HOME arrow PUBLIKASI arrow Artikel arrow Jalan Terjal Divestasi Saham Newmont
Jalan Terjal Divestasi Saham Newmont PDF Print
on Monday, 18 February 2008

Views : 1087    


Oleh Salammudin, 

peneliti dan pemerhati tambang berdomisili di Sumbawa.

 

Hingga hari ini, divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara atau NNT belum berujung. Masing-masing pihak, perusahaan, Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan perusahaan swasta nasional bertahan dengan tawaran masing-masing. Padahal, Kontrak Karya (KK) tahun 1986, dengan jelas mengaturnya.

Dalam KK pasal 24 butir 4, jelas diatur. Pada akhir tahun kelima, Newmont harus mendivestasi saham sekurangnya15 persen, dan mencapai 23 persen pada akhir tahun keenam. Itu tahun kemaren.

 

Di akhir tahun ketujuh 30 persen. Dan seterusnya pada akhir tahun ke delapan dan kesembilan, masing-masing 37 persen dan 44 persen. Dengan cara ini, diakhir tahun kesepuluh, kepemilikan saham nasional pada PT. NNT mencapai mayoritas, 51 persen. Saat ini, 20 persen saham PT NNT dimiki Yusuf Merukh , lewat PT Pukuafu Indah.

 

Sebelumnya, Pemda NTB berniat mengajak kerjasama PT. Bumi Resourcess TBK – milik Bakrie, untuk merebut 3 persen saham perusahaan. Jika menggunakan nilai investasi sepuluh tahun lalu, angka pembelian saham ini mencapai lebih Rp. 500 miliar. Angka ini jelas tak terkejar keuangan daerah.

 

Tak cuma propinsi yang melangkah sigap. Lewat media lokal, Pemda Sumbawa Barat mengumumkan mengajak PT. Trakindo dan PT. Darmahenwa. Tapi Newmont tak menyambut langkah ini.

 

Perusahaan ternyata punya niat lain, dengan menawarkan skema yang berbeda. Ia menawarkan utang kepada Pemda, sebagai sumber dana membeli saham. Cara ini jelas mengundang pertanyaan. Pertama, PT. NNT bukan merupakan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank yang berhak menyalurkan pinjaman. Kedua, skema semacam ini berarti perusahaan tambang bisa membeli sahamnya sendiri, menggunakan tangan pihak lain. Artinya, tak akan pernah terjadi divestasi sesungguhnya.

 

 

Pemerintah & Newmont Gerah

 

Semua perusahaan akan menghindari pembagian keuntungan dengan pihak lain, jika memungkinkan. Apalagi jika jumlahnya tak kecil. Pada 2005 saja, PT NNT mampu meraih nilai penjulan lebih 1,5 miliar dolar atau sekitar 13.9 triliun rupiah. Kian tahun jumlahnya terus meningkat, bersama naiknya harga logam dunia.

 

Harusnya, dalam empat tahun ke depan, saham PT. NNT telah dimiliki mayoritas nasional. Ini tak menyenangkan hati Newmont Apalagi mereka akan mendapatkan bijih emas dan tembaga lebih banyak melalui perluasan tambang ke wilayah Dodo Rinti di kabupaten Sumbawa. Kabarnya, cadangan emas disini 7 kali lebih besar dari lubang Batu Hijau, yang dikeruk sekarang.

 

Pemilikan saham mayoritas, tak berati hanya perolehan deviden naik, tapi juga pengaruh terhadap arah kebijakan perusahaan. Mulai urusan produksi, eksport, kebijakan lingkungan, pengembangan masyarakat atau CD dan pengawasan pemerintah.

 

Selama ini, dengan mayoritas sahamnya, Newmont bisa mendikte apapun pada Indonesia. Salah satunya, saat ia didesak membangun pabrik pengolahan atau smelter di Sumbawa. Jika ini terjadi, pemerintah dan penduduk lokal akan untung.

 

Sayang, itu tak pernah terjadi. Selama ini, perusahaan langsung mengekspor produknya dalam bentuk konsentrat emas dan tembaga. Sementara proses pengolahan lanjutan dilakukan di Jepang.

 

Akibatnya, Indonesia kehilangan kesempatan membuka lapangan kerja baru, nilai tambah produksi dan pegembangan industri lain disekitar semelter. Newmont menolak ide ini. Ia beralasan, terlanjut terikat kontrak penjualan dengan Jepang.

 

Tindakan Pemda kabupaten dan propinsi untuk mendesak divestasi patut didukung. Itu telah sesuai dengan perangkat kebijakan yang berlaku. Ada baiknya, Pemda menggandeng perusahaan milik negara atau BUMN. Ini akan memperbesar manfaat dan kontrol negara terhadap PT NNT. Pemda mestinya meminta bagiannya lebih besar. Dalam nota kesepemahaman Pemda NTB dan PT Bumi Resources misalnya. Pemda hanya mendapat 17 persen. Belum lagi, angka ituakan dibagi dengan dua kabupaten, Sumbawa dan Sumbawa Barat.

 

Mengingat lokasi tambang Newmont ada di Sumbawa, dengan segala resiko yang harus ditanggung pemerintah dan penduduk lokal, kelak saat tambang berakhir. Pemda dan wakil rakyat NTB, mesti lebih percaya diri dan keras kepala dalam urusan divestasi ini.

 

Kontak Salamuddin hp. 081805264989


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

RUU Minerba menghapus hak warga negara menentukan pilihan ekonominya, memanipulasi harga mineral dan orientasinya untuk penuhi kebutuhan bangsa lain. 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri