| Forum JATAM | ||
|---|---|---|
|
| Diskusi Publik, 4 Desember 2007 |
|
|
|
Memperkuat Upaya Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia Belajar dari Kasus Teluk Buyat, Lapindo, KNDI (Adelin Lis) dan RAPP Pembebasan para pelaku perusak/pencemar lingkungan dari tuntutan hukum sungguh memprihatinkan. Ini berlawanan dengan tekad pemerintah untuk menegakkan hukum di Indonesia. Proses peradilan pidana kasus pencemaran Teluk Buyat di PN Manado berujung pada pembebasan PT Newmont Minahasa Raya. Gugatan perdata yang dilakukan oleh pemerintah atas kasus ini pun berujung pada perdamaian dengan kesediaan Newmont membayar dana tambahan pengembangan komunitas sebesar $US 30 juta. Kasus luapan lumpur Lapindo pun berhenti karena pengadilan beranggapan negara dan perusahaan dianggap telah berupaya maksimal. Kasus illegal loging di Riau pun bernasip sama. Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia, Adelin Lis, akhirnya lolos dari jeratan hukum. Untuk membedah masalah di atas, kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada Diskusi Publik yang dilaksanakan pada : Hari/Tanggal : Selasa, 4 Desember 2007 Pukul : 12.00 – 17.00 (didahului dengan makan siang) Tempat : **Hotel Acacia Jl. Kramat Raya No. 73/81 Jakarta 10540 Telp. 021-3903080** Narasumber :
Karena keterbatasan tempat, mohon informasi kehadiran dapat disampaikan pada Luluk. Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Salam Lestari, Luluk Uliyah HP. 0815 9480 246 |
| < Prev | Next > |
|---|