HOME arrow INFO arrow Berita arrow Apa Materi Gugatan Walhi Vs Newmont ?, 18 desember 2007
Apa Materi Gugatan Walhi Vs Newmont ?, 18 desember 2007 PDF Print
on Tuesday, 18 December 2007

Views : 1685    


Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan perkara Perdata Walhi Vs Newmont, Apa sebenarnya subtansi gugatan yang diajukan WALHI, berikut materinya: 

 

Resume Gugatan Walhi terhadap PT. Newmont Minahasa Raya (NMR), dkk

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

Hal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

 

Gugatan ini di ajukan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sebagai organisasinya yang didirikan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup, yang dalam hal ini diwakilkan pada kuasa hukum yang menamakan diri sebagai tim advokasi/Pembela umum yang bersepakat berkantor Jl. Tegal Parang Raya Utara No. 14 Jakarta 12790. Gugatan ini mendudukan 3 (tiga) pihak sebagai Tergugat dan Turut Tergugat, yaitu :

1. PT. Newmont Minahasa Raya (NMR)

2. Pemerintah Republik Indonesia c.q.,Menteri Sumber Daya Mineral R.I

3. Pemerintah Republik Indonesia c.q., Menteri Negara Lingkungan Hidup R.I

 

Landasan hukum Walhi mengajukan gugatan legal standing terhadap Para Tergugat adalah Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa organisasi lingkungan hidup memiliki hak untuk mengajukan gugatan demi kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

 

 

Walhi mengajukan gugatan Legal Standing ini kepada Para Tergugat, karena sejak adanya laporan warga Dusun Buyat Pante tentang kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat bulan Agustus 2004. Perusakan lingkungan hidup dan keresahan masyarakat yang terjadi, diantaranya :

 

1. Pencemaran air sumur gali masyarakat Buyat Pante yang mengandung logam berat : Arsen (As) dan Mangan (Mn) yang melebihi kualitas baku mutu air minum yang ditetapkan PERMENKES.

2. Pencemaran air tanah sumur bor PT. NMR yang mengandung logam berat Arsen (As) yang melebihi baku mutu air minum yang ditetapkan PERMENKES.

3. Prosedur dan lokasi Sistem Pembuangan Tailing Dasar Laut (SPDTL) yang berada di lapisan awal zona termoklin yaitu pada kedalaman 82 (delapan puluh dua) meter, tidak berada dibawah lapisan termoklin (kedalaman 150 meter). Sehingga tailing terdispersi dan dapat ditemukan pada kedalaman 20 (dua puluh) meter serta sudah tersebar pada radius 3,5 km dari mulut pipa pembuangan tailing.

4. Pembuangan tailing yang salah, menyebabkan kerusakan ekosistem laut berupa  :

a. kekeruhan yaitu pada zona euphotic, dimana pada zona tersebut terdapat lingkungan fitoplankton (produsen) yang butuh sinar matahari sebagai proses fotosintesis.

b. Penurunan jumlah  dan kualitas keberadaan terumbu karang di Teluk Buyat.

c. Bioakumulasi (penumpukan terus menerus di dalam tubuh mahkluk hidup) dari sediment pada biota laut di daerah euphotic.

d. Penurunan kandungan bentos dan plankton (fitoplankton dan zooplankton) akibat tingginya kadar Arsen (As) pada sediment di teluk Buyat.

e. Kematian ikan dalam jumlah lebih dari 100 (seratus) ekor di sekitar pipa pembuangan tailing di Teluk Buyat maupun terdampar dipantai.

5. Kesehatan masyarakat Buyat yang menurun dan berbagai macam penyakit menyerang tubuh mereka, akibat konsumsi air minum dan ikan yang mengandung logam berat (As dan Mn).

6. Tidak adanya surat ijin dari Kementerian Lingkungan HIdup dalam pembuangan limbah ke laut maupun pengolahan limbah (B3).

 

Perusakan lingkungan hidup ini dipastikan akan terus berlangsung, membesar dan meluas, akibat dari limbah tailing yang terakumulasi di air tanah maupun di air laut Teluk Buyat, dimana tidak dapat dicegah penyebarannya.

 

Walhi menempatkan ke-3 (tiga) pihak tersebut sebagai Para Tergugat dan Turut Tergugat, dikarenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan ekosistem laut Teluk Buyat dan terganggunya kesehatan masyarakat Buyat Pante. Adapun perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Para Tergugat adalah :

 

Tergugat I, telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pasal 41 (1) junto pasal 45,46,47 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pencemaran Llingkungan, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

 

Tergugat II, telah melakukan perbuatan melawan hukum atas UUD 1945 pasal 28 H (1), UU No 39 Tahun 1999 pasal 9 (3) tentang Hak Azasi Manusia (HAM), Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 Pasal 29 (1), (2) tentang Pokok-Pokok Pertambangan, Prinsip ke-15 Deklarasi Rio Tahun 1992 tentang Prinsip Kehati-hatian, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 6 (1) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Turut Tergugat , telah melakukan perbuatan melawan hukum atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup

 

 

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka WALHI melalui gugatan ini meminta kepada majelis Hakim melalui petitum hal-hal sebagai berikut :

 

 

Dalam Pokok Perkara 

Primair

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerusakan lingkungan hidup di wilayah Teluk Buyat Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara;

3. Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan tindakan pemulihan (recovery) terhadap masyarakat dusun Buyat Pante yang mengalami penurunan kesehatannya masyarakat dusun Buyat Pante.

4. Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan tindakan pemulihan (recovery) terhadap daya dukung lingkungan di perairan Teluk Buyat yang terkena dampak perusakan dan pencemaran dengan melakukan tindakan tertentu seperti : melakukan pemantuan jangka panjang selama 25 (dua puluh lima) tahun terhadap kondisi ekosistem laut paska pembuangan tailing ke laut.

5. Memerintahkan Tergugat I melakukan pemantauan dengan melibatkan Tim Ilmiah yang terdiri dari Tergugat II dan Turut Tergugat, dengan melibatkan akademisi serta dilaporkan secara berkala kepada masyarakat.

6. Pendanaan dari kegiatan pemantuan sebagaimana yang disebutkan didalam petitum butir 3 dan 4, dibebankan pada Tergugat I.

7. Menghukum Tergugat I menyampaikan permintaan maaf secara tertulis di media cetak dalam bentuk iklan berukuran 1 (satu) halaman penuh selama 14 (empat belas) hari berturut-turut melalui harian Kompas, Jakarta Post, Bisnis Indonesia, Republika, Media Indonesia, Colorado Post, NY Times, DowJones, Newsweek, Forbest, Manado Post, Majalah Tempo dan media elektronik melalui iklan layanan masyarakat di stasiun televise RCTI, SCTV, Pacifik TV, Metro TV, AN-TV, TV-7, Lativi, dan TVRI dengan durasi 2 (dua) menit setiap 3 (tiga) kali sehari (1 pagi, 1 siang, dan 1 malam) selama 7 (tujuh) hari berturut-turut secara serentak, dengan redaksi sebagai berikut :

“Kami yang bertanda tangan dibawah ini, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang berada di kawasan Teluk Buyat khususnya dan seluruh masyarakat Sulawesi Utara pada umumnya atas Perbuatan Pencemaran Lingkungan Hidup di Kawasan Teluk Buyat.”dengan mencantumkan nama dan logo dari masing Para Tergugat.

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi.

 

 

Subsidair

Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

 

 

 

Jakarta,    Februari 2007

Wahana Lingkungan Hidup

 

Ivan Valentina Ageung, S.H.

Manager Pengembangan Hukum dan Ligitasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

 


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Hasil penelitian Prof Richard Davies dari Universitas Durham - Inggris membuktikan bahwa lumpur Lapindo terjadi karena adanya pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas, bukan karena gempa bumi di Jogjakarta

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri