Sejak Newmont membuka tambangnya di Sumbawa, Yani bersama LOH berupaya melakukan pembelaan terhadap warga korban tambang Newmont. Mulai dengan melakukan pembelaan, penyadaran publik, menyediakan informasi daya rusak tambang Newmont dan bentuk lainnya. Selama melakukan pembelaan, berbagai tekanan, berupa intimidasi, ancaman, teror hingga kekerasan fisik - berulangkali dialami anggota dan simpatisan LOH. Yani akhirnya memutuskan memindahkan keluarganya dari kota Sumbawa ke kampung tiga tahun lalu. Yang terakhir, dia dibawa ke meja hijau oleh Newmont.
Ia diputus bersalah oleh pengadilan Negeri Sumbawa tiga tahun lalu, dengan tuduhan melakukan pencemaran nama PT NNT. Ia lantas megajukan banding ke Mahkamah Agung, 24 juli lalu. Gugatan bandingnya itu ditolak melalui putusan MA No.1212 K/Pid/2006. Sebelumnya Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan Pengadilan Tinggi NTB menghukumnya melawan hukum melakukan pencemaran nama baik.
Kini, ayah lima anak itu sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa. Tepat jam 10.36 WITA, Yani di jemput keluarga, saudara dan teman-temannya dari pintu penjara. Setelah itu, rombongan penjemput melakukan konvoi menuju kantor PT Newmont. Ada sekitar 50 motor mengikuti konvoi tersebut, yang berakhir di kantor LOH. Disitu, ia menggelar konferensi pers.
Yani menyatakan putusan dan penahanannya adalah illegal. Polisi dan lembaga Pengadilan hanya mengarahkan kasusnya pada masalah pencemaran nama baik. Ini tentu mengutungkan Newmont. Mereka sengaja mengesampingkan masalah-masalah kerusakan lingkungan, yang ia perkarakan.
“Penjara tak akan menyurutkan langkah untuk terus memperjuangkan masalah-masalah warga dan lingkungan sekitarnya,’ ujarnya.
Disamping sebagai direktur LOH, saat ini Yani adalah salah satu kandidat Dewan Nasional WALHI. Ia akan dipilih pada Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) ke-10 di Yogjakarta bulan depan.
Selamat datang Bang Yani. Selamat kembali berjuang, kembali ke gelanggang.