| on Monday, 17 March 2008
|
Views : 924  |
Siaran Pers WALHI, JATAM, KpSHK, SAWIT WATCH, ICEL, Soliper, YLBHI dan LBH Jakarta
Penolakan terhadap pertambangan di hutan lindung terus membesar. Kali ini datang dari kelompok pengacara, hari ini mereka mendatangi Departemen Keuangan untuk menyampaikan penolakannya. Sementara di daerah, dukungan untuk pencabutan Peraturan Pemerintah atau PP No. 2 tahun 2008 tentang tarif penyewaan hutan lindung untuk pertambangan dan peruntukan lainnya, juga terus mengalir. Ini terlihat dari komitmen donasi yang dikumpulkan publik untuk penyelamatan hutan lindung, yang telah mencapai 34,66 milyar atau setara dengan 11.535,8 hektar.
Dalam kunjungannya kali ini, para pengacara menyampaikan pokok-pokok pemikiran mereka mengenai PP tersebut. Patra M Zein, SH, Pengacara sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyebutkan, ”Pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang mengarah pada perlindungan hutan sebagai kelanjutan komitmen dalam mengantisipas dampak perubahan iklim global”. Menurutnya lagi, kebijakan itu keluar tanpa didasari aspek keadilan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
Chairilsyah, SH, salah seorang wakil pengacara pada kesempatan yang sama menyebut ini tidak memenuhi empat asas peraturan perundang-undangan yang baik. Diantaranya adalah aspek ekologis, asas kejelasan tujuan, asas kejelasan rumusan serta asas keterbukaan, sebagaimana diatur oleh Pasal 5 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. ”PP ini harus dicabut”, tambahnya.
Kebijakan penambangan di hutan lindung, sejak dari Perpu No.1/2004 yang dikeluarkan masa Presiden Megawati, hingga PP No 2 Tahun 2008 memiliki empat cacat bawaan. Mulai cacat ekologis, sosial, moral dan hukum. Peraturan ini sekaligus menambah panjang daftar keberpihakan Kabinet Indonesia Bersatu terhadap pemodal, dibanding keselamatan rakyatnya. Mulai penanganan pembalakan haram di Riau, kebakaran hutan, semburan lumpur Lapindo, pencemaran Teluk Buyat hingga banjir dan tanah longsor yang merata di seluruh negeri.
Sementara itu, dukungan untuk menyelamatkan hutan lindung datang dari berbagai daerah. Mereka yang menolak PP No 2 tahun 2008 datang dari Jawa Timur, Jawa Barat, Yogjakarta, Jawa Tengah, Pulau Kalimantan, juga Sulawesi tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Para pengacara ini juga menyampaikan rencana membatalkan upaya Judicial Review PP ini. Terkait hal ini, Nurkholis, SH, pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyampaikan, ”Proses penegakan hukum, khususnya masalah lingkungan hidup melalui lembaga pengadilan telah mengalami pembusukan. Dan Tidak ada kepastian hukum terhadap perlindungan rakyat.”
Kontak media :
Luluk Uliyah, hp 0815 9480 246
|
|
|