HOME arrow PUBLIKASI arrow Makalah & Riset arrow BERANIKAH KANADA MEREGULASI PERUSAHAAN TAMBANGNYA DILUAR NEGERI?
BERANIKAH KANADA MEREGULASI PERUSAHAAN TAMBANGNYA DILUAR NEGERI? PDF Print
on Tuesday, 05 June 2007

Views : 7500    


Oleh : Siti Maimunah, JATAM

Montreal Kanada pada awal November memasuki musim dingin.  Suhu diluar ruangan mencapai 6 – 10 derajat celcius. Rima Mananta (59th), perempuan dari suku Karonsie Dongie ini tak biasa dengan kondisi cuaca sedingin ini. Hari pertama dia datang, hidungnya langsung mengeluarkan darah dan nafasnya terasa berat. Memang suhu udara dingin Montreal sangat berlawanan kondisinya dengan suhu udara di kampungnya, Karonsie Dongi di Sulawesi Selatan  yang panas di bulan yang sama. Belum lagi perutnya harus beradaptasi dengan menu makanan disana.  Ibu Rima merasa makan roti tak cukup membuatnya sekenyang makan nasi dikampungnya. Tapi apapun kondisinya, Ibu Rima harus pergi ke Montreal. Ditemani oleh sejawatnya Inda fatinaware, dia diundang oleh publik Kanada untuk memberikan kesaksian terhadap sepak terjang PT. INCO, perusahaan tambang Nikel dari Kanada, yang beroperasi dengan merampas tanah leluhurnya.

Rima tak sendiri, ada kawan-kawannya dari Kaledonia Baru, Kolumbia, Guatemala dan juga warga Kanada yang datang ke Montreal. Mereka adalah perwaklian warga korban perusahaan-perusahaan tambang Kanada. Tambang yang didanai oleh sebagian dana publik dan lembaga keuangan Kanada, dan beroperasi dengan cara yang buruk dinegara lain.
 
Tahun 2006, sepertinya akan menjadi tahun yang penting bagi lebih dari 130 perusahaan tambang Kanada yang beroperasi diluar negeri. Termasuk tambang nikel PT INCO di Indonesia. Sepanjang bulan Juni hingga November 2006, Pemerintah Kanada melalui Kementrian Luar Negeri dan perdagangan Internasional menggelar empat rangkaian pertemuan penting. Sebuah Konferensi Meja bundar bertajuk “National Rountables on Corporate Social Responsibility and the Canadian Extractive Sector in Developing Countries”. Pertemuan ini membicarakan bagaimana sepak terjang industri ekstraktif Kanada dinegara berkembang dan perlunya mengatur secara mandatory (bersifat wajib) agar mereka menghormati dan menerapkan standar-standar lingkungan dan hak asasi yang berlaku internasional (1). Salah satu rekomendasi kuat yang diusulkan dalam konferensi menja bundar tersebut adalah agar CSR (Corporate Social Responsibility) dijadikan sebagai kewajiban dan bukan pekerjaan sukarela perusahaan. Dengan demikian perusahaan akan dituntut untuk berlaku lebih bertanggungjawab dan transparan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan hubungan dengan masyarakat lokal. Seberapa besar investasi pertambangan Kanada diluar negeri, bagaimana sebenarnya sepak terjang perusahaan Kanada diluar negeri. Mengapa membuat gerah publik Kanada dan ramai-ramai menuntut pemerintahnya meregulasi perusahaan tambang mereka ? Tulisan berikut akan memberikan sedikit gambaran mengenai hal tersebut.

a. Investasi Pertambangan Kanada
Kanada memiliki sejarah panjang dalam industri tambang. Perusahaan tambang dari Kanada mendominasi investasi tambang di seluruh dunia. Pada tahun 2003, dari jumlah 917 perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di seluruh dunia, 585 perusahaan diantaranya, atau sekitar  64% perusahaan berasal dari Kanada (2).

Pada tahun 2004, investasi industri ekstraktif Kanada mencapai $26,6 Milyar. Diantara sektor yang memproduksi barang-barang disana, pertambangan merupakan investasi terbesar diluar negeri dengan  aktivitas di lebih 100 negara didunia. Investasi  pertambangan terus naik dari waktu ke waktu.

Perusahaan dan lembaga keuangan Kanada juga menjadi sumber pendana penting bagi operasi pertambangan di seluruh dunia. Hampir dua pertiga pengeluaran perusahaan besar Kanada dialokasikan untuk operasi perusahaan mereka di luar negeri. Dan, pada akhir 2003, semua perusahaan yang terdaftar di Canadian Stock Exchanges (CSE) memiliki saham pada  2.800 konsesi pertambangan di luar Kanada. Dari total $12,7 milyar dana untuk eksplorasi dan pengembangan tambang mineral di seluruh dunia, terdapat lebih dari 45% diserap oleh perusahaan yang terdaftar di CSE. Pada tahun 2004, industri pertambangan dan pemrosesan mineral berkontribusi bagi 4% GDP Canada atau sekitar  $41,8 milyar (3). Angka ini jauh lebih besar dari kontribusi industri migas  yang hanya mencapai $27,4 Milyar bagi perekonomian Canada. Setidaknya 369 ribu pekerja terserap dilebih 200 tambang yang telah berproduksi. Artinya, keuntungan perusahaan dan pemerintah Kanada dari pertambangan banyak didapat dari operasi perusahaan Kanada di negara orang.

Berbeda dengan pemerintah Indonesia yang cukup bangga jika perusahaan tambang asing beroperasi di Indonesia, bahkan dengan menggunakan metode paling primitif sekalipun dalam menambang. Seperti menggunakan cara petambangan terbuka dan membuang limbahnya begitu saja ke sungai hingga laut. Ditambah kemudian mengekspor hasil tambangnya dalam bentuk bahan mentah berupa bijih  batuan hingga konsentrat. Pemerintah dan Perusahaan Canada memilih memperluas ekspansinya di negara berkembang dan mengolah bahan mentah hasilnya menjadi bahan jadi. Mengapa begitu ?  Pilihan ini terkait dengan pengalaman dalam mengelola pertambangan. Pemerintah Kanada mengakui bahwa membuka pertambangan akan memiliki resiko-resiko yang terkait daya rusak sektor tambang.  Salah satu resiko yang harus mereka tanggung hinggga saat ini adalah : mengelola puluhan ribu tambang-tambang yang telah tutup gar tidak berbahaya bagi kehidupan sekitarnya. Biaya yang harus ditanggung oleh warga negara Kanada untuk pemeliharaan dan penutupan lokasi tambang yang ditelantarkan/ ditinggalkan (abandoned mine) diperkirakan telah mencapai puluhan juta dolar. Misalnya yang terjadi di negara bagian Ontario. Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa dalam waku 6 tahun, pemerintah Ontario telah menghabiskan $60juta untuk program rehabilitasi tambang yang ditinggalkan (4).  Biaya-biaya pemulihan kawasan dan dampak-dampak pertambangan bisa jadi tidak mampu ditutup oleh pendapatan yang diraup saat tambang tersebut beroperasi.

b. Sepak Terjang  Perusahaan tambang Kanada
Operasi perusahaan tambang Kanada tersebar mulai dari Rapeblik demokratik Kongo dan Tanzania di benua Afrika. Romania dan Bulgaria di benua Eropa. Juga Filipina, Burma, dan Indonesia di benua Asia, dan Colombia, Chile serta Venezuela di Amerika Latin. Di Negara-negara tersebut, perusahaan tambang Kanada terus-menerus terlibat dalam berbagai tindak pelanggaran HAM masyarakat setempat, pengrusakan lingkungan, serta menghancurkan perekonomian lokal. Dan, yang sangat sering terjadi,  masyarakat setempat tidak terlibat dalam, atau mengetahui proses pembuatan kontrak pertambangan yang melibatkan perusahaan Kanada di tanah mereka.
Industri tambang Kanada dilaporkan telah menyebabkan terjadinya perusakan lingkungan dan pelanggaran HAM, khususnya di negara-negara berkembang. Mulai dari pencemaran lingkungan oleh limbah tambang,  penggusuran masyarakat adat, kekerasan bahkan terbunuhnya masyarakat sekitar operasi tambang mereka (5).

Di Kongo - Afrika, perusahaan tambang Anvil Mining Ltd mendapat dukungan dana sebesar USD 13,3 juta dari MIGA/WB (6) dan USD 4 juta dari CPP (7) mengoperasikan tambang Dikulushipada tahun 2002. Dua tahun kemudian Anvil menyediakan dukungan logistik bagi militer Congo (FARDC) mulai dari penerbangan, kendaraan transportasi, dukungan opersonil hingga makanan. Sebuah misi PBB melaporkan bahwa FARDC menggunakan dukungan tersebut untuk serangkaian tindakan pelanggaran HAM. Sebuah laporan khusus lain yang  disiapkan untuk Dewan Keamanan PBB di bulan Oktober 2002, menyatakan bahwa perusahaan tambang Kanada lainnya, First Quantum Mineral memliki kaitan erat dengan pemerintah Congo dan telah ‘menawarkan” uang muka sebesar $100 juta (AS), pembayaran tunai dan saham kepada petinggi-petinggi negara’. Setahun kemudian, laporan PBB lainnya mengusulkan pembubaran perusahaan-perusahaan tambang negara, melakukan pembukuan yang transparan, dan menyusun daftar “nama dan catatan mempermalukan” pengusaha yang mengoperasikan kegiatan pertambangannya  dengan cara membeli jasa aparat bersenjata, dan pedagang mineral ilegal. Panel tersebut menyatakan bahwa: “Tanpa senjata, kemampuan untuk meneruskan konflik dan kemudian menciptakan kondisi eksploitasi ilegal tidak akan bisa bertahan.”  (8)

Di Guatemala, Gerakan Aksi pembelaan HAM di bulan Oktober 2003 melaporkan bahwa: “Perusahaan asal Canada telah lama mengambil keuntungan dari korupsi, penindasan, selama periode pemerintahan militer yang berlangsung lama di Republik Guatemala. Sejak keterlibatan awal mereka di pertengahan tahun 1950-an, International Nickel Company (INCO) dan anak perusahaannya, EXMIBAL, telah melakukan kekejaman di Guatemala dengan memanipulasi ketidakstabilan politik negara tersebut demi keuntungan mereka. Mereka melakukan kekerasan dan pembunuhan untuk membungkam lawan mereka. Operasi pertambangan EXMIBAL di kawasan El Estor sejak tahun 1977-1983 mewariskan terjadinya kekerasan, pencaplokan tanah, dan kerusakan lingkungan yang terus diderita masyarakat hingga saat ini. Rencana untuk kembali mengoperasikan pertambangan di El Estor menimbulkan protes di kalangan masyarakat adat Mayan-Q’eqchi yang tinggal di wilayah konsesi pertambangan. Selain itu, kelompok masyarakat yang menentang pembaharuan pertambangan El Estor sekali lagi menjadi target ancaman, kekerasan, dan bahkan pembunuhan. Seperti yang terjadi di masa lalu, INCO dan Chesbar serta pemerintah Guatemala dan Canada terus mengabaikan pelanggaran HAM yang terjadi. Mereka tahu bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat menekan aksi penolakan terhadap pertambangan di El Estor dan menguntungkan mereka.” (9)

Di Peru – pada tanggal 10 Desember 2003, Centromin, perusahaan tambang negara milik Peru, mengumumkan partner pertambangannya dari Kanada, Manhattan Mineral untuk bekerjasama menambang emas di Tambogrande. Perusahaan telah gagal memenuhi sejumlah persyaratan hingga tanggal 1 Desember 2003 sehingga kehilangan kesempatan ikut serta dalam membangun pertambangan. Tambogrande merupakan tempat tinggal sekitar 16.000 warga dan salah satu daerah pertanian paling produktif di Peru. Pada bulan Juni  2002, warga memilih melakukan refrendum. Hasilnya, sebanyak  93 % pemilih dalam menentang pembukaan Tambogrande sebagai kawasan pertambangan emas. Warga telah bersatu melawan proyek tersebut sejak awal diajukannya di tahun 1999. Mereka khawatir terhadap limbah yang akan mencemari sumber air di Lembah San Lorenzo dan perekonomian yang bertumpu pada pertanian. Angka produksi pertanian daerah ini mencapai US$2 miliar, dengan serapan tenaga kerja setempat mecapai 15 ribu orang. Warga juga menentang rencana pemindahan 1.500 keluarga untuk keperluan membangun jalan bagi pembangunan lubang tambang. Untuk menyatakan penolakannya masyarakat melakukan aksi mogok damai selama tiga hari di bulan November 2003 yang berakhir dengan aksi besar. Sekitar  10 ribu orang berkumpul dilapangan utama Tambogrande. Pada tanggal 16 Februari 2004, perusahaan Manhattan mengumumkan bahwa mereka akan memulai upaya arbitrase terhadap keputusan Centromin yang mengeluarkan mereka dari proyek tambang bersama itu. (10)

Di Philipina, Tanggal 6 Desember 2003, lebih dari 800 orang berpartisipasi pada aksi protes di kotamadya Mogpog untuk memperingati 10 tahun rusaknya sungai Mogpog yang disebabkan oleh Placer Dome. Pada tanggal 6 desember 1993, dam Maguila-guila, yang dibangun oleh Marcoper Mining Co dan Placer Dome, jebol, menumpahkan 4 juta metrik ton limbah tambang dan tailing ke sungai Mogpog. Tragedi ini tak hanya mengakibatkan hancurnya sungai, tetapi juga merusak sumber penghidupan masyarakat. Kerusakan dan pencemaran lingkugan sekitar, penggusuran warga dan hilangnya  sumber penghidupan  akibat operasi tambang yang telah berlangsung selama tiga dekade. (11)
    
Di Guyana, Penduduk Guyana Barat mengajukan tuntutan sebesar US$2 Milyar kepada perusahaan tambang Omai Gold Mines Ltd. milik Cambior, perusahaan tambang emas dari Kanada. Tuntutan tersebut berkaitan dengan jebolnya tailing dam yang menumpahkan 2,9 kubik meter limbah mengandung Sianida ke sungai Essequibo. Tuntutan yang diajukan pada bulan Mei 2003 di pengadilan tinggi Guyana dilakukan atas nama 23 ribu warga yang tinggal disepanjang sungai tersebut. Mereka menuntut  kelalaian Tambang Omai yang berakibat  jebolnya tailing dam. Tuntutan tersebut juga menyatakan  bahwa kawasan sungai Essequibo, perairan utama di Guyana, masih tercemar dan ikan yang hidup didalamnya tercemar. Saat tailing dam jebol, tak terhitung jenis ikan yang mati. Selain itu air minum juga harus didistribusikan  ke ratusan desa  dan satwa sekitarnya  yang air minumnya bergantung  kepada sungai Essequibo dan anak-anak sungainya.


c. Kejahatan INCO di Indonesia

Di Indonesia,   sejarah pertambangan Kanada dimulai sejak Inco menandatangai Kontrak Karya (KK) dengan pemerintah Indonesia pada tahun 1968. Kontrak karya tambang Nikel pertama di Indonesia. INCO memiliki KK di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Wilayah Kontrak Karyanya meliputi luasan 218,528 ribu ha. Perusahaan mulai beroperasi pata tahun 1970. Selama 36 tahun menambang di Sorowako, Sulawesi Selatan, INCO telah melakukan berbagai kejahatan kemanusiaan dan lingkungan, mulai dari pemusnahan masyarakat adat, perusakan lingkungan, penambangan hutan lindung hingga terang-terangan melakukan pelanggaran hukum Indonesia (12). Berikut kejahatan Utama PT Inco di Indonesia :

1. Pemusnahan Masyarakat Adat Karonsie Dongi
Karonsie berarti “lumbung utama”, bangunan menyimpan harta, utamanya hasil panen padi. Kampung Dongi dulunya adalah penghasil utama padi dikawasan Sorowako. INCO datang pada tahun 1968 dengan merampas wilayah kelola masyarakat adat suku Karonsie Dongi. Mereka kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian dan mengalami pemiskinan. Sebelum kehadiran PT INCO di Sulsel, masyarakat Karonsie menggantungkan hidup sepenuhnya dari pertanian padi, berladang, dan memungut hasil hutan seperti damar, rotan dan kayu. Danau Matano selain merupakan sumber ikan air tawar, juga merupakan alat transportasi antar desa menggunakan perahu tradisional sebagai alat transportasi.

Hutan adat tempat mencari rotan, damar, bahan tikar, madu serta lokasi berburu telah  berubah menjadi lubang tambang, pabrik dan fasilitas tambang lainnya. Lahan-lahan sawah ditimbun menjadi tempat buangan batuan limbah tambang. Sementara perkampungan yang ditinggalkan warga saat pemberontakan DI/TII berubah menjadi lapangan golf bagi para pejabat pemerintah dan INCO bermain golf. Pekuburan adat juga berubah menjadi asrama karyawan INCO. Sungai Lawewu dan Salonsa yang digunakan untuk persawahan dan kebutuhan ditimbun dan dibelokkan alirannya oleh perusahaan hingga menurun kuantitas maupun kualitasnya.

Beban kerja perempuan menjadi semakin berat, karena mereka kehilangan lahan sebagai petani, sementara mencari hasil hutan semakin jauh. Untuk mendapatkan air bersih mereka harus berhadapan dengan tuduhan  “mencuri” air dari pipa air INCO. Rumah-rumah merekapun tidak dialiri listrik meskipun dilintasi jaringan listrik perusahaan. Proses pemiskinan yang terjadi telah membuat sebagian besar orang tua tidak mampu menyekolahkan anaknya. Selain tidak mampu membayar biaya sekolah, sekolahpun terlalu jauh letaknya.

Warga Karonsie Dongi kehilangan identitas adatnya. Mereka cerai berai ke berbagai wilayah sekitarnya hinggga luar propinsi. Pada tahun 2000, mereka melakukan reklaim dengan kembali kelahan yang dulu adalah lahan sawah mereka, yang masuk wilayah KK INCO. Saat ini hanya tersisa sekitar 20 KK Karonsie Dongi yang masih bertahan. Kini, untuk sekedar bertahan hidup mereka bertani kecil-kecilan di dalam dengan menghadapi intimidasi dan ancaman penggusuran oleh INCO.

2. Perusakan Lingkungan
Sistem penambangan terbuka di kawasan berbukit telah merusak kawasan resapan air dan memperbesar erosi tanah. Sungai-sungai menjadi kecil dan keruh airnya. Hal yang sama juga terjadi pada air danau Matano, Mahalona, dan Towuti. Tiga danau ini mengalami pendangkalan. Tak hanya itu, danau Matano menjadi tempat buangan limbah domestik  INCO sementara danau Towuti dan Mahalona menjadi tempat buangan limbah pabrik perusahaan. Air limbah pertambangan juga mengalir di permukaan dan sebagian meresap ke dalam tanah. Beberapa desa, diantaranya Wasuponda, mengeluhkan sumur dan sumber-sumber air mereka  berwarna keruh.

Dari cerobong pabrik peleburan Nikel di Sorowako keluar asap berwarna hitam, cokelat, dan putih yang menyelimuti kawasan udara Sorowako dengan debu kehitaman. Dedaunan pada radius belasan kilometer dari pabrik peleburan penuh dengan partikel kehitaman. Banyak warga Soroako mengalami gangguan pernapasan karena debu sampai masuk ke dalam rumah yang banyak memiliki celah. Sementara untuk karyawannya INCO membangun rumah yang sangat tertutup rapat dan dilengkapi fasilitas pengatur udara (air conditioner). INCO menolak memasang penyaring debu dengan alasan akan meningkatkan biaya produksi. Setelah aksi besar masyarakat pada tahun 2003, INCO baru memasang sebagian penyaring debu. Meskipun begitu, beberapa warga menyaksikan perusahaan membuka penyaring debunya pada malam hari.

3. Perusakan kawasan lindung
Sebanyak 47% kawasan Kontrak Karya PT INCO berada dikawasan lindung. Undang-undang Kehutanan Indonesia melarang penambangan terbuka di kawasan lindung. INCO dan pemerintah Canada tak hanya meloby, tetapi juga mengancam pemerintah Indonesia ke arbitrase Internasional jika tidak mengijinkan penambangan terbuka dihutan lindung. Bersama Himpunan pengusaha Tambang Indonesia (IMA) (13), perusahaan berhasil mendorong amandemen UU Kehutanan yang memungkinkan pembukaan 1 juta ha hutan llindung, bersama 11 perusahaan lainnya.

INCO memperluas kawasan penggaliannya ke Petea, sebagai pintu perluasan kekawasan Bahudopi, Sulawesi Tengah. Perusahaan membabat hutan lindung Petea, merusak sungai dan membelokkan alirannya sehingga petani Sorowako di Petea tak bisa mengelola sawahnya lagi. Tak hanya itu, untuk pembangunan proyek bendungan air Karebe tahun ini, INCO membabat hutan lindung tanpa ijin. Pada tanggal 8 oktober 2006, Polisi mengumumkan penetapan Direktur INCO menjadi tersangka penebangan hutan ilegal.

Bagi daerah setempat, INCO telah gagal memberikan sumbangan terhadap pembangunan sumber daya manusia di tempatnya beroperasi. Ini ditunjukkan oleh kualitas pendidikan masyarakat Luwu Timur yang menempati posisi terendah pada tahun 2005, diantara kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Selatan.

Sementara masyarakat Karonsie Dongi, Sorowako dan lingkungan sekitarnya terus mengalami pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan dan pemiskinan. INCO dengan bangga menyatakan sebagai pertambangan dengan biaya produksi paling minim. Perusahaan terus menikmati keuntungan berlipat dari operasinya di Indonesia. Demikian juga pendukung perusahaan, yaitu Bank of Montreal, Royal Bank, Scotia Bank dan MOB mendanai dan terus mendapat keuntungan yang berlipat tanpa memperdulikan kelakuan buruk Inco. Sayangnya, pemerintah Kanada juga tidak melakukan tindakan yang berarti untuk membuat perusahaan tersebut lebih  bertanggung jawab di negeri orang.

Di Indonesia, selain INCO, perusahaan tambang Kanada lainnya adalah Placerdome dan Weda bay Nikel.  Placerdome akan membuka tambang emasnya di kawasan hutan lindung Meratus Kalimantan Selatan. Sementara perusahaan Weda bay Nikel akan menggali kandungan Nikel di pulau Halmahera Maluku utara. Perusahaan yang disebut terakhir  tak hanya akan membabat kawasan lindung tetapi juga merencanakan membuang limbah Nikelnya ke laut teluk Weda yang indah.

d. Harusnya Mandatory, Bukan Sukarela
Catatan buruk perusahaan tambang skala besar diiberbagai belahan dunia telah memunculkan berbagai perlawanan penduduk local dan para pendukungnya. Kondisi ini tentu saja akan membahayakan reputasi mereka. Selama ini pelaku pertambangan berupaya memperbaiki reputasinya dengan menginisiasi pengaturan-pengaturan-pengaturan yang sifatnya Sukarela. Diterapkan boleh, tidakpun juga tak ada sangsinya. Pengaturan secara sukarela  atau disebut “Voluntary codes” seperti Corporate code of conduct, Cyanida Code, OECD Guideline (14) hingga Global compact PBB (15) terbukti  tidak berfungsi. Pengaturan yang bersifat sukarela tersebut lebih sering digunakan oleh perusahaan untuk menguntungkan posisinya daripada berkehendak untuk mentaatinya. Mereka seolah mengatur dirinya sendiri, kapan mereka menggunakan Pengaturan bersifat sukarela tersebut, kapan mereka boleh mengabaikannya. Hal yang sama juga terjadi dengan program andalan perusahaan bernama Community Development atau inisiasi yang belakangan mengemuka bernama Corporate Sosial Responsibility (CSR). Selama program-program tersebut masih bersifat sukarela dan tak memliki implikasi hukum atau sangsi bagi perusahaan tambang, maka pengaturan atau kesepakatan tersebut tak akan berarti.

Perusahaan Kanada, Golden Stars Resources telah bergabung dengan “Pengaturan Sianida” (Cyanide Code’s) beberapa bulan lalu, namun pabriknya di Bogoso, Ghana terus saja mengalami kebocoran sianida. Perusahaan lainnya, Ascendant Copper ikut bergabung  dengan program “Global Campact” Perserikatan Bangsa-Bangsa awal tahun ini. Namun beberapa minggu lalu, perusahaan mengirimkan satu bis yang berisi begal-begal untuk menyerbu hutan cagar alam masyarakat Junin di Ekuador.

Panduan OECD juga tidak berfungsi. Kontak Nasional Kanada mengadakan pertemuan secara resmi mengenai keterlibatan perusahaan Anvil Mining di dalam pembantaian besar-besaran oleh angkatan darat di Republik Demokrasi Kongo dan mengatakan bahwa itulah yang dapat dilakukan. Hakim militer Kongo baru-baru ini merekomendasikan tuntutan terhadap personel Anvil. MiningWatch, FOE Kanada, dan organisasi lokal  Ekuador (DECOIN) dipaksa untuk menarik pengaduannya terhadap perusahaan Ascendant Copper menurut Panduan OECD, di saat sangat jelas – hingga delapan bulan kemudian perusahaan tidak tertarik menerapkan prosedur  yang tersedia.

Hukum setempat tidak berjalan. Bahkan ketika perangkat hukum disuatu negara bisa dibilang baik, penegakannya seringkali lemah dan rentan terhadap korupsi. Lebih dari setahun Perusahaan Kanada Metallica Resources melakukan kegiatan tambangnya tanpa ijin di San Luis Potosi, di Meksiko. Perusahaan Ascendant Copper melanggar Konstitusi rakyat Ekuador, Undang-undang lingkungan, dan Hukum perkotaan. Perusahaan lainnya, Glamis Gold telah berulang kali didakwa karena pelanggaran hukum air di Honduras, selama lebih dari beberapa tahun. Namun anehnya tidak satu pun dakwaan yang berhasil disidangkan oleh pengadilan. Tambang Bonto Gold menutup kegiatan usahanya di Ghana pada bulan Maret tahun 2004, tanpa terlebih dahulu memberi tahu kepada para pekerjanya mau pun membayar uang pesangon. Mereka juga tidak membayar ganti rugi yang telah disepakati besarnya dengan petani lokal akibat  pengrusakan pertanian dan tanaman buah mereka. Mereka juga tidak membayar denda kepada pemerintah Ghana untuk berbagai kebocoran dan pelanggaran lingkungan yang dilakukannya.

Undang-undang Perlindungan rakyat Kanada juga  tidak berjalan. Meskipun ada fakta dimana peraturan perlindungan terhadap rakyat Kanada diperkuat setelah kasus Bre-X yang memperolok mereka. Tetapi hingga saat ini para pemegang saham dan investor penting di semua perusahaan tidak diberitahu seluruh kebenaran mengenai kegiatan dan aktifitas mereka.

e. Rakyat Kanada Gerah
Sepak terjang perusahaan tambang Kanada di lebih dari 100 negara telah membuat gerah Publik Kanada. Mereka menyerukan semua hal buruk tersebut harus diakhiri. Mereka menolak pembayaran pajak mereka, baik melalui Canadian Pension Plan (CPP),  maupun Canadian Internasional Development Agency (CIDA) digunakan untuk mendanai kerusakan dan penggusuran masyarakat lokal. Mereka menuntut diakhirinya dukungan pemerintah Kanada terhadap mereka dan menuntut pemerintah federal untuk menindak kejahatan perusahaan tambang Kanada di luar negeri.

Suara-suara keprihatinan publik tersebut mengemuka pada bulan Juni 2005. Standing Committee pada Kementrian Luar Negeri dan perdagangan Internasional di parlemen mengeluarkan laporan ‘Mining in Developing Countries and Corporate Social Responsibility”. Laporan ini meminta pemerintah Kanada melakukan upaya guna melakukan pengkajian dan mengatur sepak terjang perusahaan tambang Kanada di negara lain jika dibutuhkan (16). Laporan ini mendapat sambutan baik publik Kanada. Fakta membuktikan bahwa membiarkan perusahaan untuk mengatur dirinya sendiri berakhir dengan makin panjangnya daftar kerusakan yang dibuat perusahaan Kanada. Sekarang waktunya mereka memang harus diatur. Mandatory not Voluntary, Wajib Bukan Sukarela. itulah slogan yang mereka cetuskan.

Meskipun pada bulan October 2005, Pemerintahan perdana Menteri Martin menolak usulan diatas. Namun pemerintah Kanada setuju mengadakan serangkaian pertemuan multistakeholder berkaitan masalah tersebut. Para stakeholder dimaksud terdiri dari masyarakat korban, perusahaan tambang kanada, pemerintah Kanada, kalangan industri, buruh, LSM, dan pihak lainnya. Akhirnya, sepanjang bulan Juni hingga November 2006, Pemerintah Kanada menggelar empat putaran Konferensi Meja Bundar yang berkaitan dengan masa depan industri ekstraktif di Kanada. Pertemuan ini bernama “National Rountables on CSR and the Canadian Extractive Sector in Developing Countries”. Konferensi meja bundar sebelumnya diadakan di Vancouver pada bulan Juni, Toronto pada bulan September, dan Calgary pada bulan Oktober. Pertemuan-pertemuan ini diharapkan dapat memberikan alasan yang kuat mengapa diperlukan kebijakan yang bersifat mandatory bagi perusahaan Kanada diluar negeri.

Untuk itulah Ibu Rima bersama masyarakat-masyarakat korban perusahaan-perusahaa tambang  Kanada datang ke Montreal, pada tangal 13 – 14 November 2006.  Mereka berasal dari negara-negara tempat perusahaan tambang kanada beroperasi, seperti Indonesia, Columbia, Philipina, Guatemala dan Kaledonia Baru. Mereka diundang ke Forum National Roundtable guna memberikan kesaksian terhadap sepak terjang perusahaan tambang Kanada dinegara Lain. Seperti Ibu Rima, mereka memilih menempuh perjalanan jauh, kedinginan, badan dan pencernakannya terganggu untuk bisa datang ke Montreal. Dan mendesak pemerintah dan perusahaan–perusahaan tambang Kanada bertanggung jawab terhadap perusakan lingkungan, pemiskinan dan pelanggaran HAM yang mereka lakukan di berbagai belahan dunia. Ironis memang, sudah  dijarah dan dirusak tanahnya, dilanggar haknya, mereka juga harus  menempuh perjalanan jauh mencari keadilan ke negeri asal perusahaan.

Pertanyaannya kemudian, beranikah pemerintah Kanada memenuhi tuntutan rakyatnya dan suara-suara rakyat dari negara lain. Dari kawasan-kawasan yang menjadi jarahan perusahaan tambang Kanada. Yang memperkaya beberapa gelintir pengusaha dan penguasa Kanada? Atau sebenarnya perilaku mereka lebih parah dibanding pemerintahan negara berkembang, tempat perusahaan beroperasi. Mereka bagaikan orang tua yang membesarkan anak-anak berwujud “pelaku-pelaku industri ekstraktif” dengan fasilitas terbaik. Lantas mereka merestui dan mengirimkan anak-anaknya melakukan ekspansi menjarah kekayaan negara lain sepuasnya.  Sementara sang orang tua mendapatkan laba yang tidak kecil dari hasil jarahan tersebut. Maka dia juga menutup mata terhadap apapun perilaku anaknya dinegara lain.

Siti Maimunah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), berdomisili di Jakarta.

Keterangan :

  • (1)  Discussion Peper “Natioan Roundtables on CSR and the Extractive Sector in Developing Countries, June 2006 – Foreign Affairs and International Trade Canada
  • (2) Minewatch Canada, 2005
  • (3) Lihat Natural resources Canada, “Canadian mining Factsheet,” (February 2006. http://www.nrcan.gc.ca/mms/pdf/econo06_pdf 
  • (4) Enviromental spending – Ontario Governments in reclamation of mining land, Daily News Sunday, 19 November 2006
  • (5) Call mining companies to account, Canadian Catholic development organization campaigns. Catholic Online (www.catholic.org) 9/26/2006.
  • (6) MIGA atau Multilateral Investment Guarantee Agency adalah bagian Kelompok Bank dunia yang memberikan jaminan bagi sebuah proyek. MIGA memberikan jaminan keuangan terhadap korporasi dan bank Asing terkait resiko berinvestasi di negara berkembang. 10% bantuan Canada  atau sekitar $318,27 juta setiap tahunnya diberikan kepada MIGA. Pertambangan dan migas mendapatkan dukungan yang signifikan dari MIGA. 
  • (7) CPP atau Canadian pension Plan adalah dana pensiunan publik yang dikelola oleh pemerintah federal Canada. Sekitar $40 Milyar dana ini dikelola pemerintah untuk mendukung pendanaan investasi termasuk pertambangan. 
  • (8) Reuters, 22/10/2003, Resume Militia Congo yang dicuri dari angkatan bersenjata asing; perusahaan pertambangan asal Canada membantah laporan tersebut, Lima perusahaan melanggar peraturan-peraturan internasional di Congo, Penelitian PBB, 22/10/2002, The Globe and Mail)
  • (9) Perusahaan Canada melanggar hak-hak masyarakat adat di Guatemala: Kasus INCO di El Estor oleh Andy Astritis, Right Action, 10/7/2003).
  • (10)  Press Release: MiningWatch Canada, Oxfam America, Mineral Policy Center, Proyek Emas Besar Dilaksanakan di Peru, Masyarakat Sukses menolak Pertambangan Emas Kontroversial Ini, 12/12/2003; CooperAccion Tambogrande update, 19 Feb 2004) 
  • (11) Warga Marinduque bersatu menentang Pertambangan, Kalikasan PNE 8 desember 2003)
  • (12) JATAM Factsheet, November 2005, INCO Crime in Indonesia
  • (13) lebih dikenal dengan nama IMA (Indonesian Mining Association) merupakan himpunan perusahaan tambang skala besar di Indonesia. IMA merupakan kelompok pelobi bagi pelaku pertambangan di Indonesia. 
  • (14) OECD atau Organization for Economic Co-operation and Development merupakan organisasi yang lahir untuk mendukung rekonstuksi Eropa setelah PD II. Belakangan negara-negara ini juga yang banyak memberikan dana bagi pembangunan di negara selatan. Anggotanya terdiri dari 30 negara , diantaranya Australia, Belgia, Canada, Denmark, Jepang, Neerland, Inggris dan Amerika Serikat. Mereka membuat panduan bagi korporasi transnasional karena banyaknya complain terhadap dukungan mereka, diantaranya pada industri ekstrakstif. 
  • (15) Global Compact adalah inisiatif bersifat sukarela yang diusulkan oleh Sekjen PBB Kofie Anand pada tahun 2000. Skema ini “menantang” para pebisnis untuk ikut serta bersama gerakan buruh dan masyarakat sipil untuk mendukung 10 prinsip-prinsip umum dalam ruang HAM, buruh, lingkungan dan anti korupsi. 
  • (16) Pada tahun 2005, Parlemen Kanada mengusulkan adanya peraturan untuk mengakiri pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang kanada di luar negeri. Pada October 2005, Pemerintahan perdana Menteri Martin menolak usulan ini. Namun pemerintah Kanada setuju mengadakan serangkaian pertemuan multistakeholder berkaitan masalah tersebut. Para stakeholder dimaksud terdiri dari masyarakat korban, perusahaan tambang kanada, pemerintah Kanada, kalangan industri, LSM, dan lainnya.

Sumber :
  • Call mining companies to account”, Canadian Catholic development organization campaigns. Catholic Online (www.catholic.org) 9/26/2006.
  • Canadian mining Factsheet,” (February 2006. http://www.nrcan.gc.ca/mms/pdf/econo06_pdf 
  • Discussion Paper “Natioan Roundtables on CSR and the Extractive Sector in Developing Countries, June 2006 – Foreign Affairs and International Trade Canada
  • Lima perusahaan melanggar peraturan-peraturan internasional di Congo, Penelitian PBB, 22/10/2002, The Globe and Mail. melalui Kementrian Luar Negeri dan perdagangan Internasional
  • Minewatch Canada, 2005
  • Perusahaan Canada melanggar hak-hak masyarakat adat di Guatemala: Kasus INCO di El Estor oleh Andy Astritis, Right Action, 10/7/2003).
  • Press Release: MiningWatch Canada, Oxfam America, Mineral Policy Center, Proyek Emas Besar Dilaksanakan di Peru, Masyarakat Sukses menolak Pertambangan Emas Kontroversial Ini, 12/12/2003; CooperAccion Tambogrande update, 19 Feb 2004) 
  • Reuters, 22/10/2003, Resume Militia Congo yang dicuri dari angkatan bersenjata asing; perusahaan pertambangan asal Canada membantah laporan tersebut
  • Warga Marinduque bersatu menentang Pertambangan, Kalikasan PNE,  8 desember 2003

   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev

INFO KILAT

1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida 

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?