Forum JATAM
Tuesday, 22 April 2008

Bangka dan Belitung bagai potret pengelolaan tambang di Indonesia. Sudah 300 tahun pulau-pulau ini dikeruk timahnya, menyumbang devisa negara dan melayani kebutuhan dunia. Namun kini ia berkelimpahan kolong-kolong. Sepuluh tahun lalu, ada 887 kolong yang ditinggal penambang timah. Tak hanya daratan yang ditambang, sungai dan pesisir tak luput sasaran.  Ribuan petani berubah mata pencaharian menjadi penambang. Bagaimanakah pendapat anda tentang nasib Bangka Belitung? Ikuti Diskusi Online dan Sampaikan suara anda  pada  Forum JATAM .

HOME
Hutan Lindung dan Masyarakat PDF Print
on Thursday, 21 February 2008

Views : 1138    


Oleh Siti Maemunah, dimuat Kompas 21 Februari 2008

Pelaku pertambangan kembali mendapat keistimewaan. Mereka boleh mengubah hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang terbuka hanya dengan menyewa Rp 300 per meter. Fungsi lindung dan penyangga kehidupan kawasan hutan harganya lebih murah dari sepotong pisang goreng.

Di tengah keprihatinan bencana banjir dan longsor di musim hujan, 4 Februari lalu, Presiden SBY mengeluarkan PP No 2 Tahun 2008. PP ini mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan.


Seharga pisang goreng

PP ini memungkinkan perusahaan tambang mengubah kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar hanya dengan membayar Rp 1,8 juta-Rp 3 juta per hektar. Lebih murah lagi untuk tambang minyak dan gas , panas bumi, jaringan telekomunikasi, repeater telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, tenaga listrik, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol. Tarif untuk semua itu menjadi Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.

Itulah harga hutan lindung termurah—kalaupun fungsinya bisa diuangkan—yang resmi dikeluarkan negeri ini. Hanya Rp 120-Rp 300 per meter, lebih murah dari sepotong pisang goreng . Inilah cara amat buruk menghargai fungsi lindung hutan.

Padahal, banjir dan longsor akibat perusakan sumber daya alam , khususnya hutan, telah melahirkan bencana dan kerugian triliunan rupiah. Sepanjang 2000 hingga 2006, sedikitnya ada 392 bencana banjir dan longsor di pelosok negeri. Ada ribuan orang meninggal, sementara ratusan ribu lainnya menjadi pengungsi.

Empati pengurus negeri ini dipertanyakan. Benarkah mereka masih menaruh perhatian terhadap nasib anak negeri? Kedatangan pejabat ke daerah-daerah korban banjir dan longsor terkesan basa-basi, apalagi saat kebijakan yang dikeluarkan ke depan justru akan memperbesar timbulnya korban.

PP ini keluar di tengah laju kerusakan hutan rata-rata 2,76 juta hektar, sepanjang 2005 dan 2006. Kerusakan hutan terbesar terjadi di Pulau Kalimantan dan Sumatera. Dua pulau ini memiliki konsesi tambang yang jumlah dan luasnya amat besar. Di Kalimantan Selatan saja, sedikitnya ada 400 perizinan tambang batu bara, sebagian besar keluar pascareformasi.

Banyak peraturan dikeluarkan pemerintah bukannya membuat keselamatan dan produktivitas rakyat terjamin, tetapi justru sebaliknya. Peneliti Cifor menyebutkan, selama tujuh tahun terakhir telah disahkan 500 lebih peraturan Menteri Kehutanan untuk mengurus hutan Indonesia. Dalam jangka yang sama, luas hutan menyusut 11,2 juta hektar.

Yang paling bersorak tentu pelaku pertambangan. Sejak delapan tahun lalu, berbagai perusahaan tambang asing melakukan lobby hingga ancaman membawa Indonesia ke arbitrase internasional. Kontrak karya mereka terganjal status hutan lindung.

Akhirnya, UU Kehutanan Tahun 1999, yang melarang tambang terbuka di hutan lindung, berhasil diamandemen dua tahun lalu. Ada 13 perusahaan yang mendapat pengecualian meneruskan tambangnya di hutan lindung. Sebagian besar adalah perusahaan tambang asing raksasa, sekelas Freeport dari AS, Rio Tinto dari Inggris, Inco dari Kanada, dan Newcrest dari Australia.

Sejak itu, jika mau membuka tambang di hutan lindung, mereka harus mencari hutan kompensasi. Tetapi, itu tak cukup. Mereka mengeluhkan lahan kompensasi sulit didapat. Mereka mau cara lebih mudah dan murah, dan dijawab pemerintah dengan munculnya PP ini.


Daya rusak tambang

Berlawanan dengan kemanjaan yang diberikan kepada pelaku pertambangan, protes penduduk korban yang jatuh bangun menghadapi daya rusak pertambangan tak didengar pimpinan negeri ini. Padahal, pertambangan berdaya rusak tak terpulihkan. Untuk mendapat satu gram emas saja, sedikitnya 2,1 ton limbah batuan dan lumpur dibuang ke lingkungan. Dengan ciri itu, lahan hutan yang digali tak bisa dipulihkan fungsinya seperti semula.

Di Kalimantan Timur, korban tambang Kelian milik Rio Tinto tak jelas nasibnya dan berkonflik satu sama lain, hingga perusahaan tutup. Warga Dayak Paser terpaksa pindah kampung, tergusur tambang batu bara Kideco Jaya Agung. Juga Dayak Siang Murung Bakumpai di Kalimantan Tengah, lahannya dirampas Aurora Gold. Kasus-kasus ini tak menjadi rujukan memperbaiki pengurusan tambang yang lebih adil ke depan.

Warisan lain adalah lubang tambang puluhan hektar dan kedalaman ratusan meter yang dibiarkan menganga tak diurus. Lahan rusak itu di antaranya lubang Etzberg milik Freeport, Toguraci milik Newcrest di Maluku Utara, Serujan milik Aurora Gold, hingga ratusan lubang tambang batu bara di Kalimantan Selatan dan seribu lebih lubang tambang timah di Bangka Belitung.

Jika tak dicabut, PP ini akan memperparah kerusakan hutan dan kembali meletakkan nasib rakyat dan lingkungan pada kerentanan tak tertanggungkan.

Siti Maemunah, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >
Advertisement

INFO KILAT

Kirimi SBY pesan, desak  PT Lapindo  Jamin Kebutuhan Pangan Korban di Pasar Baru Porong. Dukung aksi warga tolak penghentian jatah makan. Presiden SBY HP, 9949 dan 0816851215, Purnomo Yusgiantoro HP 0811181750 

Login Form

AGENDA







Image

Pojok Lamin

Kenaikan harga BBM hanya akan menyenangkan para bondholders (pemegang obligasi pemerintah yang menerima bunga dari APBN)

 

Jaring Pendapat

Setujukah anda jika Presiden SBY kembali menaikkan harga BBM?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri