Apa pendapat anda tentang penegakan hukum lingkungan sepanjang tahun 2007 dan harapan terhadap putusan PN Jakarta Selatan atas kasus Walhi Vs Newmont, 18 Desember nanti?
Arimbi Heroe Putri,
ELAW Indonesia, perkumpulan ahli hukum lingkungan.
Hukum lingkungan tidak bisa ditegakkan ketika polisi kita tidak pro lingkungan. Ketika ada masalah terkait kriminal lingkungan, susah untuk menindaknya, karena strukturnya mash belum dibangun. Bappedal telah dilikuidasi. Penyidik lingkungan sudah tidak jelas lagi. Badan Penyelesaian Lingkungan pun, saat ini sudah tidak terdengar lagi. Di masyarakat pun, penegakan lingkungan menjadi penting ketika dia menjadi korban. Ketika dia tidak menjadi korban, banyak yang tidak peduli.
Harapannya, rakyat menang, karena dari segi hukum semuanya sudah terbukti.
Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa