HOME arrow INFO arrow Berita arrow Info Lomba Opini: Nasib Pulau Kecil, Jika hutannya Ditambang
Info Lomba Opini: Nasib Pulau Kecil, Jika hutannya Ditambang PDF Print
on Thursday, 27 March 2008

Views : 1371    


Kabaena, pulau kecil di Sulawesi Tenggara luasnya hanya 939 km2, dihuni lebih 20 ribu jiwa. Saat ini sudah memiliki  12 Kuasa Pertambangan (KP), mulai tambang nikel, chromit dan emas. Sebagian besar perijinan keluar sejak otonomi daerah. 

Saat ini, 1.115 warga Kabaena terancam krisis air, kekeringan dan berkurangnya debit air secara drastis terjadi sejak tambang mulai marak (Kompas, 24/03). Dalam sebuah kesempatan, Dinas Kehutanan setempat bahkan berencana membatalkan upaya penghijauan hutan lindung yang rusak melalui program GNRHL, malah akan disewakan menjadi kawasan tambang.

PP 02/2008 akan memberi kemudahan mengubah hutan lindung menjadi kawasan tambang, seperti Kabaena. Tanpa melihat karakteristik wilayah, seperti pulau-pulau kecil, yang memiliki daerah tangkapan air dan lahan budidaya pangan terbatas. 

Bagaimana menurut anda resiko PP 02/2008 terhadap pulau-pulau kecil dan penghuninya ?

 

Tuangkan pendapat anda dalam LOMBA OPINI Hutan Lindung, PP 02/2008 & Keselamatan Rakyat.

 

Opini bisa dikaitkan dengan daya rusak tambang, masyarakat adat, keragaman hayati, perempuan, otonomi daerah, bencana lingkungan, good governance, perubahan iklim, pulau-pulau kecil dan krisis pangan.

 

Syaratnya mudah sekali. Cukup kirim opini anda sepanjang 700 - 1000 kata, sesuai tema. Opini diterima panitia paling lambat tanggal 22 April 2008, melalui email ke This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it atau alamat surat ke Jl. Mampang Prapatan II No 30 Jakarta Selatan 12790. Ada Total total Rp. 10 juta untuk 8 opini terbaik. Info lengkap, buka www.jatam.org


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri