| on Thursday, 13 December 2007
|
Views : 1227  |
Oleh Siti Maemunah
- tambang dan daya rusaknya itu, jauh dari sifat berkelanjutan, apalagi hijau -
Ada kejadian memprihatinkan bersamaan dengan Konferensi Perubahan Iklim COP 13 di Bali. Disana, hari Minggu lalu, 9 Desember 2007, perusahaan tambang skala besar bersama pemerintah, ramai-ramai menandatangani kesepakatan berjudul "Green Mining Declaration". Media memberitakan, deklarasi tersebut berisi kesepakatan perusahaan tambang untuk memperbaiki lingkungan yang rusak setelah tambang mereka usai.
Sebenarnya, tak ada yang baru ataupun patut dirayakan dari deklarasi tersebut, bukankah perbaikan lingkungan pasca tambang memang kewajiban perusahaan tambang? Mereka harus memulihkan kawasan tersebut setelah dikeruk dan diacak-acak.
Tapi memang, kewajiban ini tak banyak digubris, baik oleh pelaku pertambangan maupun Purnomo Yusgiantoro, sang menteri Energi Sumber Daya Mineral. Lihat saja kawasan yang rusak akibat aliran limbah tailing PT Freeport, dua tahun lalu saja sudah mencapai 22.900 ha, meliputi kawasan sungai hingga hutan bakau, belum lagi kawasan lubang tambang dan sebaran tailingnya ke kawasan muara. Ada lagi 887 kolong atau lubang bekas tambang timah di Bangka Belitung, yang dibiarkan begitu saja. Bappedalda Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan kerusakan hutan akibat kegiatan penambangan timah di seluruh wilayah Babel mencapai 400 ribu hektar atau 60 persen dari total luas hutan.
Hal serupa juga terjadi di banyak tempat, seperti lubang-lubang tambang yang tak pernah ditutup kembali oleh perusahan tambang asing, macam Laverton Gold di Sumatera Selata, Newcrest di Maluku Utara, Rio Tinto di Kalimantan Timur, Aurora Glod/Straite Resources di Kalimantan tengah, dan banyak lainnya.
Jangan juga lupa, kerusakan akibat limbah tambang tak hanya terjadi di darat, pun kawasan perairan. Ingat-ingat limbah tailing sejumlah 300 juta ton lebih yang dibuang Newmont ke teluk Buyat dan teluk Senunu, yang terus meningkat jumlahnya dari waktu ke waktu. Juga kerusakan sungai Ajkwa di Papua, yang berubah menjadi penampung tailing PT Freeport.
Dengan deklarasi di Bali ini, pelaku pertambangan dan pemerintah seolah menganggap kewajiban pasca tambang tak pernah ada sebelumnya, sampai-sampai perlu mendeklarasikannya sebagai Pertambangan hijau.
Deklarasi ini menyempitkan arti pemulihan pasca tambang, sebatas perbaikan lahan. Bagaimana dengan dampak sosial ekonomi yang muncul akibat kehadiran tambang, seperti konflik horizontal berkepanjangan di sekitar tambang Rio Tinto di Kalimantan Timur, atau perekonomian yang ambruk di beberapa daerah di Belitung? Tanggung jawab pasca tambang, harus termasuk bagaimana memulihkan kondisi sosial ekonomi yang ambruk, setelah modal pergi dari kawasan tersebut, bersama rusaknya lahan bekas penggalian.
Jika tak mau dibilang manipulatif, deklarasi ini salah alamat. Tak ada Pertambangan skala besar yang hijau. Bahan tambang adalah sumber alam tak terbarukan. Pertambangan memiliki daya rusak , membutuhkan lahan luas, rakus air dan energi. Sejumlah 10% energi dunia dikonsumsi oleh perusahaan tambang. Itu semua yang dikenal sebagai daya rusak tambang.
Untuk satu gram emas saja misalnya, setidaknya dibuang 2,1 ton limbah batuan dan lumpur tailing. Dari sejumlah batuan yang mengandung emas, 99% nya dibuang menjadi limbah. Belum lagi 5,8 kilogram emisi beracun yang dihasilkannya, berupa 260 gram Timbal, 6,1 gram Merkuri dan 3 gram Sianida. Sedikitnya, dibutuhkan 104 liter air untuk mengekstraksi satu gram emas dari batuan bijih.
Batubara lain lagi. Untuk mengontrol debu dan perlindungan dari kebakaran dibutuhkan setidaknya 65 hingga 120 liter air, tiap satu ton batubara pada pertambangan tertutup, dan tiga kali lipatnya pada pertambangan terbuka, masih ditambah 33 liter air untuk setiap ton pencucian batubara. Itu belum termasuk, dampak terganggunya sistem air tanah akibat penggalian lubang dan terbentuknya air asam tambang. Bayangkan, berapa air yang dihabiskan dan sebagian kembali ke alam sebagai limbah, jika setiap tahunnya Indonesia memproduksi 200 juta ton batubara, dimana 80%nya di jual ke pihak asing.
Jelas, tambang dan daya rusaknya itu, jauh dari sifat berkelanjutan, apalagi hijau.
Mengklaim upaya tanggung jawab pemulihan paska tambang sebagai sesuatu yang hijau adalah Greenwash, atau membuat citra ramah lingkungan perusahaan tambang. Untuk menutupi kenyataan industri tambang telah banyak melahirkan masalah di negeri ini, khususnya kerusakan lingkungan dan masalah sosial ekonomi, yang tak berubah sejak empat dekade lalu, sepanjang umur industri tambang di Indonesia.
Yang paling memprihatinkan adalah para Menteri, pejabat publik yang turut tanda tangani deklarasi tersebut. Mereka dengan sadar menjadi alat Greenwash pelaku tambang. Mereka bagai menelanjangi diri, menunjukkan ketidakmampuannya mengurus kekayaan hutan dan tambang di negeri kepulauan ini.
Deklarasi ini keluar, tak lama setelah desakan pelaku petambangan kepada Menteri Kehutanan, agar diperbolehkan membabat hutan lindung dan digali bahan tambangnya, tanpa sarat apapun. Belakangan, sang menteri luluh, dan berencana hanya akan mengutip dana Pendapatan Negara Bukan Pajak dari para pelaku tambang itu.
Bisa ditebak, apa niat di balik Deklarasi Green Mining ini. Mereka ingin membuat publik tak kuatir dan tutup mulut, jika pertambangan terbuka - yang punya daya rusak luar biasa ini, dilakukan di hutan lindung, tak perlu juga kuatir perusahaan tambang akan meninggalkan lubang-lubang tambangnya begitu saja, seperti yang biasa mereka lakukan selama ini.
Tentu, publik harus kuatir. Pada tahun 2004, Greenomic Indonesia pernah menghitung kerugian yang akan dialami negara, hanya dari 925 ribu hutan lindung yang akan dibuka oleh 13 perusahan tambang skala besar. Tidak kurang dari 70 trilyun per tahun, Indonesia kehilangan nilai modal ekologi. Secara bertahap, praktek tambang terbuka di hutan lindung akan menurunkan nilai Pendapatan Asli daerah (PAD) dan Produk Domestik regional Bruto (PDRB). Yayasan Pelangi juga telah mengingatkan, ada sekitar 251 juta ton emisi karbon yang dilepas ke atmosfir akibat pembukaan hutan lindung ini. Angka yang tidak kecil ini akan menyumbang pemanasan global.
Pembukaan hutan lindung menjadi pertambangan, tak bisa di tolerir, apalagi ditengah ketakmampuan pemerintah mengurus laju perusakan hutan, yang mencapai 2 juta ha pertahun. Saat ini ada 158 perusahaan tambang, yang memilki konsesi pertambangan di kawasan lindung, meliputi luasan 11,4 juta hektar, tersebar di 85 kabupaten dan 26 propinsi.
Ironis. Di Konferensi perubahan iklim - COP13 di Bali, Indonesia menyampaikan komitmennya menjaga hutan, menurunkan laju deforestasi dan degradasi lahan, guna menekan emisi karbon ke atmosfir. Tapi bersama pelaku pertambangan, mereka mengamini pembabatan hutan lindung, dirubah kawasan tambang.
Siti Maemunah, penulis adalah koordinator nasional JAringan Advokasi Tambang (JATAM), berkedudukan di Jakarta.
|
|
|