HOME arrow KAMPANYE arrow Arsip 2007 arrow KASUS LUMPUR PANAS LAPINDO: SATU TAHUN YANG SIA-SIA, 28 Mei 2007
KASUS LUMPUR PANAS LAPINDO: SATU TAHUN YANG SIA-SIA, 28 Mei 2007 PDF Print
on Tuesday, 29 May 2007

Views : 1888    


Jakarta. Pada hari Selasa, 29 Mei 2007 adalah tepat satu tahun sejak semburan lumpur panas yang berasal dari sumur pengeboran Lapindo Brantas di Banjar Panji I, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Akibat dari kelalaian praktek pertambangan tersebut, puluhan ribu masyarakat terusir dari ruang hidupnya dan kerusakan lingkungan semakin parah tanpa menunjukkan tanda-tanda akan terselesaikan hingga saat ini.

Setahun yang lalu, lumpur panas Lapindo Brantas menutupi 4 wilayah, yaitu Renokenongo, Siring, Jatirejo, dan Kedung Bendo. Sekarang telah menutupi seluruh wilayah di radius 3 kilometer dari semburan lumpur. Lumpur panas telah menutup beberapa sentra bisnis di sekitarnya dan menyebabkan kerugian sekitar 7,6 triliun rupiah (data Bappenas). Hingga saat ini pula, menurut catatan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo terdapat semburan kecil berjumlah 60 titik yang tersebar di wilayah di luar wilayah luapan. Hal ini diduga akibat penutupan lubang semburan dengan bola-bola beton atau disebabkan oleh rekahan tanah di sekitar pusat semburan akibat amblesnya tanah.

Dari luasan wilayah terdampak dan besarnya kerugian tersebut, belum ada penyelesaian yang berarti baik dari Pemerintah maupun pihak Lapindo Brantas. Rumitnya mekanisme ganti rugi yang diterapkan oleh Lapindo telah membuat masyarakat korban luapan lumpur semakin menderita dan terkatung-katung. Warga telah melakukan blokade-blokade di sekitar lokasi lumpur dan juga langsung mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta guna mendapatkan kepastian akan nasib mereka.

"Ini adalah satu tahun yang sia-sia. Seharusnya dengan sumberdaya dan mandat politik yang tersedia dapat digunakan semaksimal mungkin untuk menangani kasus ini," ungkap Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, dalam konferensi pers Setahun Lumpur Panas di Jakarta hari ini.

Sementara menurut Siti Maimunah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), kondisi di atas sangatlah memalukan sekaligus memprihatinkan, bagi bangsa yang telah mengurus industri minyak dan gasnya selama puluhan tahun. Penanganan kasus Lapindo sebenarnya mempertontonkan ketidakmampuan negara mengatur pebisnis migas di negeri ini, sekaligus jaminan keselamatan dan produktivitas rakyat .

"Jika pemerintah terus mempertontonkan ketidakmampuannya, maka penduduk yang tinggal di 30 desa di sekitar 49 sumur-sumur migas aktif milik Lapindo di kabupaten Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan harus bersiap menjadi korban
berikutnya", ujar Siti Maimunah Koordinator Nasional JATAM.

Menurut Chalid Muhammad, WALHI dan tokoh-tokoh masyarakat sipil lainnya menuntut Lapindo Brantas beserta perusahaan yang melakukan joint operation di sumur Banjar Panji 1 harus bertanggung jawab penuh (full responsibility) terhadap seluruh kerugian yang ditimbulkannya. Tanggung jawab ini berupa tanggung jawab ekonomi, tanggung jawab sosial, dan tanggung jawab lingkungan. Saat ini masih berlangsung proses hukum atas gugatan legal standing yang diajukan oleh WALHI terhadap Lapindo Brantas dan Pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Dengan sejumlah paparan diatas, serta dilandasi oleh rasa keprihatinan terhadap kasus ini, WALHI mengundang banyak pihak untuk turut bersolidaritas memperingati "1 Tahun Kasus Semburan Lumpur Panas Lapindo Brantas" yang akan kami selenggarakan pada Hari Selasa 29 Mei 2007 melibatkan banyak komponen masyarakat dan sejumlah tokoh nasional, beberapa agenda peringatan tersebut antara lain :

  1. Dialog Publik 1 Tahun Lumpur Panas Lapindo
  Tempat : Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah
  Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta
  Waktu : Pkl. 12.00 - 16.00 WIB

  2. Aksi Teatrikal Solidaritas 1 Tahun Luapan Lumpur Panas Lapindo
  Tempat : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  Waktu : Pkl. 10.00 - 12.00 WIB

  3. Sidang Gugatan WALHI vs Lapindo Brantas. dkk
  Tempat : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  Waktu : Pkl. 10.00 - Selesai
  Agenda : Mendengarkan Jawaban Seluruh Tergugat

  Kontak Media :
  Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, 0811847163
  Ivan Valentina Ageung , Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI, 08158768747
  Siti Maimunah, Koordinator Nasional JATAM, 0811920462
 
 

   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri