(Jatam, 22 Mei 2007) Sejumlah petani Sumbawa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tolak Newmont Nusa Tenggara (ARTNNT), Selasa (22 Mei 2007) melakukan aksi penolakan perluasan operasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sekaligus meminta perusahaan tersebut untuk angkat kaki dari bumi Nusa Tenggara Barat. Kedatangan PT NNT, justru berdampak buruk bagi warga sumbawa, baik kriminalisasi hingga terampasnya hak-hak adalah bagian dari hancurnya tatanan kehidupan warga Sumbawa.
Aksi dimulai pada pukul 10.30 wib langsung menuju kantor Newmont Pasific Nusantara di Gedung Menara Rajawali Mega Kuningan Jakarta. Selain melakukan orasi di halaman Gedung Menara Rajawali, peserta aksi sebanyak 25 orang juga menyampaikan pernyataan sikap.
Dalam pernyataan sikapnya ARTNNT, menolak PT NNT memakai kawasan wilayah Dodo Rinti sebagai wilayah perluasan eksplorasi dan eksploitasi. ARTNNT juga menuntut Negara menjamin kenyamanan dan keberlanjutan hidup warga khususnya warga Ropang. Perasaan takut kini menghantui warga terutama petani di Kecamatan Ropang akibat intimidasi dan kekerasaan yang dilakukan preman-preman untuk merampas wilayah kelola petani.
ARTNNT juga menuntut agar kasus penembakan 7 orang petani warga Ropang pada 26 Maret 2006 yang dilakukan oleh Polisi dari kesatuan Polres Sumbawa di usut tuntas. Begitu juga pihak-pihak yang terkait dalam pemberian ijin-ijin operasi kepada PT NNT.
Ijin operasi PT NNT adalah pangkal hancurnya tatanan kehidupan sosial dan budaya masyarakat di wilayah Dodo Rinti yang Agraris. Sebagian besar warga adalah petani, sangat bergantung dengan sumber air bagi lahan pertaniannya. Padahal ada 3 sumber mata air yang mengalir ke sembilan Kecamatan yang berada di lokasi PT NNT termasuk sungai Bee yang terpanjang dan terbesar di NTB.
Konflik horizontal sengaja dibuat oleh PT NNT untuk memuluskan operasi tambangnya. Hal ini dilihat semakin banyaknya warga yang menjadi centeng (preman) bayaran dan mengintimidasi warga yang kontra tambang. “Mereka diuntungkan dengan berbagai konsesi dan fasilitas yang diberikan PT NNT,” kata Suharman petani asal Sumbawa yang ikut serta dalam aksi di Gedung Menara Rajawali Mega Kuningan.
Aksi berakhir pada pukul 13.30, namun seluruh peserta aksi berjanji tidak akan berhenti selama PT NNT tetap beroperasi dan belum pergi dari NTB. (JB)
Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa