HOME arrow KAMPANYE arrow Arsip 2007 arrow Perkasa Berhadapan dengan Rakyat, Lembek Di Hadapan Tambang Asing, 27 Desember 2007
Perkasa Berhadapan dengan Rakyat, Lembek Di Hadapan Tambang Asing, 27 Desember 2007 PDF Print
on Thursday, 27 December 2007

Views : 1205    


- Waspadalah! Keselamatan Warga Sekitar Industri Tambang Tak Dijamin Negara.

Jakarta. Ditolaknya gugatan Perdata Walhi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (18/12) yang menggugat PT Newmont Minahasa Raya (NMR) melakukan perbuatan melawan hukum karena tak punya ijin pembuangan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan pembuangan taling ke laut, menandai buruknya penegakan hukum lingkungan. Lebih jauh, ini menandai – negara tak mampu menjamin keselamatan warga yang tinggal di sekitar industri pertambangan dan migas.

Sejak lama, warga korban pertambangan di banyak tempat diabaikan keselamatannya. Atas nama pembangunan untuk kesejahteraan rakyat, warga sekitar operasi Exxon Mobil di Aceh, Rio Tinto dan Unocal/Chevron di Kalimantan Timur, Caltex/Texaco di Riau, Laverton di Sumatera Selatan, Newcrest di Maluku Utara, Newmont di Sulawesi Utara dan Sumbawa hingga Lapindo di Jawa Timur – dan masih banyak lainnya, dipaksa menerima kehadiran industri tambang, sepaket dengan daya rusak yang ditimbulkannya.
 
Industri yang rakus lahan dan air ini, sejak awal banyak menimbulkan masalah. Penggusuran dengan ganti rugi sepihak hinggga paksaan dengan intimidasi dan kekerasan, oleh aparat pemerintah, militer dan perusahaan - terjadi sejak awal industri ini masuk. Disusul kemudian, menghadapi daya rusak karena limbah tambang, juga masalah sosial ekonomi yang menyertainya. Saat pertambangan tutup, warga harus hidup dengan lubang-lubang raksasa dan jutaan ton limbah yang dibiarkan begitu saja, di penampungnya –baik lembah, sungai hingga laut.

Tak ada catatan yang berhasil dihimpun JATAM tentang keberpihakan hukum yang menjamin keselamatan lingkungan dan warga sekitar pertambangan. Sebaliknya tahun-tahun terakhir penuh catatan buruk.

Mulai kasus penembakan oleh polisi di Dodo Rinti, untuk meghentikan protes warga atas perluasan tambang PT. Newmont di Sumbawa. Sekitar 70 orang polisi melakukan penangkapan di Ropang, setelah tak berhasil menangkap 3 orang yang dituduh merusak camp Newmont. Tujuh warga tertembak, 2 kritis, dan 12 lainnya ditahan. Demonstrasi menuntut ditutupmya PT Freeport Indonesia di Papua juga berakhir serupa. Ada 22 orang ditangkap dan 16 lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di Molo Nusa Tenggara, Yosafat Toto – masyarakat adat Molo, Januari lalu,  dibacok kakinya oleh buruh tambang marmer PT Teja Sekawan, sementara sang buruh bebas melenggang, polisi menciduk Yosafat dan menuduhnya provokator. Ia divonis 8 bulan penjara oleh PN So’e. Warga menolak tambang marmer yang masuk wilayah adat mereka, yang mengancam lahan pertanian dan sumber air dibawah batuan marmer. Beberapa kali, polisi membiarkan preman melakukan intimidasi terhadap warga sekitar.

Di Tolondadu Sulawesi Utara, September lalu, ada 9 orang ditahan dan 30 orang dikenai wajib lapor ke Polres Bolang Mangondow, karena memblokir jalan tambang PT. Mongondoow Mandiri. Warga tak mau ada tambang skala besar di situ, karena kawasan yang akan ditambang adalah kawasan tangkapan air dan lahan pertanian.

Tahun 2007, mencatat rekor terburuk. Para aktivis pembela HAM yang melakukan pembelaan terhadap lingkungan dan warga sekitar pertambangan, menjadi sasaran berikutnya. Perusahaan tambang berupaya membungkam mereka dengan menuntut balik, dikenal dengan SLAPP Suit atau Strategic Law Suit Against Public Participation. Itulah yang terjadi pada Yani Saragoa dari Lembaga Olah Hidup (LOH), yang diputuskan bersalah dengan tuduhan mencemari nama baik Newmont. Demikian juga Salamudin, yang  berkasus dengan perusahaan yang sama. Dua tahun sebelumnya DR. Rignolda Jamaluddin dari Yayasan Kelola Manado, juga divonis bersalah atas tuduhan serupa oleh PN Manado. Di pengadilan yang sama, Agustus lalu, Jul Takaliwang dari Yayasan Suara Nurani diputus bersalah dan divonis 1,2 tahun dengan tuduhan melakukan provokasi mendemo tambang Australia, PT Meares Soputan Mining (MSM).

Anehnya, saat Amdal PT MSM ditolak Pemerintah Daerah Sulawesi Utara, pemerintah pusat  pura-pura tuli dan bisu. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak berani menghentikan kegiatan PT MSM. Penegak hukum juga tak berani menyentuh PT Freeport Indonesia, yang terbukti tak memiliki ijin pembuangan air asam tambang dan  angka padatan terlarut limbah tailingnya jauh di atas ambang baku mutu yang diperbolehkan. Pemerintah terlihat perkasa saat berhadapan dengan rakyatnya, tapi lembek di hadapan pelaku pertambangan asing.

Keadilan di ruang-ruang Pengadilan juga sulit dijangkau. Bulan April lalu, Newmont divonis bebas PN Manado atas tuduhan pencemaran Teluk Buyat. Disusul November lalu,  gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) terhadap PT Lapindo tidak diterima oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Itu semua menjadi penanda, makin memburuknya jaminan keselamatan warga. Warga yang tinggal di sekitar industri tambang harus sangat waspada ke depan. JATAM menyerukan pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan pemberian ijin baru pertambangan, dan segera mengkaji ulang kebijakan yang menjadikan sektor tambang sebagai sektor prioritas dan diperlakukan istimewa.

JATAM juga menyerukan kepada warga di sekitar pertambangan untuk menolak masuknya pertambangan-pertambangan baru dan terus memperjuangkan penyelesaian masalah yang ditimbulkan oleh pertambangan yang sedang dan sudah berjalan.[ ]

Kontak Media : Luluk Uliyah (0815 9480 246)

 


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
Next >

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri