| on Friday, 01 June 2007
|
Views : 1558  |
(Jatam, 01/06/07) Sepuluh tahun yang lalu, keluarga-keluarga di kampung Sirise, desa Satar Punda – kecamatan Lamba leda, Manggarai Nusa Tenggara Timur, berharap masuknya PT Arumbai Mangan Bekti (AMB) diwilayah mereka akan mensejahterakan kehidupannya. Sayangnya harapan tersebut berbuah derita.
Dalam laporan yang dikirimkan kepada Komnas Perempuan maret lalu, warga mengeluhkan cemaran debu dan limbah dari tambang Mangan PT AMB. Pembongkaran lahan menggunakan dinamit untuk mendapatkan Mangan telah menyebabkan rusaknya “Lingko” atau tanah ulayat. Saat ini para ibu di kampung Sirise semakin sulit mendapatkan air bersih. Sumur mereka telah tercemar limbah debu perusahaan, khususnya disaat perusahaan melakukan prosesing dan menumpuk lumpur sisa. Saat hujan turun, sisa lumpur tersebut terbawa banjir dan masuk ke lahan dan sumur warga. Tak hanya dimusim hujan, masalah juga datang pada musim kemarau. Debu Mangan akan masuk kedalam rumah, mengotori perabot rumah dan juga peralatan dapur.
Anak-anakpun tak leluasa lagi bermain diluar rumah. Badan mereka menjadi hitam jika bermain dihalaman tanpa memakai baju. Jika mereka berangkat sekolah yang letaknya di kampung Luwuk dan harus melewati lokasi pusat prosesing Mangan, baju seragam mereka juga menjadi kotor.
Hal yang sama juga terjadi pada tanaman warga. Perabotan rumah juga tak luput dari debu Mangan. Ibu Ruth mengeluhkan perabotan rumahnya berwarna hitam tertutup debu Mangan. Makanan juga tak luput dari cemaran debu, jika warga menyimpan makanan didalam dalam keadaan terbuka, debu Mangan akan mengotori makanan tersebut.
Tak hanya warga sekitar, para karyawan PT Arumbai juga mengeluhkan kondisi kerja yang tidak nyaman. Ibu Melti yang sudah bekerja selama dua tahun di PT AMB memaparkan bahwa para buruh perempuan bekerja dengan fasilitas kerja yang sangat minim dan beresiko. Masker ala kadarnya hanya dibagi satu buah setiap sepuluh hari oleh pihak menajemen PT AMB. “ Kami mendapat pembagian satu buah masker setiap tanggal 10, pembagian berikutnya pada tanggal 20 setiap bulannya, artinya satu masker harus dipakai dalam 10 hari”, ujar Ibu Melti. Padahal tiap hari mereka harus menghirup debu Mangan.
Sudah berkali-kali warga mengeluhkan masalah ini kepada pihak manajemen perusahaan, tapi mereka seolah tak mendengar bahkan menghindar untuk berbicara dengan warga. Alih-alih mendengar keluhan dan membantu menyelesaikan masalah warga, pemerintah melalui Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Manggarai, Ir Ngkeros Maksismus, malah menjadi juru bicara perusahaan. Media Rakyat (1/2/07) memuat pernyataan bapak Maksimus yang menjelaskan bahwa PT AMB selalu berusaha memenuhi dan memperhatikan kebutuhan warga sekitar pertambangan. (JM) |