HOME arrow PUBLIKASI arrow Artikel arrow Ekonomi Yang Mencelakai Rakyat
Ekonomi Yang Mencelakai Rakyat PDF Print
on Friday, 28 March 2008

Views : 931    


Oleh: Subagyo
Advokat, anggota dewan pakar Walhi Institute – tinggal di Surabaya

Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 (PP No. 2/2008) yang mengatur tarif kompensasi tanah hutan lindung menuai protes. Presiden SBY menetapkan tarif tertinggi Rp. 3 juta per hektar bagi korporasi yang menambang di hutan lindung. Berarti harga sewa tanah hutan lindung Indonesia hanya Rp. 300,- per meter persegi, jauh lebih murah dibandingkan harga sebutir kue onde-onde.

Kebijakan itu bisa ditebak arahnya, yaitu kemudahan bagi investor, terutama 13 korporasi yang sudah diberikan izin menambang di dalam hutan lindung. Ternyata PP No. 2/2008 itu hanya ‘bibit’ awal.  Menteri ESDM mengatakan bahwa Presiden akan segera menerbitkan keputusan yang memungkinkan perusahaan tambang lain bergabung, membabat hutan lindung diubah kawasan tambang skala besar (Siaran Pers Jatam, 7/3/2008) . Kalaupun kita tinjau dari sudut ekonomi sendiri, sudah tepatkah kebijakan tersebut?

Guna ekonomi

Ilmu ekonomi konvensional (Suherman Rosyidi, 2004: 46-47) merinci kegunaan benda (usefulness) menjadi lima, yaitu: guna bentuk (form utility), guna waktu (time utility), guna tempat (place utility), guna pemilikan (own utility) dan guna unsur (element utility). Mahal atau murahnya nilai ekonomi suatu barang – termasuk barang tak bergerak seperti tanah – tergantung lima jenis kegunaan tersebut.

Jika kita hubungkan teori diatas dengan kasus Lapindo, misalnya. Maka, pendapat yang menyatakan korban lumpur Lapindo menerima ‘berkah’ atau ‘anugerah’ karena tanah mereka dibeli Lapindo Brantas Inc. (Grup Bakrie ) dengan harga tujuh atau 15 kali lipat dari harga menurut nilai jual obyek pajak (NJOP) maka itu wajar, sebab tanah di area Blok Brantas yang dikelola Lapindo mengandung unsur (element) minyak dan gas bumi (migas) yang bernilai ekonomi tinggi. Toh sumur yang rusak dan menyembur lumpur itu, hanya sebuah sumur  -Banjar Panji 1 Porong. Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) –  29 Mei 2007,  ada 30 sumur lainnya yang sedang dieksploitasi Lapindo di Blok Brantas.

Kembali ke soal PP No. 2/2008. Tampaknya, ilmu ekonomi yang dianut dan dijalankan pemerintah, tak menghargai elemen kekayaan alam yang terkandung di perut bumi serta fungsi hutan lindung. Mestinya pemerintah tidak hanya berharap dari pungutan hasil tambang, tapi juga menghargai nilai guna tanahnya. Nilai guna tanah hutan lindung adalah nilai keselamatan rakyat yang jauh lebih mahal dibandingkan nilai ekonomi. Berdasar data Greenomics , Indonesia mendapatkan tarif sewa dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) untuk 13 perusahaan tambang di hutan lindung itu hanya sebesar Rp 2,78 triliun per tahun. Itu hanya 3,96% dari total potensi kerugian yang akan ditimbulkan akibat aktivitas tambang terbuka diperkirakan mencapai angka Rp 70 triliun per tahun.

Di luar itu, setiap tahun bencana banjir dan longsor menghancurkan hidup dan ekonomi rakyat termasuk akibat perubahan tata ruang yang tidak ramah lingkungan demi industrialisasi kasar. Kerusakan hutan saja telah menimbulkan kerugian negara ratusan triliun rupiah. Ilmu ekonomi yang diterapkan pemerintah merupakan ilmu yang stagnan, tidak belajar dari pengalaman kehancuran ekonomi akibat perusakan ekologi yang dilakukan para pelaku usaha yang memperoleh izin pemerintah.

Dengan demikian, tampaknya paradigma ilmu ekonomi harus berubah, mengadopsi nilai ekologi (ecovalue) sebagai bagian nilai guna ekonomi (eco-utility). Perkawinan ekonomi-ekologi sesungguhnya telah dirumuskan dalam UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tapi pemerintah telah ‘menceraikan’ ekologi demi mengejar pertumbuhan ekonomi dengan menyemai bibit-bibit bencana. Apa arti pertumbuhan ekonomi 6 persen setahun jika hak ekonomi-sosial-budaya dan ekologi rakyat hancur? Siapa yang diuntungkan? Pemodal. Bukan rakyat. 

Pemerintah dan korporasi

Terbitnya PP No. 2/2008 tersebut sebenarnya melanggar larangan kegiatan pertambangan terbuka menurut UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Tahun 2003 Departemen Kehutanan pernah sadar arti penting hutan lindung dengan Siaran Pers No. 157/II/PIK-1/2003 (4/2/2003) yang diantaranya menyatakan: “Jelas bahwa pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung tidak diijinkan, di samping melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999, juga mengingat pentingnya kawasan lindung dan kawasan konservasi sebagai sistem penyangga kehidupan. Kerusakan hutan lindung dan kawasan konservasi berdampak luas, di musim kemarau akan menyebabkan kekeringan, dan di musim hujan dapat menyebabkan tanah longsor dan banjir, terutama bila curah hujannya tinggi. Musibah bencana alam tersebut berdampak pula pada menurunnya kegiatan ekonomi masyarakat dalam waktu yang lebih panjang. Selain itu, limbah pembuangan dari kegiatan pertambangan dalam jangka panjang sering menjadi masalah lingkungan yang dampaknya cukup besar.”

Tetapi makin lama pemerintah makin terlena, menjadikan negara sebagai korporasi kapitalis. Henryk Grossman (1929) berkata bahwa kapitalisme hanya mengejar profit, tidak peduli dengan perbaikan manusia. Johan Galtung (1996) juga menulis soal formula pertumbuhan ekonomi kapitalisme memang menetapkan syarat utama: kerja keras, investasi, tamak, dan ketidakpedulian. Ekonomi menganggap: (1) ruang alam sebagai sumber daya dan tempat penimbunan termasuk polutan; (2) ruang manusia sebagai potensi konsumen; (3) ruang sosial sebagai lokus produksi-distribusi-konsumsi dan pasar; (4) ruang dunia sebagai ruang ekonomi pasar internasional; (5) budaya sebagai pelayan ekonomi.

Cara negara mengelola ekonomi seharusnya tidak sama dengan cara korporasi menjalankan usahanya. Negara membangun ekonomi sosial sedangkan korporasi menjalankan ekonomi individual. Tanggung jawab negara juga jauh lebih besar, bukan hanya dari sudut ekonomi. Pun korporasi moderen yang beroperasi di Indonesia seharusnya tunduk pada ekonomi Pancasila yang menormatifkan tujuan keadilan sosial. Apa itu bisa terwujud jika pemerintah sendiri menebar bibit bencana, menghancurkan ekologi yang berarti merobohkan nasib dan masa depan masyarakat?

PP No. 2/2008 seharusnya dicabut dan perusahaan tambang di hutan lindung dipersilahkan pergi, sebab itu hanya praktik ekonomi yang tidak ekonomis dan merusak nasib rakyat. Tak adakah cara pembangunan ekonomi yang tidak merusak? Masih kurangkah bencana banjir dan longsor serta kekeringan yang mencelakai rakyat?

   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

RUU Minerba menghapus hak warga negara menentukan pilihan ekonominya, memanipulasi harga mineral dan orientasinya untuk penuhi kebutuhan bangsa lain. 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri