| on Friday, 04 April 2008
|
Views : 379  |
Siaran Pers JATAM, ICEL, WALHI, YSN & AMMALTA – 4 April 2008
Penegakan hukum lingkungan masa pemerintahan SBY berada di titik nadir.Tak hanya terlihat dari bobroknya sistem pengadilan dalam kasus-kasus lingkungan hidup, tapi juga kekebalan hukum yang diberikan kepada perusahaan tambang asing. Salah satunya, perusahaan Australia - PT Meares Soputan Mining (MSM) milik Archipelago di Toka Tindung Sulawesi utara. Ia dibiarkan melakukan konstruksi tanpa AMDAL.
PT MSM milik Archipelago Australia, pemegang saham penting mereka berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman dan Canada, diantaranya adalah Citigroup, Société Générale dan Deutsche Bank. Setelah, WestLB dari Jerman membatalkan pinjamannya, perusahaan hanya mendapatkan pinjaman dari ANZ Australia, Société Générale Perancis dan NM Rothschild & Sons. Saat ini, ia sedang mencari dana pinjaman lain untuk proyeknya.
Sejak awal, rencana penambangan emas Toka Tindung ditolak warga sekitar. “Kami tak ingin kasus Buyat terulang di Rinondoran. Belum beroperasi saja, mereka sudah menimbulkan banyak masalah di kampung kami. Baik masalah kerusakan lingkungan dan masalah sosial ekonomi’ ungkap David Katang, salah satu warga Batu Putih Atas.
Amdal PT MSM dinyatakan kadaluarsa oleh Menteri Lingkungan Hidup RI pada 2005, perusahaan diwajibkan membuat Amdal baru. Tapi, mereka terus melakukan pembabatan hutan di perbukitan Toka Tindung. Disana bahkan sudah dibangun tiga buah dam, pabrik, perkantoran dan dermaga. Mereka memotong dan membelokkan aliran sungai Budo.
Menteri ESDM membiarkan upaya PT MSM, ia tak mengindahkan surat rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup untuk sementara menghentikan kegiatan PT MSM. Lebih dari itu, departemen ESDM awal maret malah mengeluarkan Surat Keputusan untuk meneruskan konstruksi. ”Negeri ini bagai tak punya hukum, Departemen ESDM membahayakan keselamatan rakyat, dengan membiarkan perusahaan beroperasi tanpa persetujuan rakyat sekitar dokumen AMDAL” ujar Siti Maemunah Koordinator Nasional JATAM.
Akibatnya buruk bagi warga, pembabatan hutan Toka Tindung berakibat banjir lumpur – untuk pertama kalinya, terjadi di kawasan desa dibawahnya ada . Ada 6 desa yang menjadi korban banjir. Lumpur menyebabkan ikan-ikan mati di muara. Saat ini, sungai Araren yang bermuara di teluk Rinondoran menjadi keruh jika hujan datang. ”Akibatnya peghasilan nelayan turun, ini terjadi bahkan sebelum perusahaan benar-benar beroperasi” ujar Yul Takaliwang dari Yayasan Suara Nurani (YSN).
Jika perusahaa tambang asing mendapat kekebalan hukum, warga sekitar tambang - sebaliknya. Protes dan penolakan mereka dianggap angin, tak jarang harus berhadapan dengan preman pro perusahaan dan juga aparat Polda Sulut. Diskriminasi hukum berkali-kali terjadi. Warga yang melaporkan perusahaan kepada kepolisian tak segera diproses, sebaliknya warga dipidanakan saat melakukan protes dan terjadi pembakaran pso keamanan di pantai Rinondoran. Ada 2 orang warga dan 1 aktivis yang dibawa ke pengadilan dan divonis 18 bulan penjara.
SBY tak boleh mengabaikan warganya, demi melayani pemodal. ”SBY berlaku tegas menaikkan harga BBM, yang berakibat menyengsarakan rakyat, mengeluarkan PP No 2 tahun 2008 – untuk sewa hutan, yang beresiko bencana lingkungan lebih besar. Tapi tak mau tegas terhadap perusahaan tambang asing pelanggar hukum, macam PT MSM dan PT TNN” ujar Chalid Muhammad Direktur Eksekutif WALHI.
.
PT MSM dan PT TTN harus segera dihentikan karena ditolak warga, beresiko terhadap keselamatan warga dan belum memiliki AMDAL (selesai)
|