Forum JATAM
Thursday, 20 November 2008

Semangat  pembaharuan, tidak menyentuh sektor pertambangan yang masih dikomandani Purnomo Yusgiantoro. Hingga 2006, pemerintah telah menerbitkan sedikitnya 2.559 ijin pertambangan dan batubara, belum termasuk ijin tambang galian C, ijin tambang migas dan Kuasa Pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah pada masa otonomi daerah. Di Kalimantan Selatan saja, lebih dari 400 ijin tambang dikeluarkan, di Kalimantan Timur ada 509 ijin, Sulawesi Tenggara 127 ijin tambang, di kabupaten baru –Morowali, Sulawesi Tengah bahkan sudah  dikeluarkan 190 perijinan. Jumlah ini akan terus bertambah. Luasan lahan untuk dikeruk akan makin meluas. Tidak ada batasan kapan dan berapa jumlah ijin yang patut dikeluarkan tiap daerah, yang punya kerentanan dan daya dukung ekologi berbeda. Fonomen itu tak beda dengan masa orde baru: obral murah jual habis, gali & ekspor sebesar-besarnya.

Apa pendapat anda tentang fonomena di atas dan apa yang harusnya dilakukan pemerintah, perusahaan dan publik?  Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM

HOME
Kenapa Pulau Laut Tidak Boleh Ditambang? PDF Print
on Monday, 04 February 2008

Views : 2391    


Oleh Akhmad Gafuri, LAMAS Kotabaru

Pulau Laut adalah sebuah pulau terbesar di Kalimantan, terletak di pesisir timur atau tepatnya di bagian tenggara pulau Kalimantan. Untuk ukuran Indonesia pulau ini merupakan pulau kecil karena dalam peta Indonesia hampir tidak terlihat, secara administratif memiliki 6 buah kecamatan dan 74 desa dan 4 kelurahan yang di dalamnya terdapat Ibukota kabupaten Kotabaru tepatnya di bagian utara Pulau Laut. Dari data tahun 2005 jumlah penduduk di Pulau Laut berjumlah 127.665 jiwa atau separuh lebih dari total seluruh jumlah penduduk Kabupaten Kotabaru yang berjumlah 256.946 jiwa yang tersebar di 20 kecamatan.

Pulau dengan luas ± 1.873,36 km2, ini secara langsung adalah merupakan penyangga daratan bagian pesisir timur - selatan (zona entrang tenggara) pulau besar Kalimantan, dengan demikian bisa di statement kan pada analisis sementara bahwa eksistensi Pulau Laut secara sederhana saja dari sisi environment adalah turut sebagai penyangga abrasi pantai teritorial daratan dari sisi pesisir wilayah sebelah tenggara pulau besar Kalimantan. Dengan demikian keunggulan komparatif dari sisi lingkungan, Pulau Laut turut memberikan kontribusi terhadap keberadaan gigis garis pantai di wilayah Pulau Kalimantan dari sisi sebelah tenggara.
Tak dapat dipungkiri kabupaten Kotabaru memiliki potensi kekayaan SDA yang cukup melimpah, yang berasal dari sektor kehutanan, kelautan, perkebunan besar seperti kelapa sawit dan karet, dan pertambangan seperti emas, batubara,dan biji besi. Di sektor pertambangan sudah ribuan ton batubara yang sudah di keruk dan di kapalkan yang meninggalkan lubang-lubang raksasa menganga dan merusak lingkungan hidup, reklamasi yang dilakukan hanya sebagian kecil saja.

Kita tentunya sudah mengetahui karakter dan sifat utama dari dunia industri pertambangan ini, yaitu, adalah : a). sumber daya alam yang dikelola adalah sumber daya alam yang tak terbaharui ( non-renewable recources ), ada batas waktu dalam pengelolaannya. b). memiliki daya rusak yang cukup tinggi, dan c). memerlukan biaya tinggi dan teknologi tingkat tinggi.

Pulau Laut Miniatur Hutan Tropis

Sudah lama adanya keinginan untuk menambang barubara di Pulau Laut, tahun 1999 sudah pernah marak PETI yang pada kenyataannya tidak bertanggungjawab dengan meninggalkan lubang-lubang galian yang tidak direklamasi, pasca itu terbit kebijakan Bupati yang melarang aktivitas tambang batubara di Pulau Laut. Adanya kebijakan tersebut di dukung oleh komponen masyarakat dan kalangan pemerhati lingkungan.

Saat itu kawasan Pulau Laut telah porak poranda akibat penambangan batubara dan juga akibat pencurian kayu. Kedua usaha tersebut seolah-olah bahu membahu untuk melumat pulau yang memiliki miniatur hutan tropis basah dunia dan hutan lindung. Luas semula kawasan ini 208.000 hektar, namun setelah ditata ulang kini tinggal 110.000 hektar. Setelah disesuaikan dengan tata ruang Kabupaten Kotabaru, kawasan itu kini tinggal 104.000 hektar [1].

Miniatur hutan tropis dunia di hutan lindung Pulau Laut, Kalimantan Selatan, kini hancur akibat penambangan batubara tanpa izin (peti) tahun 1999 dan penebangan liar secara tidak terkendali. Berdasarkan pemantauan PT Inhutani, saat ini terdapat 21 titik penambangan, empat di antaranya berlokasi di dalam kawasan hutan lindung. Dari 21 titik penambangan yang luasnya ratusan hektar itu, hanya dua yang memiliki izin resmi, yaitu Puskoveri dan PT Multi Atas. Selebihnya merupakan penambangan liar, Areal eksplorasi Puskoveri Kalsel (SK No 150 K/23.01/1999) di hutan lindung seluas 576 hektar dan di kawasan penyangga hutan lindung 1.210 hektar[2], namun skala operasinya melebihi penambangan yang mempunyai izin.

Areal eksplorasi Puskoveri Kalsel disahkan oleh Dirjen Pertambangan Umum dengan SK No 150 K/23.01/1999. Akan tetapi sebagian ternyata berlokasi di hutan lindung seluas 576 hektar dan di kawasan penyangga hutan lindung 1.210 hektar. Untuk memulihkan hutan-hutan yang rusak itu memerlukan waktu sedikitnya 15 tahun untuk rehabilitasi.

Ancaman lebih besar lagi jika rencana PT. SILO jadi membangun pig iron power plant, pembangunan pabrik baja dengan PLTU-nya dan bahan baku utama yang dilirik adalah mengeksploitasi batubara di Pulau Laut, sebagai konvensasinya PT. SILO mau membangunankan proyek jembatan antara Tanjung Ayun Pulau Laut dengan Tarjun di daratan Kalimantan. Keinginan tersebut dipaparkan dalam eksposenya PT. SILO yang langsung dihadiri oleh Bupati dan ketua DPRD pada hari senin tanggal 28 Januari 2008 di Kotabaru 2.

Kehancuran miniatur hutan tropis dunia di hutan lindung Pulau Laut, Kalimantan Selatan ini juga mendapat kontribusi dari pencurian kayu di hutan ini mencapai ribuan kubik setiap harinya, dan PT Inhutani II yang mengelola hutan-hutan tropis di wilayah ini memperkirakan nilai kayu itu sedikitnya mencapai Rp 300 juta per hari.

Dirut PT Inhutani II, Kamis (7/10) mengakui, pihaknya kewalahan menangani kasus itu sebab melibatkan oknum-oknum tertentu. Penggundulan hutan-hutan yang dikelola BUMN ini semakin menjadi-jadi sejak era reformasi, sehingga menimbulkan kerusakan sangat berat. Dalam setahun terakhir kerusakan di hutan lindung Pulau Laut diperkirakan sudah mencapai 60 persen.

"Kalau penggundulan itu terus berlangsung, bukan tidak mungkin seluruh Pulau Laut tenggelam dihantam gelombang laut," ujarnya. Di samping itu, akibat pencurian kayu yang sulit dikendalikan ini negara mengalami kerugian berupa kehilangan pendapatan dari dana reboisasi (DR) dan iuran hasil hutan (IHH) sekitar Rp 72 juta per hari[3].

Isue Climate Change

Tanggal 3 - 14 Desember 2007 yang lalu di Bali telah diadakan konferensi PBB tentang Perubahan Iklim Global. Isue penyelamatan hutan menjadi suatu yang hangat dibicarakan, karena betapa pentingnya hutan bagi dunia sebagai paru-paru kehidupan. Sedikitnya Pulau Laut sebagai miniatur hutan tropis basah bersumbangsih untuk mengurangi emisi CO2 atau paling tidak keberadaan hutan di Pulau Laut turut mengurangi dampak pemanasan global

Pulau Laut banyak memiliki keanekaragaman hayati yang cukup beragam, topografinya yang cukup beragam terdiri dari pegunungan dan hutan lindung serta dataran rendah, keadaan wilayah yang medannya bergelombang sampai terjal terdapat di Pulau Laut bagian tengah. Kawasan hutan di Pulau Laut juga sangat vital bagi ketersediaan air bagi penduduk utamanya untuk kebutuhan air bersih bagi penduduknya. Oleh karenanya menjadi penting untuk mempertahankan ekosistem Pulau Laut dari aktivitas penambangan batubara, kalau pun pemerintah Kabupaten ingin membuka investasi jangan lah di sektor ekstraktif ini, pengembangan kawasan Pulau Laut masih bisa melalui sektor-sektor lain seperti kehutanan, perkebunan, kelautan, pariwisata, pendidikan dan pusat pemerintahan.

Kegiatan investasi harus juga memperhatikan pembangunan berkelanjutan (sustaineble development) dengan mempertimbangkan kepentingan antar generasi, bukan hanya mengejar meningkatan pendapatan dengan dalih kesejahteraan masyarakat, tapi juga harus dilihat jangan sampai menjadi bumerang jika ongkosnya harus dibayar mahal oleh generasi mendatang, kerena rusaknya lingkungan hidup dan tatanan sosial kemasyarakatan. Sudah semestinya pemerintah mendorong untuk menjaga lingkungan hidup dan kelestarian hutan serta reboisasi kawasan hutan kritis

Cukup sudah Pulau Sebuku yang hancur akibat penambangan batubara dan biji besi, juga Senakin dan Serongga dengan penambangan batubaranya. Biarlah Pulau Laut tetap lestari tidak ada tambang batubara dan menjadi tabungan SDA bagi generasi anak cucu yang akan datang.[ ]



   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2009 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >
Advertisement

INFO KILAT

Sekretariat Nasional JATAM mengucapkan Selamat merayakan Natal dan Tahun Baru, serta Selamat merayakan Tahun Baru Hijriah 1430

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

Setujukah anda jika tambang-tambang emas baru dibuka?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


gimbal03


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Buku JATAM Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.

Anda ingin mendapatkan buku ini?