| Forum JATAM | ||
|---|---|---|
|
| Undangan Diskusi Media "Siapkah Hutan Lindung dirubah menjadi kawasan Pertambangan?" |
|
|
|
PP 02/2008 yang mengatur Jenis dan Tarif atas jenis PNBP dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan, memberi keleluasaan kepada pemilik modal untuk membabat hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang dan usaha lain, hanya dengan membayar sewa Rp 300 setiap meternya. PP ini menghapus fungsi lindung kawasan hutan menjadi fungsi ekonomi sesaat. Padahal, Data WALHI menyebutkan laju kerusakan hutan sepanjang 2005 - 2006 saja mencapai 2,76 juta ha. Belum lagi ratusan bencana banjir dan longsor sepanjang 2000 - 2006.
Untuk membedah permasalahan di atas, JATAM mengundang kawan-kawan media untuk hadir pada :
Love Monday Discussion
"Bagaimana Daya Rusak Pertambangan di Kawasan Lindung?"
Hari/tanggal : Senin, 10 Maret 2008, Jam : 10.00 - 13.00 WIB
Tempat : QB World Book Kemang, Jl. Kemang Raya No. 17 (Sebelah Hotel Grand Kemang), Jakarta Selatan Narasumber : Skandal PP 02/2008 VS Kedaulatan Rakyat- Hendro Sangkoyo, SED Potret Kerusakan Kawasan Lindung oleh Pertambangan - Hariadi Kartodihardjo, DKN PP 02/2008 & Dampak Perubahan Iklim - Arief Wicaksono, Greenpeace Indonesia Daya rusak penambangan di hutan lindung di Halmahera Utara - Perwakilan warga Korban |
| < Prev | Next > |
|---|