| on Monday, 25 February 2008
|
Views : 7381  |
Siaran Pers JATAM, WALHI, KpSHK, Sawit Watch & ICEL
Protes publik terhadap PP No 2 tahun 2008, yang dimuat media, membuat Presiden SBY gerah. Sayang, bukannya menanggapi dengan kepala dingin dan terbuka, Presiden menolak membatalkan PP tersebut, dan berkilah putusan itu adalah warisan pemerintahan sebelumnya, juga bertujuan menyelamatkan hutan.
Lagi-lagi pemerintah berbohong. Mereka menyampaikan PP ini dikeluarkan untuk memastikan 13 perusahaan tambang skala besar tidak terganggu oleh status hutan lindung. Padahal, butir 4 lampiran PP, jelas menyebutkan peraturan ini juga berlaku untuk pelepasan lahan lainnya.
PP ini memungkinkan perusahaan tambang mengubah kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar, hanya dengan membayar sewa Rp. 1,8 juta hingga Rp. 3 juta per hektarnya. Lebih murah lagi untuk tambang minyak dan gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol. Harganya turun menjadi Rp. 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. Itu sama dengan Rp. 120 – Rp. 300 per meternya .
Fungsi lindung hutan tak bisa diuangkan, apalagi hanya untuk melayani pelaku pertambangan, khususnya pertambangan asing, agar dianggap ramah investasi. Apakah resiko konflik sosial, bencana lingkungan dan warisan lubang-lubang tambang sedalam ratusan meter dan puluhan hektar – akibat daya rusak tambang, juga menjadi ongkos yang telah diperhitungkan Presiden?.
Hampir sebulan ratusan warga Kao Malifut di Maluku Utara, memblokade tambang emas Newcrest - salah satu dari 13 perusahaan tambang yang diloloskan UU No 19 tahun 2004. Minggu lalu aksi mereka berakhir. Warga menuntut dan mempertanyakan mengapa mereka lebih miskin dibanding sebelum tambang masuk.
Blokade yang sama terjadi 5 tahun lalu, saat Newcrest membabat hutan lindung Toguraci untuk kawasan tambang. Pelanggaran HAM terjadi. Satu orang meninggal ditembak kepalanya, ratusan lainnya ditangkap oleh Brimob, yang mengamankan perusahan kala itu. sayang, buat Presiden - lobby pelaku pertambangan lebih jelas dan indah dibanding suara-suara warga Kao Malifut di atas. Dan warga korban tambang lainnya. Jangan heran, jika suara –suara itu tak mampu menghalangi keluarnya PP tersebut.
PP ini akan beresiko melahirkan kerusakan lingkungan yang lebih serius ke depan. Mulai tumpang tindih fungsi yang beresiko konflik sosial dan pelanggaran HAM. Pemerintahan berikutnya dan rakyat sekitar tambang akan menanggung biaya konflik sosial dan pemulihan lingkungan sekitar pertambangan, begitu perusahaan tutup.
PP ini hanya menguntungkan sekelompok pelaku pertambangan dan beresiko tuntutan untuk mendapat perlakukan istimewa serupa dari sektor ekstraktif lainnya, misalnya perkebunan skala besar sawit atau pun usaha lainnya,
PP ini membahayakan keselamatan rakyat. Kami mendesak Presiden SBY mencabut PP No 2 Tahun 2008.
Kontak Media : Luluk Uliyah 0815 9480 246
|
|
|