| on Thursday, 27 March 2008
|
Views : 1189  |
Kabaena, pulau kecil di Sulawesi Tenggara luasnya hanya 939 km2, dihuni lebih 20 ribu jiwa. Saat ini sudah memiliki 12 Kuasa Pertambangan (KP), mulai tambang nikel, chromit dan emas. Sebagian besar perijinan keluar sejak otonomi daerah.
Saat ini, 1.115 warga Kabaena terancam krisis air, kekeringan dan berkurangnya debit air secara drastis terjadi sejak tambang mulai marak (Kompas, 24/03). Dalam sebuah kesempatan, Dinas Kehutanan setempat bahkan berencana membatalkan upaya penghijauan hutan lindung yang rusak melalui program GNRHL, malah akan disewakan menjadi kawasan tambang.
PP 02/2008 akan memberi kemudahan mengubah hutan lindung menjadi kawasan tambang, seperti Kabaena. Tanpa melihat karakteristik wilayah, seperti pulau-pulau kecil, yang memiliki daerah tangkapan air dan lahan budidaya pangan terbatas.
Bagaimana menurut anda resiko PP 02/2008 terhadap pulau-pulau kecil dan penghuninya ?
Tuangkan pendapat anda dalam LOMBA OPINI Hutan Lindung, PP 02/2008 & Keselamatan Rakyat.
Opini bisa dikaitkan dengan daya rusak tambang, masyarakat adat, keragaman hayati, perempuan, otonomi daerah, bencana lingkungan, good governance, perubahan iklim, pulau-pulau kecil dan krisis pangan.
Syaratnya mudah sekali. Cukup kirim opini anda sepanjang 700 - 1000 kata, sesuai tema. Opini diterima panitia paling lambat tanggal 22 April 2008, melalui email ke
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
atau alamat surat ke Jl. Mampang Prapatan II No 30 Jakarta Selatan 12790. Ada Total total Rp. 10 juta untuk 8 opini terbaik. Info lengkap, buka www.jatam.org
|
|
|