| on Saturday, 08 December 2007
|
Views : 4859  |
Siaran Pers JATAM dan ICEL, 8 Desember 2007
Yani Saragoa, Direktur Pelaksana Lembaga Olah Hidup (LOH) Sumbawa, sejak selasa lalu menjalani tahanan 4 bulan penjara. Dua tahun lalu, Ia diputuskan bersalah oleh pengadilan Negeri Sumbawa dengan tuduhan melakukan pencemaran nama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), perusahaan tambang milik Amerika Serikat.
Waktu itu, Saat kasus pencemaran teluk Buyat sedang menjadi pembicaraan publik luas, Yani mengeluarkan siaran pers, yang isinya memperingatkan warga Sumbawa tentang resiko pembuangan tailing PT NNT terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar teluk Senunu, tempat Newmont membuang sekitar 120 ribu ton limbah tailing setiap harinya.
Yani lantas megajukan banding ke Mahkamah Agung (MA), 24 juli lalu, gugatan bandingnya ditolak Mahkamah Agung melalui putusan MA No.1212 K/Pid/2006. Sebelumnya Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan Pengadilan Tinggi NTB telah menghukum Yani Saragoa melawan hukum melakukan pencemaran nama baik.
Dalam putusan hakim agung MA yang diketuai Artidjo Alkosar SH LM dengan hakim anggota H Mansur Kertasayasa SH MM dan H Imam Haryadi SH itu, menyebutkan bahwa permohonan kasasi terdakwa ditolak. Selasa lalu, Yani ditahan di Lapas Sumbawa.
Di Sumbawa, LOH adalah satu-satunya lembaga advokasi pertambangan yang bertahan dari pengaruh Newmont. Sejak lama, lembaga ini melakukan pembelaan terhadap korban tambang Newmont, baik lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Berbagai tekanan, berupa intimidasi, ancaman, teror hingga kekerasan fisik berulangkali dialami anggota dan simpatisan LOH selama mengkampanyekan dampak-dampak tambang Newmont. Yani akhirnya memutuskan memindahkan keluarganya dari kota Sumbawa ke kampung dua tahun lalu. Yang terakhir, dia dibawa ke meja hijau oleh Newmont.
“Kasus Yani Sagaroa adalah bentuk perampasan kebebasan mengeluarkan pendapat, yang secara konstitusi dilindungi. Ini juga sangat kontrakdiktif dengan Undang-Undang No 26 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia“ ungkap Chairil Syah, pengacara Yani Sagaroa, menanggapi penahanan tersebut.
Chairil juga menambahkan bahwa dalam kasus seperti ini, dalam memutuskan bersalah atau tidak, majelis hakim tak boleh sangat legalistk atau berpegang pada hukum tertulis, tapi juga harus berpijak kepada prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan.
Menurut Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Rino Subagyo kejadian yang menimpa Yani dapat dikatakan sebagai upaya SLAAP Suit (Strategic Lawsuit Againts Acces Participation) atau upaya pembungkaman masyarakat dalam melakukan partisipasi. Dalam kasus Yani, ia hanya menggunakan haknya untuk melakukan kontrol, sekaligus bentuk partisipasi masyarakat.
SLAAP Suit menjadi trend dikalangan perusahaan tambang. Ini mereka pilih untuk membungkam para aktivis lingkungan, warga dan pimpinan masyarakat yang menyuarakan masalah-masalah, termasuk pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan. Banyak kasus serupa terjadi, di Sulawesi Utara - ada Yul Takaliwang dan Rignolda Jamaludin, di Sumbawa - ada Salamudin Daeng dan di Nusa tenggara Timur - ada Aleta Ba’un. Mereka adalah para pembela HAM disekitar tambang milik Amerika Serikat dan Australia, yang berusaha dibungkam dengan tuntuntan hukum oleh perusahaan.
“Perusahaan tambang skala besar di Indonesia adalah salah satu aktor yang menghambat demokratisasi di negeri ini. Tak hanya karena modal dan kekuasaannya sangat besar dan membuat pengurus negara tak berkutik, tapi juga segala cara yang ditempuhnya untuk membungkam para pengkritiknya” ujar Siti Maimunah, koordinator nasional JATAM.
Maraknya upaya SLAAP Suit ini sungguh memprihatinkan, di tengah upaya pemerintah mengundang investasi sebesar-besarnya, sementara perlindungan terhadap warga negaranya makin jauh tertinggal.
Kontak media : Luluk Uliyah/ JATAM, 08159480246, Rhino Subagyo/ ICEL 08129508335, Chairil Syah 081513731988
|