman Supandji, SH (Jaksa Agung)
  3. Djoko Sarwoko (Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung)
  4. Busyro Muqoddas (Ketua Komisi Yudisial) 
  5. Chairil Syah (Anggota Tim Advokasi Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat dan Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Lumpur Sidoarjo)
  6. Mas Achmad Santosa (Pakar Hukum Lingkungan)
Karena keterbatasan tempat, mohon informasi kehadiran dapat disampaikan pada Luluk.
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
 
Salam Lestari,
 
Luluk Uliyah
HP. 0815 9480 246
 
< Prev   Next >
Advertisement

INFO KILAT

RUU Minerba menghapus hak warga negara menentukan pilihan ekonominya, memanipulasi harga mineral dan orientasinya untuk penuhi kebutuhan bangsa lain. 

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

Setujukah anda jika tambang-tambang emas baru dibuka?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


gimbal03


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Buku JATAM Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.

Anda ingin mendapatkan buku ini?