Terkait aksi Seminar Jalanan yang dilakukan sekitar 20 mahasiswa, beberapa alumni dan korban lumpur Lapindo pada tanggal 6 Maret 2007 dengan tema “Perselingkuhan Pemodal-Pemerintah-Kampus Dalam Kasus Semburan Lumpur Lapindo”. Dimana saat itu, korban meminta data pada ITS yang telah dijanjikan oleh ITS sewaktu pendataan korban disaat rumah-rumah mereka belum tenggelam oleh lumpur Lapindo.
Akhirnya, 16 Mei 2007, Rektor ITS telah mengeluarkan Keputusan Nomor 2908/12/KM/2007 tentang Pemberian Sanksi Pencabutan Status Sebagai Mahasiswa ITS Dalam Waktu Tertentu Atas Pelanggaran Peraturan Tata Kehidupan Kampus kepada tiga mahasiswa diantaranya Tomy Dwinta Ginting dan Yuliani keduanya berasal dari jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota serta Benny Ihwani dari jurusan D-III Teknik Mesin.
Sanksi skorsing tersebut terhitung sejak SK dikeluarkan hingga 31 Desember 2007 (ini sama halnya dengan skorsing 2 semester). Padahal Yuliani, salah satu korban skorsing, seharusnya bisa mengikuti Sidang Pembahasan Tugas Akhir (skripsi) pada tanggal 24 Mei 2007.
Atas tindakan sewenang-wenang tersebut, ketiga mahasiswa tersebut mengajukan Surat Keberatan pada Rektor ITS pada 22 Mei 2007 dengan jangka waktu hingga 31 Mei 2007. Namun bukannya tanggapan positif yang diterima oleh ketiga mahasiswa tersebut. Justru ada pihak yang mengatasnakamakan ITS menelpon orang tua korban skorsing tersebut. Orang tua Yuliani misalnya, ditelpon oleh pihak yang mengaku dari ITS dan mengancam akan menjatuhkan sanksi DO pada Yuliani tanpa menjelaskan apa sebabnya.
Berkebalikan dengan orang tua Tomy yang juga ditelpon oleh pihak yang mengaku dari ITS, yang kemudian menyatakan jika SK yang dibuat Rektor ITS tersebut salah. Yang benar sanksinya bukanlah 2 semester tapi 1 semester. Cukup disayangkan memang mengapa ITS tidak bersikap gentlement. Mengapa harus menelpon orang tua korban dengan pernyataan yang berbeda. Selain itu ITS meminta orang tua korban datang di hari yang berbeda. Jika telpon ini benar dari ITS, hal ini menunjukkan upaya ITS untuk memecah belah korban.
Anehnya sampai sekarang Rektor ITS belum pernah sama sekali memanggil korban dan mengajak ngobrol dengan enak. Korban hanya pernah dipanggil TPP (Tim Penyelesaian Pelanggaran) untuk disidik. Ketika dipanggil, korban diminta untuk mengisi berlembar-lembar quisioner, dimana pertanyaan-pertanyaannya diarahkan untuk menyudutkan korban. Proses penyidikan sama sekali tidak dengan proses dialog.
Mengingat batas waktu yang diberikan oleh korban kepada Rektor ITS untuk memberi tanggapan atas Surat Keberatan yang telah dikirimkan korban telah berakhir. Maka bisa dipastikan besok Rabu tanggal 6 Juni 2007, korban dengan didampingi 3 kuasa hukum akan mengajukan Gugatan ke PTUN.
Contact Person:
Yuliani (085648027407, email:
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
)
Tomy Dwinta Ginting (08563059408, email:
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
)