HOMEINFOBerita Gerakan Untuk Kedaulatan Energi, 29 Mei 2007
Gerakan Untuk Kedaulatan Energi, 29 Mei 2007
on Thursday, 31 May 2007
Views : 1280
Pernyataan Sikap BEM FISIP, BEM FKIP, Himakes, Himahi, Himadita, Hima Histra, Himasos Universitas Jember
Kasus semburan lumpur Lapindo sudah berjalan selama satu tahun (29 Mei 2006-29 Mei 2007) namun penanganannya masih belum jelas. 24 ribu lebih warga kehilangan rumah, puluhan ribu anak kehilangan masa depan, dan ratusan hektar lahan di radius 3 kilometer dari semburan lumpur telah berubah menjadi kolam lumpur yang akan terus meluas. Menurut catatan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo terdapat semburan kecil berjumlah 60 titik yang tersebar di wilayah di luar wilayah luapan. Anehnya Peraturan Presiden No. 14/2007 justru membatasi tanggung jawab Lapindo dalam memberikan ganti rugi berpedoman pada peta wilayah korban hingga 22 Maret 2007. Artinya daya rusak yang ditimbulkan setelah tanggal itu tidak dihitung sebagai tanggungjawan Lapindo. Lebih tragis lagi rakyat melalui negara harus menanggung beban untuk ‘membantu Lapindo’ melalui alokasi dana APBN tuk penanganan lumpur Lapindo.
Padahal di dalam pasal 6 ayat (2) c UU No. 22/2001 telah jelas disebutkan bahwa Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikitnya memuat persyaratan; modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Penyelesaian perkara pidana juga berbelit-belit, 13 tersangka belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan, Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah 3 (tiga) kali mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik dari Polda Jatim. Walaupun para Tersangka perkara ini dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHP, UU No, 23/1997 pasal 41 dan 42 serta 46, UU No. 7/2004 pasal 94, yang diantara ketentuan-ketentuan tersebut mengandung ancaman pidana hingga 5 (lima) tahun, namun hingga kini belum ada yang ditahan.
Skenario penetapan 13 tersangka disisi lain penuh dengan muatan untuk mengalihkan fakta bahwa semburan lumpur Lapindo merupakan kejahatan Korporet Transnasional (Lapindo Brantas Inc) yang di dalamnya gabungan dari 50 % saham EMP Kangean Ltd (Beyond Petrolium, Medco, dan ARCO). 32 % Saham Medco, dan 18 % Saham Santos Oyong Australia. Yang secara sengaja telah melakukan driling di lokasi padat huni dengan tanpa Amdal, tanpa Block Casing, dan tanpa memperdulikan keselamatan rakyat.
Sementara itu disisi lain semburan Lumpur Lapindo seolah disederhanakan sebagai tragedy yang hanya terjadi di sekitar Sumur Banjar Panji I. Padahal 48 sumur lain di seluruh block Brantas yang tersebar di 30 desa yang berada di Kabupaten Jombang, Mojokerto, Sidoarjo, Pasuruan, dan Kota Probolinggo juga sama rawannya dan dimungkinkan terjadi tragedi yang sama.
Karena itu kami ”Gerakan Untuk Kedaulatan Energy” menuntut:
Pemerintah untuk menggunakan hak governence Standingnya dan segera melakukan audit dan mororatrium KKS PT. Lapindo Brantas Inc yang kemudian harus ditindaklanjuti POLRI.
Menangkap Direksi dan pemegang saham PT. Lapindo Brantas Inc. dan pemberi izin dan pengawas Blok Brantas .
Pemerintah secepatnya harus menetapkan seluruh Cost Recovery menjadi tanggung jawab 50% EMP Kangean Ltd. 32% PT. Medco Energi Tbk, 18% Santos Oyong Australia.
Segera melakukan tindakan ekstra cepat untuk memberikan Ganti Untung pada Korban dan menanggulangi Lumpur.
Melakukan Uji Material Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007.
Mencabut UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Meninjau Ulang Seluruh Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Meninjau Ulang seluruh kontrak karya Tambang dan Migas yang telah dikeluarkan.
Mengimplementasikan kembali UU No 44 Tahun 1960 Tentang Migas.
Hasil penelitian Prof Richard Davies dari Universitas Durham - Inggris membuktikan bahwa lumpur Lapindo terjadi karena adanya pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas, bukan karena gempa bumi di Jogjakarta