| on Tuesday, 18 December 2007
|
Views : 1087  |
Siaran pers WALHI
Majelis hakim perkara perdata Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melawan PT. Newmont Minahasa Raya (NMR), Selasa kemarn (18/12) membuat putusan yang gagal memenuhi keadilan ekologis.
“Putusan majelis hakim menolak seluruh gugatan WALHI adalah bukti nyata peradilan belum berpihak pada upaya pelestarian lingkungan hidup” tegas Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif Nasional WALHI. Lebih jauh, Chalid menegaskan keputusan Majelis Hakim tersebut menambah buruknya penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Firman Wijaya, SH, MH, kuasa ukum WALHI menilai dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus gugatan WALHI tersebut cacat prosedural dan cacat substansial. “Hakim telah menggunakan interpretasi keliru dan bias mengenai makna dan karakter perbuatan melawan hukum dalam kontenks lingkungan hidup” tegas Firman. Majelis hakim menurut Firman, juga mereduksi dan mempersempit kewenangan penggugat sebatas ada atau tidak adanya pencemaran, sedangkan factor-faktor lainnya yang berpengaruh bagi pelestarian lingkungan hidup, seperti perizinan, dianggap bukan porsi WALHI untuk mempersoalkanya.
Nurkholis Hidayat, anggota tim kuasa hukum WALHI menambahkan bahwa perizinan adalah instrument awal, untuk mencegah terjadinya perusakan lingkungan hidup. Dalam fakta persidangan jelas terungkap, Newmont tidak memiliki izin untuk melakukan pembuangan limbah tailing ke teluk Buyat serta izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). “Dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim ini, akan menjadi ancaman besar dimasa mendatang, khususnya bagi perusahaan yang tidak memiliki izin. Karena pelanggaran ijin dipersepsikan sebagai sebuah kelaziman, dengan demikian akan memicu pelanggaran serupa. Apalagi ditengah mandulnya mekanisme pengawasan terhadap pertambangan dan kegiatan korporasi yang berpotensi merusak lingkungan”, tegas Nurkholis.
Tim kuasa hukum lainnya, Zen Smith menyayangkan pertimbangan hukum mejelis diatas. “Ini adalah pengkebirian lingkup dan semangat UU Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997, dimana majelis membatasi pengertian perbuatan melawan hukum sebatas telah tercemar atau tidaknya lingkungan, tanpa melihat perizinan dan pelanggaran prosedur sebagai awal terjadinya perusakan lingkungan”, ujar Smith.
Terhadap kejanggalan-kejanggalan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan itu, Chairil Syah - ketua tim kuasa hukum WALHI, menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum juga akan melakukan eksaminasi atau bedah putusan untuk menguji secara publik, apakah penerapan hukum dalam putusan perkara ini telah berpihak pada prinsip keadilan ekologis.
|
|
|