| on Friday, 14 December 2007
|
Views : 1592  |
JATAM – ICEL, Media Release - 14 Desember 2007
Tahun ini, tahun kelabu penegakan hukum lingkungan. Setidaknya, ada delapan kasus utama penegakan hukum lingkungan sepanjang tahun, yang menoreh catatan buram. Tak hanya kasus kejahatan korporasi, tetapi juga pembungkaman para aktivis yang menyuarakan masalah-masalah lingkungan.
Bulan April lalu, Newmont di vonis bebas oleh PN Manado atas tuduhan pencemaran teluk Buyat. Disusul November lalu, ada beberapa kasus lingkungan yang putusannya juga tidak menenuhi rasa keadilan publik. Diantaranya, pembebasan Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia, Adelin Lis, untuk kasus pembalakan liar di Sumatera Utara. Juga kasus gugatan Yayasan lembaga bantuan hukum Indonsia (YLBHI) terhadap PT Lapindo yang tidak diterima oleh majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Masih di bulan November, ada dua aktivis lingkungan yang mendapat SLAPP Suit (Strategic Law Suit Against Public Participation) dari dua perusahaan tambang dan diputuskan bersalah, dengan tuduhan pencemaran nama baik perusahaan. Mereka dibungkam lewat meja hijau, diantaranya Yani Sagaroa di Sumbawa, dalam kasus Pencemaran nama baik Newmont dan Yul Takaliwang di Manado, dalam kasus melawan tambang PT Meares Soputan Mining.
Jangan lupa, dua kasus lingkungan utama yang akan menutup tahun ini, yaitu kasus perdata Walhi Vs Newmont, yang memperkarakan ijin pembuangan tailing ke laut dan pencemaran teluk Buyat oleh Newmont, kasus ini akan diputus Selasa - 18 Desember 2007. Yang lain adalah kasus Perdata Walhi Vs Lapindo, tentang pencemaran lingkungan, yang akan diputus 27 Desember 2007.
Untuk mengetahui potret penegakan hukum lingkungan di Indonesia selama tahun 2007 ini, JATAM dan ICEL menjaring pendapat beberapa kalangan mengenai penegakan hukum lingkungan di Indonesia sepanjang tahun 2007, serta harapan mereka terhadap putusan kasus perdata Newmont, 18 Desember 2007 nanti.
Sejak siang ini, pendapat ini akan dimuat di website JATAM www.jatam.org dengan judul “APA HARAPAN MEREKA?” Anda juga boleh berpendapat, kirimkan pendapat anda melalui email ke
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
Kontak Media :
Luluku Uliyah/ JATAM 081578714881, Dyah Paramita/ ICEL 081584118753
|