| on Tuesday, 05 June 2007
|
Views : 1867  |
Permintaan Direktur Utama PT Inco Tbk untuk memperpanjang Kontrak Karya (KK)-nya (30/05) sebelum KK II mereka habis pada tahun 2025, sangatlah tidak masuk akal. KK PT Inco adalah KK paling tua setelah KK PT Freeport, tak berbeda dengan pendahulunya, tambang Nikel ini mencatat banyak masalah. Mulai pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan hingga keuntungan yang tidak sebanding bagi negara.
KK PT Inco meliputi luasan 6,6 juta hektar, terletak di tiga propinsi yakni 29,06% di Sulawesi Tenggara, 54,17% di Sulawesi Selatan dan 16,76% di Sulawesi Tengah. Saat ini pusat produksi mereka terletak di Soroako, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Regim otoriter Soeharto, memperpanjang KK PT Inco sampai tahun 2025, tanpa melakukan konsultasi sedikit pun dengan warga di tiga propinsi tersebut, apalagi melakukan penilaian terhadap kinerja KK sebelumnya. Perpanjangan disepakati setelah menteri Kanada, Jean Chretian – melakukan lobby dan kunjungan ke Indonesia (14/11/1994).
Sebanyak 83,39% saham PT Inco dimiliki asing. PT Inco Ltd/ Kanada memiliki saham sebesar 62,30%, sementara Sumitomo/ Jepang memiliki saham 20,09% saham. Perusahaan pemegang saham PT Inco menguasai industri Nikel mulai dari hulu hingga hilir.
Meskipun telah beroperasi hampir empat dekade di Indonesia, pemerintah tidak mampu memaksa PT Inco beranjak dari industri tahap pemula, yang ditandai dengan pengerukan bijih nikel dan mengolahnya setengah jadi (Nikel matte 78%). Kanada dan Jepang adalah negara yang mendapat manfaat paling besar dari tambang ini. Sebanyak 80% produksi PT Inco diekspor ke Jepang. Ironisnya, Indonesia harus mengimpor Nikel yang sudah diolah dari Jepang. Ini menjadi bukti bagaimana bangsa ini kehilangan momentum untuk mendapatkan nilai tambah dari bahan tambangnya.
Untuk menarik pemodal, perusahaan mempromosikan sebagai produsen Nikel dengan biaya produksi rendah. Operasi PT Inco banyak menguntungkan lembaga keuangan komersial dan pemerintah negara-negara utama yang terlibat dalam industri Nikel, seperti Kanada, Australia, Norwegia, Inggris, Amerika Serikat dan Jepang. Mereka mendapat bunga dari pembayaran utang, sekaligus mendapatkan bahan mentah Nikel hasil ekspor PT Inco .
Sejak kehadiranya, Inco telah mendapat banyak pelayanan istimewa dari pemerintah Ordebaru. Mulai KK yang maha luas - bahkan melebihi luasan KK PT Freeport. Juga deposit Nikel sedikitnya 408 juta ton. PT Inco juga mendapatkan kelonggaran perpajakan perseroan dan investment tax credit melalui Peraturan Pemerintah No 28 tahun 1968. Bahkan pada tahun 1975, PT Inco mendapat hak eksklusif untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di danau Towuti dan sungai Larona. PLTA tersebut memasok sekitar 80 % tenaga listrik yang dibutuhkan. Kemewahan inilah yang menyebabkan biaya pertambangan PT Inco sangat murah. Ironisnya, disaat yang sama, pembangunan PLTA Larona juga telah menggenangi mesjid, rumah, sawah, dan kebun-kebun penduduk.
PT Inco telah meraup keuntungan yang tidak sedikit. Pertama kali perusahaan mendapat laba pada tahun 1987, sebesar 1 juta dolar, dan naik menjadi 182 juta dolar dua tahun kemudian. Besarnya laba bergantung fluktuasi harga Nikel dunia. Bayangkan berapa banyak laba yang di raup sementara harga Nikel sudah meningkat 10 kali lipat dari sejak KK perpanjangan PT Inco ditandatangani. Pada tahun 2006 saja, laba bersih PT Inco meningkat menjadi 513,35 juta dolar, atau hampir 100% dari laba tahun sebelumnya. Pada tanggal 31 Mei 2007, PT Inco Tbk bahkan mampu membeli saham DIA Holdings Overseas BV yang memiliki 2,5% saham atau sekitar 24,84 juta lembar saham saham PT Inco Tbk dengan transaksi mencapai Rp1,49 triliun. Telah terjadi ketimpangan yang luar biasa antara pendapatan Indonesia dengan PT Inco. Sepanjang periode 1988 – 1998 misalnya, paling tinggi penerimaan pemerintah hanya sekitar 4,37% dari total penerimaan bersih PT Inco, angka yang memprihatinkan bagi si pemilik mineral – bangsa Indonesia. PT Inco selalu menolak negosiasi ulang perpanjangan KK yang akan berlaku pada tahun 2008 hingga 2025. Kurang ajarnya, belum lagi KK perpanjangan ini berjalan, PT Inco sudah meminta kembali perpanjangan KK -nya untuk yang kedua kali.
Pada bulan Oktober 2006, tanpa informasi pendahuluan apapun, PT Inco Ltd resmi menjual 75,66% sahamnya kepada Companhia Vale do Rio Doce (CVRD), perusahaan tambang terbesar kedua di dunia yang berkedudukan di Brazil. Jika ditelusuri sebenarnya tak ada yang berubah dari komposisi pemilikan saham ini. Misalnya 18% saham CVRD juga dimiliki oleh Mitsui & Co Ltd, salah satu perusahaan Jepang pemilik saham PT Inco.
Pelajaran penting dari kasus jual beli ini adalah, perusahaan asing bisa dengan semena-mena menjadikan tanah dan kekayaan tambang bangsa ini sebagai alat transaksi bisnis, mulai mencari dana utang hingga menjual kepemilikannya kepada pihak lain. Kawasan KK tersebut seolah sepenuhnya dikuasai oleh pihak asing. Pemerintah pun tak punya posisi tawar terhadap transasksi ini, bahkan rakyat sekitar pertambangan tidak tahu sedikitpun jika komposisi kepemilikan saham perusahaan sudah berubah.
Bagi daerah setempat, PT Inco juga telah gagal memberikan sumbangan terhadap pembangunan sumber daya manusia di tempatnya beroperasi. Ini ditunjukkan oleh kualitas pendidikan masyarakat Luwu Timur yang menempati posisi terendah pada tahun 2005, diantara kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Selatan.
Selama 39 tahun menambang di Sorowako, Sulawesi Selatan, PT Inco mencatat prestasi buruk dari terjadinya berbagai bentuk kekerasan, penyingkiran penduduk, perusakan lingkungan, ekploitasi dan diskriminasi buruh, penambangan hutan lindung hingga terang-terangan melakukan pelanggaran hukum Indonesia.
Konflik lahan dan sosial merupakan masalah keseharian masyarakat sekitar pertambangan sejak PT Inco beroperasi. Konflik ini timbul tak hanya dengan warga Soroako tempat pabrik pengolahan bijih Nikel, tetapi juga masyarakat adat Karonsie Dongi yang lahannya berubah menjadi lubang tambang hingga lapangan golf. Konflik juga terjadi dengan warga disekitar danau Towuti pada saat pembangunan PLTA Larona dan juga dengan desa Balambano saat membangun PLTA Balambano. Cara-cara lama menerapkan ganti rugi sepihak, menggunakan aparat pemerintah dan militer hingga intimidasi dilakukan INCO untuk memastikan pertambangannya berjalan dengan aman.
Salah satu akibatnya, masyarakat adat Karonsie Dongi kehilangan identitas adatnya. Mereka cerai berai ke berbagai wilayah sekitarnya hinggga keluar propinsi. Pada tahun 2000, mereka melakukan pengambil alihan lahan yang dulu adalah lahan sawah mereka, yang kemudian masuk wilayah KK PT Inco. Saat ini hanya tersisa sekitar 20 Kepala Keluarga Karonsie Dongi yang masih bertahan. Kini, untuk sekedar bertahan hidup mereka bertani kecil-kecilan di dalam dengan menghadapi intimidasi dan ancaman penggusuran oleh PT Inco.
Warga mengeluhkan sistem penambangan terbuka di kawasan perbukitan telah merusak kawasan resapan air dan memperbesar erosi tanah. Sungai-sungai menjadi kecil dan keruh airnya. Hal yang sama juga terjadi pada air danau Matano, Mahalona, dan Towuti. Tiga danau ini mengalami pendangkalan. Tak hanya itu, danau Matano menjadi tempat buangan limbah domestik PT Inco, sementara danau Towuti dan Mahalona menjadi tempat buangan limbah pabrik perusahaan. Air limbah pertambangan juga mengalir di permukaan dan sebagian meresap ke dalam tanah. Beberapa desa, diantaranya Wasuponda, mengeluhkan sumur dan sumber-sumber air mereka berwarna keruh.
Tak berhenti disitu, dari cerobong pabrik peleburan Nikel di Sorowako keluar asap berwarna hitam, cokelat, dan putih yang menyelimuti kawasan udara Soroako dengan debu kehitaman. Dedaunan pada radius belasan kilometer dari pabrik peleburan penuh dengan partikel kehitaman. Banyak warga Soroako mengalami gangguan pernapasan karena debu sampai masuk ke dalam rumah yang banyak memiliki celah. Sementara untuk karyawannya PT Inco membangun rumah yang sangat tertutup rapat dan dilengkapi fasilitas pengatur udara (air conditioner). Perusahaan pernah menolak memasang penyaring debu dengan alasan akan meningkatkan biaya produksi. Setelah aksi besar masyarakat pada tahun 2003, barulah mereka memasang sebagian penyaring debu.
Kedepan, pertambangan PT Inco akan banyak lagi menghasilkan masalah. Sebanyak 47% kawasan Kontrak Karya PT Inco berada dikawasan lindung. Undang-undang Kehutanan Indonesia melarang penambangan terbuka di kawasan lindung. INCO dan pemerintah Canada tak hanya melobi, tetapi juga mengancam membawa Indonesia ke arbitrase Internasional jika tidak mengijinkan penambangan terbuka dihutan lindung. Bersama Himpunan pengusaha Tambang Indonesia (IMA) perusahaan berhasil mendesak DPR RI melakukan amandemen terhadap UU Kehutanan No 41 tahun 1999, yang memungkinkan pembukaan 1 juta ha hutan llindung.
Saat ini PT Inco memperluas kawasan penggaliannya ke Petea, sebagai pintu perluasan kekawasan KK nya di Bahudopi, Sulawesi Tengah. Perusahaan membabat hutan lindung Petea, merusak sungai dan membelokkan alirannya sehingga petani Sorowako di Petea tak bisa mengelola sawahnya lagi. Perluasan lahan tambang ke kawasan bahudopi ini jelas telah menympan konflik sejak lama. Diantaranya potensi konflik horisontal antara warga Bahumatefe dan One Pute Jaya.
Tak hanya itu, untuk pembangunan proyek bendungan air Karebe tahun kemaren, PT Inco telah membabat hutan lindung tanpa ijin. Pada tanggal 8 oktober 2006, Polisi mengumumkan penetapan Direktur PT Inco menjadi tersangka penebangan hutan ilegal.
Tak ada satu pun alasan kuat untuk memperpanjang KK PT Inco untuk kedua kalinya. Rakyat dan pemerintah harus memaksa PT Inco melakukan renegosiasi KK perpanjangan pertama tahun 1996, yang akan mulai berlaku pada tahun 2008 hingga 2025.
Selanjutnya pemerintah harus menolak perpanjangan KK PT Inco kedua kalinya. Sudah waktunya bangsa ini memobilisasi segenap sumber daya manusianya untuk secara mandiri mengelola kekayaan tambangnya dengan lebih adil dan bijak di kawasan yang saat ini dikuasai PT Inco. (JM)
|
|
|