Forum JATAM
Monday, 04 August 2008

Empat tahun terakhir, kabinet Indonesia Bersatu sudah 3 kali menaikkan harga BBM dengan alasan sama : harga minyak dunia naik, subsidi yang melambung harus ditanggung pemerintah.  Tapi sepanjang waktu itu, tak ada tindakan genting dilakukan SBY untuk lepas dari ketergantungan BBM dan berdaulat atas sumber energinya. Yang terakhir terjadi lagi krisis listrik. Celakanya, batubara dan gas – energi alternatif tak terbarukan, malah sebagian besar dijual ke pihak asing. Siapa yang dilayani kabinet SBY sebenarnya? Sampaikan pendapat anda ke Forum JATAM

HOME
Hentikan Berbohong, Cabut PP No. 2 Tahun 2008 PDF Print
on Monday, 25 February 2008

Views : 2407    


Siaran Pers  JATAM, WALHI, KpSHK, Sawit Watch & ICEL

Protes publik terhadap PP No 2 tahun 2008, yang dimuat media, membuat Presiden SBY gerah. Sayang, bukannya menanggapi dengan kepala dingin dan terbuka, Presiden menolak membatalkan PP tersebut, dan berkilah putusan itu adalah warisan pemerintahan sebelumnya, juga bertujuan menyelamatkan hutan.

Lagi-lagi pemerintah berbohong. Mereka menyampaikan PP ini dikeluarkan untuk memastikan 13 perusahaan tambang skala besar tidak terganggu oleh status hutan lindung. Padahal, butir 4 lampiran PP, jelas menyebutkan peraturan ini juga berlaku untuk pelepasan lahan lainnya.

PP ini memungkinkan perusahaan tambang mengubah kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar, hanya dengan membayar sewa Rp. 1,8 juta hingga Rp. 3 juta per hektarnya. Lebih murah lagi untuk tambang minyak dan gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol. Harganya turun menjadi Rp. 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. Itu sama dengan Rp. 120 – Rp. 300 per meternya

Fungsi lindung hutan tak bisa diuangkan, apalagi hanya untuk melayani pelaku pertambangan, khususnya pertambangan asing, agar dianggap ramah investasi. Apakah resiko konflik sosial, bencana lingkungan dan warisan lubang-lubang tambang sedalam ratusan meter dan puluhan hektar – akibat daya rusak tambang, juga menjadi ongkos yang telah diperhitungkan Presiden?.

Hampir sebulan ratusan warga Kao Malifut di Maluku Utara, memblokade tambang emas  Newcrest - salah satu dari 13 perusahaan tambang yang diloloskan UU No 19 tahun 2004. Minggu lalu aksi mereka berakhir.  Warga menuntut dan mempertanyakan mengapa mereka lebih miskin dibanding sebelum tambang masuk.

Blokade yang sama terjadi 5 tahun lalu, saat Newcrest membabat hutan lindung Toguraci untuk kawasan tambang. Pelanggaran HAM terjadi. Satu orang meninggal ditembak kepalanya, ratusan lainnya ditangkap oleh Brimob, yang mengamankan perusahan kala itu. sayang, buat Presiden - lobby pelaku pertambangan lebih jelas dan indah dibanding suara-suara warga Kao Malifut di atas. Dan  warga korban tambang lainnya. Jangan heran, jika suara –suara itu tak mampu menghalangi keluarnya PP tersebut.

PP ini akan beresiko melahirkan kerusakan lingkungan yang lebih serius ke depan. Mulai tumpang tindih fungsi yang beresiko konflik sosial dan pelanggaran HAM. Pemerintahan berikutnya dan rakyat sekitar tambang akan menanggung biaya konflik sosial dan pemulihan lingkungan sekitar pertambangan, begitu perusahaan tutup.

PP ini hanya menguntungkan sekelompok pelaku pertambangan dan beresiko tuntutan untuk mendapat perlakukan istimewa serupa dari sektor ekstraktif lainnya, misalnya perkebunan skala besar sawit atau pun usaha lainnya,

PP ini membahayakan keselamatan rakyat. Kami mendesak Presiden SBY mencabut PP No 2 Tahun 2008.

Kontak Media : Luluk Uliyah  0815 9480 246



   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >
Advertisement

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

Setujukah anda jika tambang-tambang emas baru dibuka?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri