Bangka dan Belitung bagai potret pengelolaan tambang di Indonesia.
Sudah 300 tahun pulau-pulau ini dikeruk timahnya, menyumbang devisa negara dan
melayani kebutuhan dunia. Namun kini ia berkelimpahan kolong-kolong. Sepuluh
tahun lalu, ada 887 kolong yang ditinggal penambang timah. Tak hanya daratan
yang ditambang, sungai dan pesisir tak luput sasaran. Ribuan petani
berubah mata pencaharian menjadi penambang. Bagaimanakah pendapat anda tentang nasib
Bangka Belitung? Ikuti Diskusi Online dan Sampaikan suara anda pada Forum JATAM .
HOME
Ekonomi Yang Mencelakai Rakyat
on Friday, 28 March 2008
Views : 484
Oleh: Subagyo Advokat, anggota dewan pakar Walhi Institute – tinggal di Surabaya
Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 (PP No. 2/2008) yang mengatur tarif kompensasi tanah hutan lindung menuai protes. Presiden SBY menetapkan tarif tertinggi Rp. 3 juta per hektar bagi korporasi yang menambang di hutan lindung. Berarti harga sewa tanah hutan lindung Indonesia hanya Rp. 300,- per meter persegi, jauh lebih murah dibandingkan harga sebutir kue onde-onde.
Kebijakan itu bisa ditebak arahnya, yaitu kemudahan bagi investor, terutama 13 korporasi yang sudah diberikan izin menambang di dalam hutan lindung. Ternyata PP No. 2/2008 itu hanya ‘bibit’ awal. Menteri ESDM mengatakan bahwa Presiden akan segera menerbitkan keputusan yang memungkinkan perusahaan tambang lain bergabung, membabat hutan lindung diubah kawasan tambang skala besar (Siaran Pers Jatam, 7/3/2008) . Kalaupun kita tinjau dari sudut ekonomi sendiri, sudah tepatkah kebijakan tersebut?
Guna ekonomi
Ilmu ekonomi konvensional (Suherman Rosyidi, 2004: 46-47) merinci kegunaan benda (usefulness) menjadi lima, yaitu: guna bentuk (form utility), guna waktu (time utility), guna tempat (place utility), guna pemilikan (own utility) dan guna unsur (element utility). Mahal atau murahnya nilai ekonomi suatu barang – termasuk barang tak bergerak seperti tanah – tergantung lima jenis kegunaan tersebut.
Jika kita hubungkan teori diatas dengan kasus Lapindo, misalnya. Maka, pendapat yang menyatakan korban lumpur Lapindo menerima ‘berkah’ atau ‘anugerah’ karena tanah mereka dibeli Lapindo Brantas Inc. (Grup Bakrie ) dengan harga tujuh atau 15 kali lipat dari harga menurut nilai jual obyek pajak (NJOP) maka itu wajar, sebab tanah di area Blok Brantas yang dikelola Lapindo mengandung unsur (element) minyak dan gas bumi (migas) yang bernilai ekonomi tinggi. Toh sumur yang rusak dan menyembur lumpur itu, hanya sebuah sumur -Banjar Panji 1 Porong. Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – 29 Mei 2007, ada 30 sumur lainnya yang sedang dieksploitasi Lapindo di Blok Brantas.
Kembali ke soal PP No. 2/2008. Tampaknya, ilmu ekonomi yang dianut dan dijalankan pemerintah, tak menghargai elemen kekayaan alam yang terkandung di perut bumi serta fungsi hutan lindung. Mestinya pemerintah tidak hanya berharap dari pungutan hasil tambang, tapi juga menghargai nilai guna tanahnya. Nilai guna tanah hutan lindung adalah nilai keselamatan rakyat yang jauh lebih mahal dibandingkan nilai ekonomi. Berdasar data Greenomics , Indonesia mendapatkan tarif sewa dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) untuk 13 perusahaan tambang di hutan lindung itu hanya sebesar Rp 2,78 triliun per tahun. Itu hanya 3,96% dari total potensi kerugian yang akan ditimbulkan akibat aktivitas tambang terbuka diperkirakan mencapai angka Rp 70 triliun per tahun.
Di luar itu, setiap tahun bencana banjir dan longsor menghancurkan hidup dan ekonomi rakyat termasuk akibat perubahan tata ruang yang tidak ramah lingkungan demi industrialisasi kasar. Kerusakan hutan saja telah menimbulkan kerugian negara ratusan triliun rupiah. Ilmu ekonomi yang diterapkan pemerintah merupakan ilmu yang stagnan, tidak belajar dari pengalaman kehancuran ekonomi akibat perusakan ekologi yang dilakukan para pelaku usaha yang memperoleh izin pemerintah.
Dengan demikian, tampaknya paradigma ilmu ekonomi harus berubah, mengadopsi nilai ekologi (ecovalue) sebagai bagian nilai guna ekonomi (eco-utility). Perkawinan ekonomi-ekologi sesungguhnya telah dirumuskan dalam UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tapi pemerintah telah ‘menceraikan’ ekologi demi mengejar pertumbuhan ekonomi dengan menyemai bibit-bibit bencana. Apa arti pertumbuhan ekonomi 6 persen setahun jika hak ekonomi-sosial-budaya dan ekologi rakyat hancur? Siapa yang diuntungkan? Pemodal. Bukan rakyat.
Pemerintah dan korporasi
Terbitnya PP No. 2/2008 tersebut sebenarnya melanggar larangan kegiatan pertambangan terbuka menurut UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Tahun 2003 Departemen Kehutanan pernah sadar arti penting hutan lindung dengan Siaran Pers No. 157/II/PIK-1/2003 (4/2/2003) yang diantaranya menyatakan: “Jelas bahwa pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung tidak diijinkan, di samping melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999, juga mengingat pentingnya kawasan lindung dan kawasan konservasi sebagai sistem penyangga kehidupan. Kerusakan hutan lindung dan kawasan konservasi berdampak luas, di musim kemarau akan menyebabkan kekeringan, dan di musim hujan dapat menyebabkan tanah longsor dan banjir, terutama bila curah hujannya tinggi. Musibah bencana alam tersebut berdampak pula pada menurunnya kegiatan ekonomi masyarakat dalam waktu yang lebih panjang. Selain itu, limbah pembuangan dari kegiatan pertambangan dalam jangka panjang sering menjadi masalah lingkungan yang dampaknya cukup besar.”
Tetapi makin lama pemerintah makin terlena, menjadikan negara sebagai korporasi kapitalis. Henryk Grossman (1929) berkata bahwa kapitalisme hanya mengejar profit, tidak peduli dengan perbaikan manusia. Johan Galtung (1996) juga menulis soal formula pertumbuhan ekonomi kapitalisme memang menetapkan syarat utama: kerja keras, investasi, tamak, dan ketidakpedulian. Ekonomi menganggap: (1) ruang alam sebagai sumber daya dan tempat penimbunan termasuk polutan; (2) ruang manusia sebagai potensi konsumen; (3) ruang sosial sebagai lokus produksi-distribusi-konsumsi dan pasar; (4) ruang dunia sebagai ruang ekonomi pasar internasional; (5) budaya sebagai pelayan ekonomi.
Cara negara mengelola ekonomi seharusnya tidak sama dengan cara korporasi menjalankan usahanya. Negara membangun ekonomi sosial sedangkan korporasi menjalankan ekonomi individual. Tanggung jawab negara juga jauh lebih besar, bukan hanya dari sudut ekonomi. Pun korporasi moderen yang beroperasi di Indonesia seharusnya tunduk pada ekonomi Pancasila yang menormatifkan tujuan keadilan sosial. Apa itu bisa terwujud jika pemerintah sendiri menebar bibit bencana, menghancurkan ekologi yang berarti merobohkan nasib dan masa depan masyarakat?
PP No. 2/2008 seharusnya dicabut dan perusahaan tambang di hutan lindung dipersilahkan pergi, sebab itu hanya praktik ekonomi yang tidak ekonomis dan merusak nasib rakyat. Tak adakah cara pembangunan ekonomi yang tidak merusak? Masih kurangkah bencana banjir dan longsor serta kekeringan yang mencelakai rakyat?
Di Pulau Sulawesi, masuknya industri tambang di hutan Lindung pulau Kabaena, Toka Tindung dan Siguntu telah meningkatkan kekerasan dan pelanggaran HAM? Haruskah rakyat terus menerus membayar kesalahan SBY karena mengeluarkan PP No 2 tahun 2008?
Bangsa Indonesia telah kehilangan kemandirian nasional. Untuk dapat bangkit kembali, diperlukan pemimpin yang tegas dan berani membatasi penguasaan sumber daya alam oleh perusahaan asing.