Apa pendapat anda tentang penegakan hukum lingkungan sepanjang tahun 2007 dan harapan terhadap putusan PN Jakarta Selatan atas kasus Walhi Vs Newmont, 18 Desember nanti?
Mohammad Sobari, sastrawan
Hukum lingkungan di Indonesia, saat ini masih pada takaran yang sifatnya proforma, karena prasyarat utama yang berhubungan dengan lingkungan hanya menjadi ritus birokrasi, belum menukik pada kepentingan pemeliharaan lingkungan dan masyarakat disekitar daerah dampak.
Pada akhirnya hanya prosedur verbal yang berlaku dan diperjualbelikan. Kalau ada yang dilanggar, maka kesalahan utama terletak pada birokrasi.
Harapannya, semoga yang benar dibenarkan, yang salah disalahkan. Supaya hukum benar-benar ditegakkan. Kiblat hukum jadi jelas untuk keadilan.
Hasil penelitian Prof Richard Davies dari Universitas Durham - Inggris membuktikan bahwa lumpur Lapindo terjadi karena adanya pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas, bukan karena gempa bumi di Jogjakarta