HOME arrow KAMPANYE arrow Arsip 2006 arrow Siaran Pers JATAM 13 Juli 2006
Siaran Pers JATAM 13 Juli 2006 PDF Print
on Tuesday, 05 June 2007

Views : 2125    


Warga Minahasa Utara dan Bitung Tetap
Menolak Operasi PT MSM
 
Jakarta. Hari ini, Kamis 13 Juli 2006, lebih dari 3000 warga Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang (AMMALTA) melakukan aksi unjuk rasa memprotes revisi dokumen AMDAL PT Meares Soputan Mining (MSM). Berangkat dari Lapangan Ma’esa di Bitung, mereka menyampaikan penolakan terhadap PT MSM (didukung 15.000 tanda tangan warga) kepada Bupati dan DPRD Minahasa Utara, Walikota dan DPRD  Bitung, serta Gubernur dan DPRD Sulawesi Utara.
 
Aksi tersebut merupakan respon atas iklan PT MSM di surat kabar yang mengundang pendapat masyarakat untuk terlibat dalam revisi AMDAL.1 Iklan ini dipandang sebagai penyelewengan atas beberapa rekomendasi dan putusan yang mengharuskan PT MSM menyusun ulang dokumen AMDAL yang dinyatakan kadaluarsa oleh beberapa instansi pusat dan daerah.2
 
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Sulut telah menyatakan bahwa Amdal PT MSM kedaluarsa, namun ditentang oleh Distamben dan Gubernur lama Sulut yang bersikukuh bahwa AMDAL tahun 1998 tersebut masih berlaku. Pada Desember 2005, masalah ini dibawa ke Menteri Lingkungan Hidup yang kemudian mengirim tim untuk melakukan verifikasi AMDAL. Berdasaran hasil tim verifikasi, Menteri LH Rahmat Witoelar menyatakan bahwa AMDAL PT MSM telah kadaluarsa, dan diwajibkan menyusun AMDAL baru. PT MSM juga direkomendasikan untuk menghentikan sementara operasinya sampai AMDAL baru tersusun. Namun, rekomendasi ini tidak pernah ditanggapi oleh perusahaan dan juga Departemen ESDM. Kini justru perusahaan membuat langkah sendiri dengan merevisi AMDALnya.
 
Kehadiran PT MSM telah lama memicu keresahan warga dua kabupaten kota tersebut dengan rencananya membuang limbah (tailing) ke teluk Rinondoran. Jika rencana itu dijalankan maka kehidupan puluhan ribu nelayan Sulut hancur sekaligus mengancam PAD Sulut dari sektor perikanan yang jumlahnya berkisar Rp 500 miliar - Rp 900 miliar pertahun;3 mengancam kelangsungan 50 perusahaan yang berinvestasi di sektor pariwisata; mengancam mata pencaharian puluhan ribu buruh perusahan perikanan dan pariwisata. Tragedi teluk Buyat akan terjadi lagi di Sulawesi Utara karenapembuangan tailing ke laut.
 
Operasi tambang PT MSM akan membunuh sektor-sektor ekonomi yang strategis di Sulawesi Utara. Padahal, perusahaan ini hanya akan beroperasi selama 7 tahun dan tidak akan banyak menyerap tenaga kerja setempat. Belum lagi tata air yang akan dirusaknya dengan metode penambangan terbuka di kawasan Cagar Alam Tangkoko Dua Saudara. Saat ini pun, kehadiran PT MSM telah memecah belah masyarakat dalam pro kontra yang tidak sehat. Mereka menciptakan pihak yang pro perusahaan dengan memberi iming-iming bantuan uang dan barang, bukannya menjelaskan dengan jujur apa saja resiko dan dampak pertambangannya.
 
Masyarakat menuntut pemerintah membatalkan rencana revisi AMDAL MSM. Mereka juga menyerukan pemerintah menutup kegiatan PT MSM karena Kontrak Karya diberikan sebelum perusahaan berdiri.4 Mereka mengakhiri aksi di PN Manado dengan memanjatkan do’a agar proses persidangan kasus Buyat berjalan adil dan transparan. Mereka ikut prihatin proses persidangan kasus Buyat terkesan main-main.

***
Catatan untuk Editor:
  • 1) Harian Manado Pos tanggal 16 Juni 2006 halaman 10.
  • 2) Surat BPLH Sulut tgl 22 November 2005 no 660.1/345/BPLH menyatakan bahwa Amdal PT MSM telah kedaluarsa. Artinya, Amdal MSM harus dibuat baru, bukan direvisi.
- Surat Menteri Lingkungan Hidup RI tgl 6 Desember 2005 no. B.6083/Dep.I/LH/12/2005 yang menyatakan bahwa kegiatan yang bertentangandengan Rencana Tata Ruang Wilayah/Kawasan tidak dapat diproses Amdalnya. Amdal PT MSM telah kedaluarsa, dan PT MSM wajib membuat Amdal baru, bukan merevisi Amdal lama. (Padahal Sulawesi Utara saat ini sedang menyusun Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah).
- Surat Menteri Lingkungan Hidup RI tanggal 19 Desember 2005 no. B.6345/Dep.I/LH/12/2005 menyatakan bahwa Amdal PT MSM telah kedaluarsa, dan PT MSM wajib membuat Amdal baru, bukan merevisi Amdal lama, serta tidak boleh bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Surat Gubernur Sulawesi Utara tgl 20 Desember 2005 no. 545/2201/SEKR ke  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang usul penghentian sementara aktivitas PT MSM, dan agar Amdal MSM wajib dibuat baru, bukan direvisi. Karena kehadiran PT MSM mendapatkan resistensi yang cukup besar dari masyarakat Sulut serta memiliki implikasi pada beragam aspek antara lain aspek kamtibmas,lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan bahkan menjurus pada instabilitas daerah.
  • 3) BPS Sulut. 
  • 4) Mendesak pemerintah RI segera menutup semua kegiatan PT MSM karena Kontrak Karya dicurigai merupakan produk KKN yang cacat hukum (ijin presiden RI diberikan sebelum perusahaan dibentuk). Tgl 6 november 1986 mantan Presiden Soeharto menandatangani persetujuan 34 kontrak karya, termasuk MSM. Sementara, Badan Hukum PT MSM baru dibuat tgl 17 november 1986 (akte notaris no 52). Berdasarkan tap MPR no. IX /1998, semua produk KKN harus dibatalkan.
 
Kontak Media:
1. Adi Widyanto (JATAM) : 021-7941559, 081511655911

   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2009 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Konferensi American Association of Petroleum Geologists di Cape Town, Afrika Selatan pada 27 - 29 Oktober 2008 menyimpulkan pengeboran sebagai penyebab semburan lumpur Lapindo

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


gimbal03


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Buku JATAM Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.

Anda ingin mendapatkan buku ini?